MAKALAH
KOMUNITAS 3
PROGRAM
KESEHATAN / KEBIJAKAN DALAM MENANGGULANGI MASALAH KESEHATAN UTAMA DI INDONESIA
Kelompok
3 :
1.
Aruna
Irani (101.0010)
2.
Lia
Novita (101.0060)
3.
Nurul
Fahmi R.L (101.0084)
4.
Rio
Hudi (101.0096)
PROGRAM
STUDI SI KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN HANGTUAH
SURABAYA
TA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah sistem Komunitas 3 dengan pokoh bahasan Program Kesehatan / Kebijakan
Dalam Menanggulangi Masalah Kesehatan Utama Di Indonesia
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Surabaya , 26 Juni 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang lebih bermutu dan merata untuk seluruh masyarakat merupakan keinginan yang
menjadi landasan pelaksanaan pembangunan kesehatan di Indonesia.
Pembangunan kesehatan di Indonesia
selama beberapa dekade yang lalu harus diakui relatif berhasil, terutama
pembangunan infra struktur pelayanan kesehatan yang telah menyentuh sebagian
besar wilayah kecamatan dan pedesaan. Namun keberhasilan yang sudah dicapai
belum dapat menuntaskan.problem kesehatan masyarakat secara menyeluruh, bahkan
sebaliknya tantangan sektor kesehatan cenderung semakin meningkat.
Transisi epidemiologis, yang di tandai
dengan semakin berkembangnya penyakit degeneratif dan penyakit tertentu yang
belum dapat diatasi sepenuhnya (seperti TBC, DHF dan malaria); hal ini
merupakan sebagian tantangan kesehatan di masa depan. Tantangan lainnya yang
harus ditanggulangi antara lain adalah meningkatnya masalah kesehatan kerja,
kesehatan lingkungan, masalah obat- obatan; dan perubahan dalam bidang ekonomi,
kependudukan, pendidikan, sosial budaya; dan dampak globalisasi yang akan
memberikan pergaruh terhadap perkembangan keadaan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas sangat
diperlukan upaya agar masalah kesehatan di masa depan dapat ditanggulangi
sehingga mencapai kualitas kesehatan masyarakat yang diinginkan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan
pemukiman ?
2. Apa
yang dimaksud dengan masalah kesehatan komunitas di Indonesia ?
3. Bagaimanakah
program pembinaan kesehatan di Indonesia ?
4. Bagaimanakah
strategi pemecahan masalah kesehatan komunitas ?
1.3 TUJUAN MASALAH
1. Menjelaskan
yang dimaksud dengan pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan
pemukiman
2. Menjelaskan
yang dimaksud dengan masalah kesehatan komunitas di Indonesia
3. Menjelaskan
program pembinaan kesehatan di Indonesia
4. Menjelaskan
strategi pemecahan masalah kesehatan komunitas
BAB 2
ISI
2.1 PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR
DAN PENYEHATAN
LINGKUNGAN PEMUKIMAN
2.1.1
Penyakit Menular
Yang dimaksud penyakit menular adalah
penyakit yang dapat ditularkan (berpindah dari orang satu ke orang yang lain,
baik secara langsung maupun melalui perantara). Penyakit menular ini ditandai
dengan adanya (hadirnya) agen atau penyebab penyakit yang hidup dan dapat
berpindah.
Suatu penyakit dapat menular dari orang
yang satu kepada yang lain ditentukan oleh 3 faktor tersebut diatas, yakni :
a. Agen
(penyebab penyakit)
b. Host
(induk semang)
c. Route
of transmission (jalannya penularan)
Apabila diumpamakan berkembangnya suatu
tanaman, dapat diumpamakan sebagai biji (agen), tanah (host) dan iklim (route
of transmission).
2.1.2
Agen-agen infeksi (penyebab infeksi)
Makhluk hidup
sebagai pemegang peranan penting didalam epidemiologi yang merupakan penyebab
penyakit dapat dikelompokan menjadi :
1) Golongan
virus , misalnya influenza, trachoma, cacar dan sebagainya.
2) Golongan
riketsia , misalnya typhus.
3) Golongan
bakteri, misalnya disentri
4) Golongan
protozoa, misalnya malaria, filarial, schistosoma, dsb.
5) Golongan
jamur, yakni bermacam-macam panu, kurap, dsb.
6) Golongan
cacing, yakni bermacam-macam cacing perut seperti ascaris (cacing gelang),
cacing kremi, cacing pita, cacing tambang, dsb.
Agar supaya agen atau penyebab penyakit
menular ini tetap hidup (survive) maka perlu persyaratan-persyaratan sebagai
berikut :
1) Berkembang
biak
2) Bergerak
atau berpindah dari induk semang
3) Mencapai
induk semang baru
4) Menginfeksi
induk semang baru tersebut.
Kemampuan agen penyakit ini agar
penyakit ini tetap hidup pada lingkungan manusia adalah suatu factor penting
didalam epidemologi infeksi. Setiap bibit penyakit (penyebab penyakit)
mempunyai habitat sendiri-sendiri sehingga ia dapat tetap hidup.
Dari sini timbul istilah reservoir yang
diartikan sebagai berikut 1) habitat dimana bibit penyakit tersebut hidup dan
berkembang 2) survival dimana bibit penyakit tersebut hidup sangat tergantung
pada habitat sehingga ia dapat tetap hidup. Reservoir tersebut dapat berupa
manusia, binatang atau benda-benda mati.
Reservoir di dalam
manusia
Penyakit-penyakit yang mempunyai
reservoir didalam tubuh manusia antara lain campak (measles), cacar air (small
pox), typhus (typoid), meningitis, gonorrhea dan syphilis. Manusia sebagai
reservoir dapat menjadi kasus yang aktif dan carier.
Carrier
Carrier adalah orang yang mempunyai
bibit penyakit didalam tubuhnya tanpa menunjukan adanya gejala penyakit tetapi
orang tersebut dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain. Convalescent
carriers adalah orang yang masih mengandung bibit penyakit setelah sembuh dari
suatu penyakit.
Carriers adalah sangat penting dalam
epidemologi penyakit-penyakit polio, typhoid, meningococcal meningitis dan
amoebiasis. Hal ini disebabkan karena :
1) Jumlah
(banyaknya carriers jauh lebih banyak dari pada orang yang sakitnya sendiri).
2) Carriers
maupun orang yang ditulari sama sekali tidak tahu bahwa mereka menderita / kena
penyakit.
3) Carries
tidak menurunkan kesehatannya karena masih dapat melakukan pekerjaan
sehari-hari.
4) Carriers
mungkin sebagai sumber infeksi untuk jangka waktu yang relative lama.
Reservoir pada binatang
Penyakit-penyakit
yang mempunyai reservoir pada binatang pada umumnya adalah penyakit zoonosis.
Zoonosis adalah penyakit pada binatang vertebrata yang dapat menular pada
manusia. Penularan penyakit-penyakit pada binatang ini melalui berbagai cara,
yakni :
1) Orang
makan daging binatang yang menderita penyakit, misalnya cacing pita.
2) Melalui
gigitan binatang sebagai vektornya, misalnya pes melalui pinjal tikus, malaria,
filariasis, demam berdarah melalui gigitan nyamuk.
3) Binatang
penderita penyakit langsung menggigit orang misalnya rabies.
Benda-benda Mati
sebagai Reservoar
Penyakit-penyakit yang mempunyai
reservoir pada benda-benda mati pada dasarnya adalah saprofit hidup didalam
tanah. Pada umumnya bibit penyakit ini berkembang biak pada lingkungan yang
cocok untuknya. Oleh karena itu bila terjadi perubahan temperature atau
kelembapan dari kondisi dimana ia dapat hidup maka ia berkembang biak dan siap
infektif. Contoh clostridium tetani penyebab tetanus, C. botulinum penyebab
keracunan makanan dan sebagainya.
2.1.3
Sumber infeksi dan penyebaran penyakit
Yang dimaksud
sumber infeksi adalah semua benda termasuk orang atau binatang yang dapat melewatkan / menyebabkan penyakit
pada orang. Sumber penyakit ini mencakup juga reservoir seperti telah
dijelaskan sebelumnya.
Macam-macam penularan
(mode of transmission)
Mode
penularan adalah suatu mekanisme dimana agen / penyebab penyakit tersebut
ditularkan dari orang ke orng lain atau dari reservoir kepada induk semang
baru. Penularan ini melalui berbagai cara antara lain :
1) Kontak
(contact)
Kontak disini dapat
terjadi kontak langsung maupun kontak tidak langsung melalui benda-benda yang
terkontaminasi. Penyakit-penyakit yang ditularkan melalui kontak langsung ini
pada umumnya terjadi pada masyarakat yang hidup berjubel. Oleh karena itu lebih
cenderung terjadi dikota dari pada di desa yang penduduknya masih jarang.
2) Inhalasi
(inhalation)
Yaitu penularan melalui
udara / pernapasan. Oleh karena itu ventilasi rumah yang kurang, berjejelan
(over crowding) dan tempat-tempat umum adalah factor yang sangat penting
didalam epidemologi penyakit ini. Penyakit yang ditularkan melalui udara ini
sering disebut air borne infection (penyakit yang ditularkan melalui udara).
3) Infeksi
Penularan melalui
tangan, makanan, dan minuman.
4) Penetrasi
pada kulit
Hal ini dapat langsung
oleh organism itu sendiri. Penetrasi pada kulit misalnya cacing tambang,
melalui gigitan vector misalnya malaria atau melalui luka, misalnya tetanus
5) Infeksi
melalui plasenta
Yakni infeksi yang
diperoleh melalui plasenta dari ibu penderita penyakit pada waktu mengandung,
misalnya syphilis dan toxoplasmosis.
2.1.4 Factor Induk Semang (Host)
Terjadinya
suatu penyakit (infeksi) pada seseorang ditentukan pula oleh factor-faktor yang
ada pada induk semang itu sendiri. Dengan perkataan lain penyakit-penyakit
dapat terjadi pada seseorang tergantung / ditentukan oleh kekebalan /
resistensi orang yang bersangkutan.
2.1.5 Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit Menular
Untuk pencegahan dan penanggulangan
ini ada 3 pendekatan atau cara yang dapat dilakukan :
1) Eliminasi
Reservoir ( Sumber Penyakit)
Eliminasi reservoir
manusia sebagai sumber penyebaran penyakit dapat dilakukan dengan :
a) Mengisolasi
penderita (pasien), yaitu menempatkan pasien ditempat yang khusus untuk
mengurangi kontak dengan orang lain.
b) Karantina
adalah membatasi ruang gerak penderita dan menempatkannya bersama-sama
penderita lain yang sejenis pada tempat yang khusus didesain untuk itu.
Biasanya dalam waktu yang lama, misalnya karantina untuk penderita kusta.
2) Memutus
Mata Rantai Penularan
Meningkatkan
sanitasi lingkungan dan higiene perorangan adalah merupakan usaha yang penting
untuk memutus hubungan atau mata rantai penularan penyakit menular.
3) Melindungi
Orang-Orang (Kelompok)
Bayi
dan anak balita adalah merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penyakit
menular. Kelompok usia yang rentan ini perlu lindungan khusus (specific
protection) dengan imunisasi baik imunisasi aktif maupun pasif. Obat-obat
prifilaksis tertentu juga dapat mencegah penyakit malaria, meningitis, dan
disentri baksilus.
Pada
anak usia muda, gizi yang kurang akan menyebabkan kerentanan pada anak
tersebut. Oleh sebab itu, meningkatkan gizi anak adalah juga merupakan usaha
pencegahan penyakit infeksi pada anak.
2.1.6 Penyehatan Lingkungan
Pemukiman
A. Pengertian
Kesehatan Lingkungan
Ilmu kesehatan lingkungan diberi batasan
sebagai ilmu yang mempelajari diinamika hubungan interaktif antara kelompok
penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan
hidup seperti spesies kehidupan , bahan, zat atau berpotensi menimbulkan
gangguan kesehatan masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan.
Kesehatan lingkungan adalah suatu
kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis
antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup
manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia (Himpunan Ahli kesehatan Lingkungan)
Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk
melindungi kesehatan manusia melalui pengelolahan, pengawasan dan pencegahan
factor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, kesehatan
lingkungan adalah ilmu seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan
keserasian lingkungan hisup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat
dan pengelolahan lingkungan sehingga dicapi kondisi yang bersih, aman, nyaman,
sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan
kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Kesehatan lingkungan adalah ilmu dan
seni untuk mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan meningkatkan /
memulihkan fungsi lingkungan melalui pengelolahan unsur-unsur / factor-faktor
lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi,
analisis, intervensi/rekayasa lingkungan, shingga tersedianya lingkungan yang
menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.
Masalah kesehatan adalah masalah yang
sangat kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain diluar
kesehatan sendiri. Banyak factor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan
individu ataupun kesehatan masyarakat.
Kesehatan lingkungan adalah suatu
kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif
terhadap terwujudnya suatu status kesehatan yang optimal pula.
Usaha kesehatan lingkungan adalah suatu
usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hisup manusia agar dapat
menyediakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimum bagi
manusia yang hidup didalamnya.
B. Dasar
Hukum
Dasar Hukum Kesehatan Lingkungan
terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, BAB XI Kesehatan
Lingkungan.
Pasal 162 “Upaya kesehatan lingkungan
ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia,
biologi, maupun social yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya”
Pasal
163
1) Pemerintah
, pemerintah daerah dan masyarakat
menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk
bagi kesehatan.
2) Lingkungan
sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat
kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
3) Lingkungan
sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang
menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain :
a. Limbah
cair
b. Limbah
padat
c. Limbah
gas
d. Sampah
yang tidak diproses sesuai dengan persyaratanyang ditetapkan pemerintah
e. Binatang
pembawa penyakit
f. Zat
kimia yang berbahaya
g. Kebisingan
yang melebihi ambang batas
h. Radiasi
sinar pengion dan non pengion
i.
Air yang tercemar
j.
Udara yang tercemar
k. Makanan
yang terkontaminasi
4) Ketentuan
Mengenai Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengelolahan limbah
sebagaimana dimkasud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
C. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup kesehatan lingkungan
Kesehatan lingkungan adalah suatu
keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar
dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Ruang
lingkup :
1) Penyediaan air minum
2) Pengelolahan
air buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pengelolahan
sampah padat
4) Pengendalian
vector
5) Pencegahan
dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia
6) Hygiene
makanan
7) Pengendalian
pencemaran udara
8) Pengendalian
radiasi
9) Kesehatan
kerja
10) Pengendalian
kebisingan
11) Perumahan
dan permukiman
12) Perencanaan
daerah perkotaan
13) Kesehatan
lingkungan transportasi udara, laut, darat
14) Pencegahan
kecelakaan
15) Reaksi
umum dan pariwisata
16) Tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan epidermic , bencana, kedaruratan tindakan
pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan kesehatan (WHO, 1979)
D. Unsur
Kesehatan Lingkungan
Unsur
Kesehatan Lingkungan, meliputi :
1.
Perumahan
Rumah
adalah salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. Rumah atau tempat
tinggal manusia dari zaman ke zaman selalu mengalami perubahan perkembangan
bentuk rumah. Misal saja pada zaman
purba manusia tinggal di gua-gua, kemudian berkembang mendirikan rumah di
hutan-hutan dan dibawah pohon. Setelah manusia memasuki zaman modern ini
meskipun rumah mereka dibangun dengan bukan bahan bahan setempat, tetapi kadang
desainnya masih mewarisi kebudayaan sebelumnya. Sampai pada abad modern ini
manusia sudah membangun rumah bertingkat dan telah dilengkapi dengan peralatan
yang serba modern.
(Gambar : Rumah sesuai
perkembangan)
Factor yang perlu
diperhatikan dalam membangun sebuah rumah :
a. Factor
lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis maupun lingkungan social.
Maksudnya membangun
sebuah rumah harus memperhatikan tempat dimana rumah itu didirikan.
b. Tingkat
kemampuan ekonomi masyarakat
Hal ini dimaksudkan
rumah dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, untuk itu maka
bahan-bahan setempat yang rumah kisanya dari bamboo, kayu atap rumbia, dsb,
merupakan bahan-bahan pokok pembuatan rumah.
c. Teknologi
yang dimiliki masyarakat
Dewasa ini teknologi
perumahan sudah begitu maju dan begitu modern. Rakyat pedesaan bagaimanapun
sederhananya sudah memiliki teknologi perumahan sendiri yang dipunyai turun
temurun. Dalam rangka penerapan teknologi tepat guna, maka teknologi yang sudah
dipunyai oleh masyarakat tersebut dimodifikasi.
d. Kebijakan
(peraturan) pemerintah yang menyangkut tata guna tanah
Untuk hal ini, bagi
perumahan masyarakat pedesaan belum merupakan problem, namun dikota sudah
menjadi masalah besar.
Syarat-syarat
rumah yang sehat
a. Bahan
bangunan
1) Lantai
Ubin atau semen adalah
baik, namun tidak cocok untuk kondisi ekonomi pedesaan. Syarat yang terpenting
disini adalah lantai tidak berdebu pada musim kemarau dan tidak basah pada
musim penghujan.
Iang , kaso, dan
r(Gambar : Lantai)
2) Dinding
Tembok adalah baik,
namun disamping mahal, tembok sebenarnya kurang cocok untuk daerah tropis
lebih-lebih ventilasinya kurang. Dinding rumah didaerah tropis khususnya
pedesaan, lebih baik dinding atau papan, sebab meskipun jendela tidak cukup,
maka lubang-lubang pada dinding atau papan tersebut merupakan ventilasi dan
dapat menambah penerangan alamiah.
3) Atap
genteng
Adalah umum dipakai
baik diperkotaan atau pedesaan. Disamping atap genteng cocok untuk daerah
tropis juga dapat terjangkau oleh masyarakat dan bahkan masyarakat telah dapat
membuatnya sendiri.
*gambar : Jenis dan
Bentuk Genteng
4) Lain-lain (tiang , kaso, dan reng)
Kayu
untuk tiang dan bambu untuk kaso dan reng adalah umum di pedesaan. Menurut
pengalaman bahan-bahan tersebut tahan lama. Tetapi perlu diperhatikan bahwa
lubang-lubang pada bambu merupakan sarang tikus yang baik. Untuk menghindari
ini maka cara memotongnya harus disesuaikan menurut ruas-ruas bamboo tersebut,
apabila tidak pada ruasnya, maka lubang pada ujung-ujung bamboo yang digunakan
untuk kaso tersebut ditutup dengan kayu.
b.
Ventilasi
Ventilasi
rumah mempunyai banyak fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjaga agar aliran
udara dalam rumah tersebut tetap segar. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan
kurangnya O2 didalam rumah yang kadar CO2 yang bersifat racun bagi penghuninya
meningkat. Kurangnya ventilasi udara akan menyebabkan kelembapan udara dalam
ruangan akan naik. Fungsi kedua dari ventilasi adalah untuk membebaskan udara
ruangan dari bakteri-bakteri terutama bakteri pathogen.
c.Cahaya
Rumah
yang sehat memerlukan pencahayaan yang cukup, tidak kurang dan tidak terlalu
banyak. Cahaya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)
Cahaya alamiah yakni cahaya matahari.
Cahaya ini sangat patogendalam rumah, misalnya basil TBC. Jalan maasuknya
cahaya alamiah juga diusahakan dengan genteng kaca.
2)
Cahaya buatan, yakni menggunakan sumber
cahaya yang bukan alamiah, seperti lampu minyak tanah, listrik dan sebagainya.
d.
Luas bangunan rumah
Luas
lantai bangunan rumah sehat harus cukup untuk penghuni didalamnya, artinya luas
lantai bangunan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penghuninya. Luas
bangunan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuninya akan menyebabkan
perjubelan (overcrowded). Hal ini tidak sehat, sebab disamping menyebabkan
kurangnya konsumsi O2 juga bila salah satu anggota keluarga terkena penyakit
infeksi, akan mudah menularkan penyakitnya ke anggota keluarga lain.
e.Fasilitas
dalam rumah
Rumah
yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebgai berikut :
1) Penyediaan
air bersih yang cukup
2) Pembuangan
tinja
3) Pembuangan
air limbah
4) Pembuangan
sampah
5) Fasilitas
dapur
6) Ruang
berkumpul keluarga
Untuk rumah dipedesaan lebih cocok
adanya serambi (serambi muka atau belakang). Disamping fasilitas tersebut
diatas ada fasilitas yang lain yang perlu diadakan tersendiri untuk rumah
pedesaan antara lain yang perlu diadakan tersendiri untuk rumah pedesaan, yakni
:
a)
Gudang merupakan tempat untuk menyimpan
hasil panen.
b)
Kandang ternak, karena ternak adalah
bagian dari para petani, maka kadang-kadang ternak tersebut ditaruh didalam
rumah.
2. Penyediaan Air Bersih
a.
Pengertian
Air
bersih
Merupakan
air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum setelah dimasak
Kebutuhan
air bersih
Adalah
banyaknya air yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan air dalam kegiatan
sehari-hari misalnya mandi, mencuci, memasak, menyiram tanaman, mencuci mobil,
dan lain sebagainya.
Kualitas
air
Adalah
standart kualitas yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 82/2001
yang digunakan sebagai parameter air yang meliputi aspek fisik, kimia, biologi
b.
Air minum
Air
adalah sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia akan lebih cepat
meninggal karena kekurangan air dari pada kekurangan makanan. Kebutuhan manusia
sangat komplek antara lain untuk minum, mandi, masak, mencuci, dsb. Diantara
kegunaan-kegunaan air tersebut yang sangat penting adalah kebutuhan untuk
minum.
Syarat-syarat
air minum yang sehat
1)
Syarat fisik
a)
Rasa
Kualitas
air bersih yang baik adalah tidak berasa. Rasa dapat ditimbulkan karena adanya
zat organic atau bakteri/unsur lain yang masuk ke badan air.
b)
Bau
Kualitas
air bersih yang baik adalah tidak berbau karena bau ini dapat ditimbulkan oleh
pembusukan zat organic seperti bakteri serta kemungkinan akibat tidak langsung
dari pencemaran lingkungan, terutama system sanitasi.
c)
Suhu
Secara
umum, kenaikan suhu perairan akan mengakibatkan kenaikan aktivitas biologi
sehingga akan membentuk O2 lebih banyak lagi. Kenaikan suhu perairan secara
alamiah biasnya disebabkan oleh aktivitas penebangan vegetasi air tersebut, sehingga
menyebabkan banyaknya cahaya matahari yang masuk tersebut mempengaruhi akuifer
yang ada secara langsung atau tidak langsung.
d)
Kekeruhan
Kekeruhan
air dapat ditimbulkan oleh adanya bahan-bahan organic dan anorganik, kekeruhan
juga dapat mewakili warna. Sedang dari segi estetika kekeruhan air dihubungkan
dengan kemungkinan hadirnya pencemaran melalui buangan dan warnaair tergantung
pada warna buangan yang memasui badan air.
e)
TDS atau jumlah zat padat terlarut
Bahan
pada adalah bahan yang tertinggal sebagai residu pada penguapan dan pengeringan
pada suhu 1030-105°C , dalam portable water kebanyakan bahan bakar terdapat
dalam bentuk terlarut yang terdiri dari garam anorganik selain itu juga gas-gas
yang terlarut. Kandungan total solids pada portable water biasanya berkisar
antara 20 sampai dengan 1000 mg/l dan sebgai satu pedoman kekerasan dari air
akan meningkatnya total solids, disamping itu pada semua bahan cair jumlah
koloid yang tidak terlarut dan bahan yang tersuspensi akan meningkat sesuai
derajat dari pencemaran.
2)
Syarat bakteriologis
Syarat
air untuk keperluan minum yang sehat harus bebas dari segala bakteri, terutama
bakteri pathogen.
3)
Syarat kimia
Kandungan
zat atau mineral yang bermanfaat dan tidak mengandung zat beracun.
a)
pH (derajat keasaaman)
penting
dalam proses penjernihan air karena keasaaman air pada umumnya disebabkan gas
oksida yang larut dalam air terutama karbondioksida. Pengaruh yang menyangkut
aspek kesehatan dari pada penyimpangan standar kualitas air minum dalam hal pH
yang lebih kecil 6,5 dan lebih besar dari 9,2 akan tetapi dapat menyebabkan
beberapa senyawa kimia berubah menjadi racun yang sangat mengganggu kesehatan.
b)
Kesadahan
Kesadahan ada dua macam yaitu kesadahan
sementara dan kesadahan nonkarbonat (permanen).
Kesadahan sementara akibat keberadaan kalsium dan magnesium bikarbonat
yang dihilangkan dengan memanaskan air hingga mendidih atau menambahkan kapur
dalam air. Kesadahan nonkarbonat (permanen) disebabkan oleh sulfat dan
karbonat, chloride dan nitrat dari magnesium dan kalsium disamping Besi dan
Aluminuium.
c)
Besi
Air
yang mengandung banyak besi akan berwarna kuning dan menyebabkan rasa logam
besi dalam air, serta menimbulkan korosi pada bahan yang terbuat dari mental.
Besi merupakan salah satu unsure yang merupakan hasil pelapukan batuan induk
yang banyak ditemukan diperairan umum. Batas maksimal yang terkandung didalam
air adalah 1,0 mg/l.
d)
Alumunium
Batas
maksimal yang terkandung didalam air
menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 82/2001 yaitu 0,2mg/l. Air yang
mengandung banyak alumunium menyebabkan rasa yang tidak enak apabila
dikonsumsi.
e)
Zat organic
Larutan
zat organic yang bersifat kompleks ini dapat berupa unsure hara makanan maupun
sumber energi lainnya bagi flora dan fauna yang hidup diperairan.
f)
Sulfat
Kandungan
sulfat yang berlebihan dalam air dapat mengakibatkan kerak air yang keras pada
alat merebus air (panic/ketel) selain mengakibatkan baud an korosi pada pipa.
Sering dihubungkan dengan penanganan dan pengelolahan air bekas.
g)
Nitrat dan nitrit
Pencemaran
air dari nitrat dan nitrit bersumber dari tanah dan tanaman. Nitrat dapat
terjadi baik dari NO2 atmosfer maupun dari pupuk-pupuk yang digunankan dan dari
oksidasi NO2 oleh bakteri dari kelompok Nitrobacter. Jumlah nitrat yang lebih
besar dalam usus cenderung untuk berubah menjadi nitrit yang dapat bereaksi
langsung dengan hemoglobin dalam daerah membentuk methaemoglobin yang dapat
menghalang perjalanan oksigen didalam tubuh.
h)
Chloride
Dalam
konsentrasi yang layak, tidak berbahaya bagi manusia. Chloride dalam jumlah
kecil dibutuhkan untuk desinfektan namun apabila berlebihan dan berinteraksi
dengan ion Na+ dapat menyebabkan rasa asin
dan korosi pada pipa air.
i)
Zink atau Zn
Batas
maksimal zink yang terkandung dalam air
adalah 15 mg/l. penyimpangan terhadap standar kualitas ini menimbulkan rasa
pahit, sepet, dan rasa mual. Dalam jumlah kecil, zink merupakan unsure yang
penting untuk metabolisme, karena kekurangan zink dapat menyebabkan hambatan
pada pertumbuhan anak.
c.
Sumber air minum, yaitu :
1)
Air hujan : Air hujan dapat ditampung
kemudian dijadikan air minum, tetapi air hujan tidak mengandung kalsium,
sehingga perlu ditambahkan kalsium.
2)
Air sungai dan danau : Menurut asalnya
sebagian dari air sungai dan air danau ini juga dari air hujan yang mengalir
melalui saluran-saluran ke dalam sungai atau danau tersebut. Kedua sumber air
tersebut mudah mengalami pencemaran sehingga harus diolah terlebih dahulu
sebelum dijadikan air minum.
3)
Mata air : Air yang keluar dari mata air
ini biasanya berasal dari air tanah yang muncul secara alamiah. Sehingga air
dari mata air bila belum tercemar sudah dapat dijadikan air minum langsung.
4)
Air sumur dangkal : Air ini keluar dari
dalam tanah yang berasal dari lapisan air dalam tanah yang dangkal. Dalamnya lapisan air ini dari
permukaan tanah berbeda-beda, biasanya berkisar antara 5 sampai 15 meter dari permukaan tanah. Air sumur dangkal belum
terlalu sehat, karena kontaminasi kotoran dari permukaan tanah masih ada.
5)
Air sumur dalam : Air ini berasal dari
lapisan kedua air didalam tanah. Dalamnya biasanya 15 meter dari permukaan
tanah. Sehingga air sumur dalam ini sudah cukup sehat untuk dijadikan air minum
langsung (tanpa melalui proses pengolahan).
3. Pembuangan Kotoran Manusia
Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua
benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan
oleh tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh ini berupa tinja
(feses), air seni (urine), dan CO2.
Dengan
bertambahnya penduduk yang tidak sebanding dengan area pemukiman, masalah
pembuangan kotoran manusia meningkat. Dilihat dari segi kesehatan masyarakat,
masalah pembuangan kotoran manusia menjadi masalah pokok, sehingga perlu
diatasi sedini mungkin. Karena kotoran manusia merupakan sumber penyebaran
penyakit yang multikompleks. Kurangnya perhatian terhadap pengelolahan tinja
disertai dengan cepatnya pertambahan penduduk, jelas akan mempercepat
penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui tinja.
Beberapa penyakit yang dapat disebarkan oleh
tinja manusia antara lain : tifus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing
(gelang, kremi, tambang, pita), dan sebagainya.
Pengelolahan
tempat pembuangan kotoran manusia
Jamban
; jamban yang sehat apabila memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Tidak mengotori permukaan tanah disekeliling
jamban tersebut.
b.
Tidak mengotori air permukaan disekitar
jamban tersebut.
c.
Tidak mengotori air tanah disekitar.
d.
Tidak terjangkau oleh serangga terutama
lalat dan kecoa.
e.
Tidak menimbulkan bau.
f.
Mudah digunakan dan dipelihara.
g.
Sederhana desainya dan murah.
h.
Dapat diterima oleh pemakainya.
Hal-hal yang perlu untuk diperhatikan
lagi yaitu :
a. Sebaiknya
jamban tertutup
b. Bangunan
jamban sebaiknya mempunyai lantai yang kuat, tempat berpijak yang kuat.
c. Bangunan
jamban sedapat mungkin ditempatkan pada lokasi yang tidak mengganggu
pemandangan dan tidak menimbulkan bau.
d. Sebaiknya
jamban juga disediakan alat pembersih seperti air atau kertas pembersih.
Beberapa dibawah ini adalah tipe-tipe
jamban yang sesuai dengan teknologi pedesaan antara lain :
a.
Jamban cemplung, kakus (pit latrine)
Jamban
cemplung ini sering kita jumpai didaerah pedesaan jawa. Tetapi sering dijumpai
jamban cemplung yang kurang sempurna, misalnya tanpa rumah jamban dan tutup
jamban. Sehingga serangga dapat mudah masuk dan bau tidak dapat dihindari. Selain
itu bila musim hujan jamban tersebut akan terisi air dengan penuh.
b.
Jamban cemplung berventilasi (ventilasi improvet pit latrine)
Jamban
ini hamper mirip dengan jamban cemplung, bedanya lebih lengkap yaitu
menggunakan ventilasi pipa. Ventilasi pipa ini dapat dibuat dengan bamboo.
c.
Jamban empang (fishpond latrine)
Jamban
ini dibuat diatas empang ikan. Dalam system jamban ini disebut daur ulang
(recycling), yakni tinja bisa langsung dimakan oleh ikan, ikan dimakan oleh
manusia dan selanjutnya seterusnya. Jamban ini mempunyai fungsi yaitu disamping
mencegah tercemarnya lingkungan oleh tinja, juga dapat menambah protein bagi
masyarakat (menghasilkan ikan).
d.
Jamban pupuk (the compost privy)
Pada
prinsipnya jamban ini seperti kakus cemplung, hanya lebih dangkal galiannya.
Disamping itu jamban ini juga untuk mebuang kotoran binatang dan sampah juga
daun-daunan.
e.
Septic tank
Latrin
jenis merupakan cara yang paling memenuhi persyaratan, oleh sebab itu, cara
pembuangan tinja yang semacam ini sangat dianjurkan.
Secara teknis desain atau konstruksi
utama septic tank sebagai berikut :
1) Pipa
ventilasi
Pipa ventilasi secara
fungsi dan teknis dapat dijelaskan sebagai berikut :
a) Mikroorganisme
dapat terjamin kelangsungan hidupnya dengan adanya pipa ventilasi ini, karena oksigen
yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya dapat masuk kedalam bak pembusuk ,
selain itu juga dapat berguna untuk mengalirkan gas yang terjadi karena adnya
proses pembusukan. Untuk menghindari bau gas dari septic tank maka sebaiknya
pipa pelepas dipasang lebih tinggi agar bau gas dapat langsung terlepas diudara
bebas.
b) Panjang
pipa ventilasi 2 meter dengan diameter pipa 175 mm dan pada lubang hawanya
diberi kawat kasa.
2) Dinding
septic tank
a) Dinding
septic tank dapat terbuat dari batu bata dengan plesteran semen.
b) Dinding
septic tank harus dibuat rapat air.
c) Pelapis
septic tank terbuat dari papan yang kuat dengan tebal yang sama.
3) Pipa
penguhubung
a) Septic tank
harus mempunyai pipa tempat masuk dan keluarnya air.
b) Pipa
penghubung terbuat dari pipa PVC dengan diameter 10 atau 15 cm.
4) Tutup
septic tank
a) Tepi
atas dari septic tank harus terletak
paling sedikit 0,3 meter dibawah
permukaan tanah halaman, agar keadaan temperature di dalam septic tank selalu
hangat dan konstan shingga kelangsungan hidup bakteri dapat lebih terjamin.
b) Tutup
septic tank harus terbuat dari beton (kedap air).
4. Pengelolahan Sampah
Sampah adalah sesuatu bahan atau benda
yang sudah tidak dapat dipakai lagi oleh manusia atau benda padat yang sudah
digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang.
a.Sumber-sumber
sampah
1) Sampah-sampah
yang berasal dari pemukiman (domestic wastes)
2) Sampah
yang berasal dari tempat-tempat umum.
3) Sampah
dari perkantoran.
4) Sampah
yang berasal dari jalan raya.
5) Sampah
yang berasal dari industry.
6) Sampah
yang berasal dari pertanian / perkebunan.
7) Sampah
yang berasal dari pertambangan.
8) Sampah
yang berasal dari perternakan dan perikanan.
b.
Jenis-jenis sampah
Meliputi
3 jenis sampah, yaitu :
Sampah
padat, sampah padat dapat dibagi menjadi berbagai jenis, antara lain :
1)
Berdasarkan zat kimia yang terkandung
didalamnya
a)
Sampah an organic adalah sampah yang
umumnya tidak dapat membusuk. Misalnya : logam/besi, pecahan gelas, plastic dan
sebagainya.
b)
Sampah organic adalah sampah yang pada
umumnya dapat membusuk. Misalnya : sisa-sisa makanan, daun-daunan, buah-buahan,
dan sebagainya.
2)
Berdasarkan dapat dan tidaknya dibakar
a)
Sampah yang mudah terbakar, misalnya :
kertas, karet, kayu, plastik, kain bekas, dan lain-lain.
b)
Sampah yang tidak dapat terbakar,
misalnya : kaleng bekas, logam/besi, kaca, dan lain-lain.
3)
Berdasarkan karakteristik sampah
a)
Garbage yaitu jenis sampah hasil pengelolahan
atau pembuatan makanan yang umumnya mudah membusuk dan berasal dari rumah
tangga, restoran, hotel, dan sebagainya.
b)
Rabish yaitu sampah yang berasal dari
perkantoran, perdagangan baik yang mudah terbakar maupun yang tidak mudah
terbakar, seperti kertas, karton, plastic, kaleng bekas, klip, gelas dan
lain-lain.
c)
Ashes (abu) yaitu sisa pembakaran dari
bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk abu rokok.
d)
Sampah jalanan (street sweeping) yaitu
sampah yang berasal dari pembersihan
jalan yang terdiri dari campuran bermacam-macam sampah, daun-daunan, kertas,
plastic, pecahan kaca, besi, debu, dan lain sebagainya.
e)
Sampah industry yaitu sampah yang
berasal dari industry atau pabrik-pabrik.
f)
Bangkai binatang (dead animal) yaitu bangkai binatang yang telah mati karena
alam, ditabrak kendaraan, atau dibuang oleh orang.
g)
Bangkai kendaraan (abandoned vehicle)
yaitu bangkai mobil, sepeda, sepeda motor.
h)
Sampah pembangunan (construction waste),
yaitu sampah dari proses pembangunan gedung, rumah dan sebagainya, yang berupa
puing-puing, potongan kayu, besi beton, bambu, dan sebagainya.
c.Pengelolahan
sampah
Sampah
erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah tersebut akan
hidup berbagai mikroorganisme penyebab penyakit (bakteri pathogen) , dan
binatang serangga sebagai penyebar penyakit (vector). Oleh karena itu sampah
harus dikelola dengan baik sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam
kesehatan masyarakat. Cara-cara pengelolahan sampah antara lain :
1)
Pengumpulan dan pengelolahan sampah
Pengumpulan
sampah adalah menjadi tanggung jawab dari masing-masing rumah tangga atau
institusi yang menghasilkan sampah. Oleh sebab itu, mereka ini harus membangun
atau mengadakan tempat khusus untuk mengumpulkan sampah. Mekanisme, system atau
cara pengangkutan sampah diperkotaan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah
setepat yang didukung oleh partisipasi masyarakat setempat. Sedangkan pada
daerah pedesaan pada umumnya sampah telah dikelola oleh masing-masing keluarga
tanpa memerlukan TPA maupun TPS.
d. Cara pengolahan air limbah secara sederhana
a. Pengenceran
Air limbah direncanakan sampai mencapai
konsentrasi yng cukup rendah, kemudian baru dibuang kebadan-badan air. Dengan
makin bertambahnya penduduk yang berarti makin meningkatnya kegiatan manusia,
maka jumlah air limbah yang harus dibuang terlalu banyak, dan diperlukan air
pengenceran terlalu banyak pula, maka cara ini tidak dapat dipertahankan lagi.
Disamping itu, cara ini meimbulkan kerugian lain yaitu : bahaya kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada.,
pengendapan akhrnya menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air, seperti
selokan, sungai, danau, dan sebagianya. Selanjutnya dapat menimbulkan banjir.
b. Kolam
oksidasi
Pada prinsipnya cara pengolahan ini
dalah pemanfaatan sinar matahari, ganggang, bakteri, dan oksigen dalam proses
pembersihan alamiah. Air limbah dialirkan ke dalam kolam besar berbeentuk segi
empat dengan kedalaman antara 1-2 meter.
c. Irigasi
Air limbah dialirkan kedalam parit-parit
terbuka yang digali, dan air akan merembes masuk kedalam tanah melalui dasar
dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu air buangan dapat
digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan sekaligus untuk
pemupukan. Hal ini terutama dapat dilakukan untuk air limbah dari rumah tangga,
perusahaan, susu sapi, rumah potong hewan, dan lain-lainnya dimana kandungan
zat-zat organik dan protein cukup tinggi yang diperlukan oleh tanam-tanaman.
2.2 MASALAH KESEHATAN KOMUNITAS DI
INDONESIA
Dewasa
ini di Indonesia terdapat beberapa masalah kesehatan penduduk yang masih perlu
mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dari semua pihak antara lain: anemia
pada ibu hamil, kekurangan kalori dan protein pada bayi dan anak-anak, terutama
di daerah endemic, kekurangan vitamin A pada anak, anemia pada kelompok
mahasiswa, anak-anak usia sekolah, serta bagaimana mempertahankan dan
meningkatkan cakupan imunisasi. Permasalahan tersebut harus ditangani secara
sungguh-sungguh karena dampaknya akan mempengaruhi kualitas bahan baku sumber
daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
Perubahan
masalah kesehatan ditandai dengan terjadinya berbagai macam transisi kesehatan
berupa transisi demografi, transisi epidemiologi, transisi gizi dan transisi
perilaku. Transisi kesehatan ini pada dasarnya telah menciptakan beban ganda
(double burden) masalah kesehatan.
1. Transisi
demografi, misalnya mendorong peningkatan usia harapan hidup yang meningkatkan
proporsi kelompok usia lanjut sementara masalah bayi dan BALITA tetap
menggantung.
2. Transisi
epidemiologi, menyebabkan beban ganda atas penyakit menular yang belum pupus
ditambah dengan penyakit tidak menular yang meningkat dengan drastis.
3. Transisi
gizi, ditandai dengan gizi kurang dibarengi dengan gizi lebih.
4. Transisi
perilaku, membawa masyarakat beralih dari perilaku tradisional menjadi modern
yang cenderung membawa resiko.
Masalah
kesehatan tidak hanya ditandai dengan keberadaan penyakit, tetapi gangguan
kesehatan yang ditandai dengan adanya perasaan terganggu fisik, mental dan
spiritual. Gangguan pada lingkungan juga merupakan masalah kesehatan karena
dapat memberikan gangguan kesehatan atau sakit. Di negara kita mereka yang
mempunyai penyakit diperkirakan 15% sedangkan yang merasa sehat atau tidak
sakit adalah selebihnya atau 85%. Selama ini nampak bahwa perhatian yang lebih
besar ditujukan kepada mereka yang sakit. Sedangkan mereka yang berada di
antara sehat dan sakit tidak banyak mendapat upaya promosi. Untuk itu, dalam
penyusunan prioritas anggaran, peletakan perhatian dan biaya sebesar 85 %
seharusnya diberikan kepada 85% masyarakat sehat yang perlu mendapatkan upaya
promosi kesehatan.
Dengan
adanya tantangan seperti tersebut di atas maka diperlukan suatu perubahan
paradigma dan konsep pembangunan kesehatan. Beberapa permasalahan dan tantangan
yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan antara lain :
1. Masih
tingginya disparitas status kesehatan. Meskipun secara nasional kualitas
kesehatan masyarakat telah meningkat, akan tetapi disparitas status kesehatan
antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antar perkotaan-pedesaan masih
cukup tinggi.
2. Status
kesehatan penduduk miskin masih rendah.
3. Beban
ganda penyakit. Dimana pola penyakit yang diderita oleh masyarakat adalah
penyakit infeksi menular dan pada waktu yang bersamaan terjadi peningkatan
penyakit tidak menular, sehingga Indonesia menghadapi beban ganda pada waktu
yang bersamaan (double burden)
4. Kualitas,
pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih rendah.
5. Terbatasnya
tenaga kesehatan dan distribusinya tidak merata.
6. Perilaku
masyarakat yang kurang mendukung pola hidup bersih dan sehat.
7. Kinerja
pelayanan kesehatan yang rendah.
8. Rendahnya
kondisi kesehatan lingkungan. Masih rendahnya kondisi kesehatan lingkungan juga
berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat. Kesehatan lingkungan
merupakan kegiatan lintas sektor belum dikelola dalam suatu sistem kesehatan
kewilayahan.
9. Lemahnya
dukungan peraturan perundang-undangan, kemampuan sumber daya manusia,
standarisasi, penilaian hasil penelitian produk, pengawasan obat tradisional,
kosmetik, produk terapetik/obat, obat asli Indonesia, dan sistem informasi.
10. Peran
serta masyarakat dan kerja sama lintas sektor masih perlu ditingkatkan.
11. Manajemen
upaya kesehatan masih lemah.
12. Hal-hal
yang dapat menyebabkan cacat fisik dan gangguan jiwa masih tinggi.
2.3 PROGRAM PEMBINAAN KESEHATAN
KOMUNITAS
2.3.1
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KESEHATAN
A. Langkah-langkah RPJK
Untuk
tercapainya tujuan dan sasaran RPJK
tersebut maka perlu di ambil langka-langkah sebagai berikut.
1. Sektor
di luar kesehatan
Sektor
di luar kesehatan yang bukan menjadi kewernegaraan sektor kesehatan yang banyak
berpengaruh pada sektor kesehatan. Untuk itu perlu di adakan pendekatan
sehingga sektor luar kesehatan tersebut di harapkan dapat melaksanakaan/
membantu upaya-upaya yang berkaitan dengan kesehatan.
a. Pengaruh-pengaruh
sektor di luar kesehatan tersebut antara lain:
1) Penyediaan
dan distribusi pangan berpengaruh pada pengurangan masalah gizi.
2) Pengadaan
dan pemeliharaan sarana fisik dapat menunjang perbaikan lingkungan pemukiman.
3) Peningkatan
pendidikan masyarakat dapat menunjang proses penyuluhan kesehatan masyarakat.
4) Peningkatan
jumlah dan mutu rumah yang sehat dapat menunjang peningkatan mutu kesehatan.
5) Peningkatan
mutu keagamaan, menunjang peningkatan mutu penyuluhan kesehatan melalui ajarn
agama dan tokoh-tokoh agama.
6) Peningkatan
ekonomi masyarakat akan menunjang proses
pemeliharaan kesehatan baik promotif,preventif,kuratif,rehabilitatif.
7) Peningkatan
sektor industri akan menunjang industri kesehatan,antara lain farmasi,alat-alat
kesehatan dan lain-lain.
8) Peningakatan
media masa sangat penting dalam hal meningkatkan kesadaran,kemauan dan
kemampuan masyarakat melalui proses penyuluhan.
9) Peningkatan
prasarana trasportasi sangat membantu kelancaran masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan.
10) Peningkatan
riset dan teknologi akan sangat membantu riset dan teknologi kesehatan.
b. Sektor
kesehatan
Untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan,langkah-langkah yang khusus berhubungan dengan sektor
kesehatan adalah sebagai berikut:
1) Pengembangan
peningkatan swadaya masyarakat dalam pembangunan kesehatan dengan pendedakat
edukatif.
2) Pengembangan
puskesmas agar dapat mengatasi masalah kesehatan dan membina peran serta
masyarakat dalam wilayah kerjanya.
3) Pengembangan
sistem rujukan agar dapat menampung permasalahan kesehatan yang ada.
4) Peningkatkan
upaya kesehatan,,perbaikan gizi pelayanan keluarga berencanaa di utamakan bagi
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,kususnya kelompok bayi,anak-anak
dan ibu serta angkatan kerja.
5) Peningakatan
kesehatan lingkungan khususnya peningkatan pengawasan kwalitas lingkungan yang
berhubungan dengan manusia.
6) Penggadaan
obat-obatan dan alat kesehatan di tingkatkan agar dapat tersedia secara merata
dengan harta yng terjangkau oleh masyarakat luas.kemampuan bangsa indonesia
untuk memproduksi bahan bku obat-obatan dan alat kesehatan yang bermutu di
tingkatkan secara bertahap.
7) Pengembangan
tenaga kerja kesehatan yang mencangkup perencanaan,pendidikan dan latihan
secara pembinaan di arahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menunjang
pelaksanaan pembangunan kesehatan sepenuhnya.
8) Peningkatan
kemampuan manajemen kesehatan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan
untuk menunjang pembangunan kesehatan dan memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat
9) Pengembangan
cara-cara pembiayaan kesehatan atas adasar upaya bersama,kekeluargaan dan
gotong royongan.penyediaan anggaran untuk pembangunan kesehatan dari pemerintah
akan lebih di tingkatkan secara memadai sedangkan kemampuan masyarakat untuk
berperan serta di harapkan akan meningkatakan pula.
10) Penelitian
dan pengembangan di arahkan untuk pemecahan masalah kesehatan evaluasi program kesehatan dan peningkatan
daya guna serta hasil guna upaya kesehatan.
B. Pokok-pokok
upaya kesehatan
Berdasarkan
permasalahan yang di hadapi serta kebjaksanaan dan langkah-langkah pembangunan
kesehatan seperti yang di kemukakan di atas, maka di susun pokok-pokok upaya kesehatan
yang meliputi peningkatan upaya kesehatan,perbaikan gizi,peningakatan kesehatan
lingkungan,pencegahan dan pembrantasan penyakit, pengendalian
pengadaan,pengaturan dan pengawasan obat,makanan dan sebagaiannya peningkatan
kesehatan kerja, peningkatan manajemen hukum,pengembangan tenaga serta
penelitian dan pengembangan kesehatan.
Upaya
kesehatan ini dapat di selenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah,atau oleh sektor kesehatan maupun sektor-sektor lainya yang
berkaitan dengan kesehatan. Upaya kesehatantersebut dapat bersifat langsung
maupun menunjang. Upaya kesehatan langsung mencangkup peningkatan upaya
kesehatan,perbaikan gizi,peningkatan kesehatan lingkungan,pencegahan dan
pembrantasan penyakit,pengendalian pengadaan,pengaturan dan pengawasan obat,
makanan dan sebagaian serta peningkatan kesehatan kerja upaya kesehatan
penunjang mencangkup peningakatan manajemen dan hukum,pengembangan tenag
kesehatan serta penelitian dan pengembangan kesehatan. Perlu di tekankan bahwa
dalam semua upaya kesehatan tersebut telah mencangkup kegiatan penyuluhan
kesehatan yang di selenggarakan sesuai keperluannya.
Uapaya
tersebut merupakan inti dari rencana pembangunan jangka panjang bidang
kesehatan,seangkan pelaksanaanya secara bertahap dapat di ubah dan di sesuaikan
dengan perkembangan setiap repelita selanjutnya.
Seluruh
upaya kesehatan di laksanakan dan di kembangkan secara serasi dan
menyeluruh.upaya kesehatan tersebut di selengarakan melalui upya kesehatan
puskesmas peran serta masyarakat serta rujukan upaya kesehatan.
1. Peningkatan
upaya kesehatan
Tujuan
peningakatan upaya kesehatan adalah untuk menyelenggarakan upayakesehatan yang bermutu,mereta dan
terjangkau oleh masyarakat terutama yang berpenghasiln rendah dengan peran
serta masyarakat secara aktif.
Peningakatan
upaya kesehatan ini di selenggarakan melalui pendekatan dan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Fungsi
puskesmas sebagai pusat pengembangan pembinaan dan pelaaksanaan upaya kesehatan
wilayah kerjanya. Secara bertahap puskesmas mengembangkan kesejahteraan ibu dan
anak,keluarga berencana,perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pencegahan dan
pembrantasan penyakit khususnya imunisasi penyuluhan kesehatan masyarakat,
pengobatan termasuk pelayanan karena kecelakaan,kesehatan sekolah,perawatan
kesehatan masyarakat,kesehatan gigi, kesehatan jiwa,laboraturium sederhana
serta pencatatan dan laporan dalam rangka sistem informasi kesehatan.
b. Untuk
pemerataan upaya kesehatan sampai desa secara bertahap di bangun puskesmas
termasuk puskesmas keliling puskesmas pembantu dan pos kesehatan atau bentuk
sarana kesehatan lainya serta di kembangankan peran serta masyarakat dengan
upaya pembangunan kesehatan masyarakat pada tingkat desa.
c. Fungsi
pelayanan rumah sakit dan laboraturium secara bertahap di tingkatkan supaya
menjadi lebih efisien sehinga dapat menampung rujukan dari puskesmas sarana
kesehatan lainnya.
d. Pengobatan
tradisional yang terbukti berhasilguna dan berdayaguna dibina,dibimbing dan di
manfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Sedangkan pengawasan dan ketertiban terhadap
penyimpangan dan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,secara terhadap di
tingkatkan.
e. Penyuluhan
kesehatana di tujukan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegitan di puskesmas
dan sarana kesehatan lainnya,juga melalui pemanfaatan media masa baik yang
moderen maupun tradisional untuk mengarahkan dan pengendalikan penyuluhan
kesehatan tersebut prlu di adakan pembinaan yang seksama.sasaran penyuluhan
adalah masyarakat dan tenaga kesehatan.
2. Perbaikan
gizi
Upaya ini bertujuan
untuk meningkatkan status gizi masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan
rendah.sasaran utama upaya ini ialah anak-anak 0-6 tahun.wanita hamil dan
menyusui golongan pekerja yang berpenghasilan rendah serta penduduk di daerah
rawan pangan.
Untuk menjamin
tercapainya tujuan tersebut perlu adanya upaya pangan dan gizi nasional yang
menjamin ketertiban semua faktor,baik pemerintah maupun masyarakat termasuk
swasta.
Langkah-langkah dan
kegiytan pokok yang di lakukan dalam rangka pelaksanaan upaya ini adalah
sebagai berikut:
a. Peningakatan
dan perluasan upaya perbaikan gizi keluarga untuk mengembangkan kemampuan
perorangan keluarga dan masyarakat dalam kegiatan peningkatan gizi dan mutu
hidup.
b. Peningkatan
mutu gizi dan bahan pangan yang bnyak di konsumsi rakyat ntara lain dengan
suplementasi dan fortifikasi bahan pangan sesuai dengan pola masalah gizi utama
yang terhadap dalam masyarakat.
c. Pemantapan
upaya bantuan pangan dengan mengembangkan sistem kewaspadaan
(surveillance)pangan dan gizi di daerah rawan pangan.
d. Pengembngan
pelayanan gizi di instansi khususnya rumah sakit dan pemberian makanan yang
memenui syarat gizi bagi orang yang banyk seperti
pabrik,perusahaan,asrama,panti asuhan,penitipan bayi,anak dan lanjut usia.
e. Peningakatan
upaya penganeragaman makanan pokok.
3. Peningkatan
kesehatan lingkungan
Upaya ini bertujuan
meningkatkan derajat kesehatan dalam rangka mencapai kualitas hidup yang
optimal melalui upaya kesehatan lingkungan dan pelestarian lingkungan yang
dinamis serta membangkitkan dan memupuk swasembada masyarakat dalam upaya
kesehatan lingkungan.
Langkah-langkah untuk
meningkatkan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan
kesehatan lingkungan dengan pembangunan sarana yang di perlukan dan peningkatan
pemanfaatan serta pemeliharaan sarana yang ada.
b. Peningakatan
pengawasan kualitas lingkungan .
c. Pengelolahan
lingkungan biologik dan pembinaan lingkungan sosial yang mendukung upaya
penyehatan lingkungan
d. Pembinaan
upaya penganaan dan penanggulangan masalah kesehatan lingkungan sebagai akibat
negatif pembangunan(tekanan pembangunan)
4. Pencegahan
dan pemberantasan penyakit
Tujuan upaya ini adalah
menurunkan angka kesakitan dan kematian serta mencegah akibat buruk lebih
lanjut dari penyakit.
Dalam menentukan
penyakit mana yang diberantas di pertimbangan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Angka
kesakitan atu angka kematian yang tinggi
b. Yang
dapat menimbulkan wabah.
c. Yang
menyerang terutama bayi,anak-anak,ibu dan angkatan kerja
d. Yang
menyerang terutama daerah-daerah pembangunan sosial ekonomi.
e. Adanya
metoda teknologi efektif.
f. Adanya
ikatan internasional.
Langkah
pelaksanaan pembrantasan penyakit di lakukan di antara lain dengan 1)
pengebalan(imuniasi)2)pengobatan penderita, 3)menghilangkan sumber dan
perantara penyakit, 4)karantina dan isolasi penderita, 5)perbaikan lingkungan,
6)pengamatan(surviellanc)penyakit
5. Peningkatan
kesehatan kerja
Tujuan upaya ini adalah
meningkatkn produktifitas kerja melalui peningkatan derajat kesehatan tenaga
kerja.
Langkah-langkah untuk
meningkatkan kesehatan kerja anatara lain mencangkup:
a. Pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan .
b. Pembinaan
lingkungan kerja yang memenuhi syarat kesehatan.
c. Penyelenggaraan
upaya kesehatan tenaga kerja dan keluarganya secara menyeluruh.
d. Pembinaan
tenaga kesehatan untuk upaya peningkatan kesehatan kerja.
e. Penyusunan,pembakuan
dan peraturan syarat-syarat kesehatan bagi tenaga kerja.
6. Pengengendalian
pengandaan,pengaturan dan pengawasan obat,makanan dan sebagainya.
Upaya
ini bertujuan untuk
a. Memperluas,meratakan
dan meningkatkan mutu upaya kesehatan dengan mencukupi persediaan obat dan
alat-alat kesehatan yang bermutu baik dengan penyebaran yang makin merata dn
harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat luas secara meningkatkan
ketetapan,kerasionalan dan efisien penggunaan upaya ini makin di arahkan kepada
peningkatan kemampuan bangsa indonesia.
b. Melindungi
masyarakat dari kerugian dan bahaya terhadap penggunaan obat,alat
kesehatan,makanan dan minuman ,kosmetika dan obat tradisional yang tidak
memenuhi syarat kesehatan serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan bahan
bahaya lainya.
Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas langkah pokok yang di ambil adalah sebagai
berikut:
a. Memperluas,meratakan
dan meningkatkan mutu upaya kesehatan dengan mencukupi persediaan obat dan
alat-alat kesehatan yang bermutu baik dengan penyebaran yang makin merata dn
harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat luas secara meningkatkan
ketetapan,kerasionalan dan efisien penggunaan upaya ini makin di arahkan kepada
peningkatan kemampuan bangsa indonesia.
b. Melindungi
masyarakat dari kerugian dan bahaya terhadap penggunaan obat,alat
kesehatan,makanan dan minuman ,kosmetika dan obat tradisional yang tidak
memenuhi syarat kesehatan serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan bahan
bahaya lainya.
Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas langkah pokok yang di ambil adalah sebagai
berikut:
a. Peningkatan
penerapan konsepsi daftar obat esensial nsional dan peningkatan produksi obat
esensial oleh pemerintah.
b. Penyempurnaan
sistem distribusi obat sektor pemerintah antara lain dengan pembangunan gudang obat dan alat
kesehatan tingkat regionl,kabupaten dan rumah sakit.
c. Peningkat
produksi bahan baku obat dan simplisia di dalam negri.
d. Peningkatan
peran serta sektor swasta dalam pengadaan obat.
e. Peningkatan
kemampuan di pusat dan daerah untuk melakukan pemeriksaan dan pengujin terhadap
semua obat,makanan,dan minuman,kosmetik dan alat kesehatan obt
tradisional,narkotika dan bahan berbahaya lainnya yang beredar dalam
masyarakat.
f. Penyuluhan
yang memadahi tentang obat,makanan,dan minuman,kosmetik,dan alat
kesehatan,nakrotika serta bahan berbhaya lainya bagi tenaga kesehatan dan
masyarakat.
g. Pengembangan
sistem pengendalian akibat sampingan,keracunan,dan akibat-akibat lain yang di
sebabkan oleh obat makanan dan minuman kosmetik,alat kesehatan,narkotika dan
bahan berbahya lainnya.
h. Pengendalian,pembinaan,pengaturan
dan pengawasan mutu produksi,distribusi,lalu lintas dan penggunan obat,makanan
dan minuman konsmetik dan alat kesehatan obat tradisional,nakrotika dan bahan
berbahaya lainnya.
7. Peningkatan
manajemen dan hukum
upaya peningkatan
kemampuan manajemen dan pengembangan hukum di bidang kesehatan merupakan bagian
dari program nasional untuk penyempurnaan administrasi pembangunan dan
pembangunan bidang hukum.
Upaya ini bertujuan
untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna program bak yang di selenggarakan
oleh pemerintah maupun masyarakat.
Langkah-langkah yang di
ambil dalam upaya ini meliputi antara lain adalah sebagai berikut:
a. pembinaan
fungsi perencanaan dan evaluasi pembangunan kesehatan.
b. Penyempurnaan
administrasi keuangan, perlengkpan, perkantoran, dan lain sebagainya.
c. Penyempurnaan
organisasi dan tata kerja untuk di sesuaikan
dengan fungsi dan beban kerja.
d. Peningkatan
fungsi pengawasan yang mencangkup pengendalian,penilaian dan penertiban.
e. Pengembangan
sisitem informasi kesehatan untuk perbaikan manajemen kesehatan di semua
tingakat
f. Peningkatan
prasarana fisik dan fasilitas kerja.
g. Pembinaan,pengembangan
hukum di bidang kesehatan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan
mempelancar pembangunan di bidang kesehatan.
8. Pengembangan
tenaga kesehatan
Tujuan upaya pengembangan tenaga
kesehatan adalah:
a. Meningkatkan
penyediaan jumlah,jenis dan mutu tenaga kesehatan yang mampu mengemban tugas
untuk mewujudkan perubahan,pertumbuhan dan pembaharuan dalam rangka memenuhi
kebutuhan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
b. Meningkatkan
peranan institusi pendidikan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan
pengembangan teknologi tepat guna di bidang upaya kesehatan sesuai dengan
pengembangan masyarakat,melalui proses pendidikan tenaga kesehatan.juga
meningkatkan peran institusi sebagai
sumber informasi dan invasi bagi pengembangan program pendidikan tenaga
kesehatan.
Untuk mencapai tujuan
tersebut di atas di lakukan kegiatan pokok sebagai berikut ini tersebut:
a. Perencanaan
tenaga kesehatan jangaka pendek,menegah dan panjang di lakukan secara
menyeluruh dan terpadu dalam kerja sama
yang mantap antara bidang upaya kesehatan,pendidikan,dan pengelolahan tenaga
kesehatan.
b. Peningkatan
pendidikan dan latihan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan program upaya
kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
c. Pengelolahan
atau pembinaan tenaga kesehatan yang mencangkup administrasi pangkal tenaga
kesehatan mulai dari pengangkatan, penyebaran sampai mengakhiri profesinya
pendayagunaan kesahjetraan sosial,dan pengembangan karier serta keseragaman
perlakuan dan perlindungan hukum di tingkatkan agar program kesehatan di
lakukan secara berhasil guna dan berdayaguna.
9. Penelitian
dan pengembangan kesehatan
Tujuan upaya penelitian dan pengembangan
kesehatan adalah memberikan sarana cipta ilmiah dan teknologi yang
diperlukan dalam pembanguan kesehatan.
Oleh karena itu upaya ini di susun untuk membantu memecahkan masalah-masalah
kesehatan dan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
program-program kesehatan.
Langkah-langkah yang diambil antara lain
:
a. Pengembangan
iklim yang mengggairahkan penelitian dan
pengembangan
b. Peningkatan
kemampuan penelitian dan pengembangan institusional lembaga penelitian.
c. Peningktan
kerja sama antara lembaga ilmiah, baik di dalam maupun luar negeri serta kerja
sama antara para peneliti dan penyelenggara upaya kesehatan baik di pusat
maupun daerah.
d. Pengembangan
sistem dokumentasi dan informasi ilmiah kesehatan dan penyebarluasan hasil
penelitian.
e. Mengembangkan metodologi penelitian dan pendekatan
interdisiplin yang sesuai dengankebutuhan.
B. BENTUK POKOK PENYELENGGARAAN SISTEM
KESEHATAN NASIONAL.
Agar
dapat terarah berhasil guna dan berdaya guna tanpa mengabaikan fungsi sosial,
penyelenggaraan upaya kesehatan perlu di lakukan melalui fungsi sosial,
penyelenggaraan upaya kesehatan perlu dilakukan melalui bentuk pokok
penyelenggaraan sistem kesehatan nasional. Bentuk pokok ini mencakup segi-segi
pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan
peraturan perundang-undangan.
1.
Pelaksanaan dan pengembangan upaya
kesehatan
Upaya kesehatan di
laksanakan dan di kembangkan berdasarkan suatu bentuk atau pola upaya kesehatan puskesmas, peran serta
masyarakat dan rujukan upaya kesehatan.
a. Upaya
kesehatan puskesmas.
Upaya kesehatan melalui
puskesmas di kecamatan merupakan upaya menyeluruh dan terpadu, yang paling
dekat dengan masyarakat. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan,
penyembuhan dan pemulihan. Di lapangan atau tingkat desa upaya ini merupakan
suatu jaringan yang saling berkaitan dengan masyarakat dalam berbagai bentuk
dalam koordinasi lembaga ketahanan masyarakat desa.
Dalam kaitan ini
peranan puskesmas adalah sebagai suatu unit organisasi kesehatan yang merupakan
pusat pengembangan yang melaksanakan pembinaan dan jug memberikan pelayanan
kesehatan secara meyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya. Puskesmas harus
dapat mengkoordinasikan atau mengatur upaya swasta dan perorangan dalam bidang
kesehatan.
1)
Pelayanan upaya kesehatan
Pelayanan upaya
kesehatan di puskesmas di laksanakan melalui berbagai kegiatan pkok, yaitu
kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan
lingkungan, pencegahan dan pembernatasna penyakit khusunya imunisasi,
penyuluhan kesehatan masyarakat pengobatan termasuk pelayanan karena
kecelakaan, kesehatan sekolah, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan gigi
dan mulut, kesehatan jiwa, laboraturium sederhana serta pencatatan dan
pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan.
2)
Pembinaan upaya kesehatan
Pelaksanaan pelayanan
upaya kesehatan di wilayah perlu di bina atau dikelola oleh puskesmas, termasuk
pembinaan peran masyarakat.
Puskesmas melakukan koordinasi terhadap
semua upaya dan semua pelayanan yang ada di wilayah kerjanya sesuai dengan
kewenangannya. Dari segi rujukan, puskesmas menerima rujukan dari masyarakat di
sekitarnya yang dapat memanfaatkannya secara langsung atau melalui puskesmas
pembantu.
3)
Pengembangan upaya kesehatan
Disamping pelayanan dan
pembinaan, dilaksanakan pula pengembangan upaya kesehatan. Upaya peningkatan
dan pencegahan kan terus di kembangkan dan ditingkatkan dengan bantuan dari
puskesmas pembantu dan unit pelayanan swasra serta kader pembangunan bidang
kesehatan yang ada diwilayah kerjanya. Puskesmas memberikan bantuan sarana dan
pembinaan teknis kepada staf puskesmas pembantu, staf unit pelayanan swasta dan
kader pembangunan bidang kesehatan yang ada di wilayah kerjanya.
Pengembangan dan
pembinaan kader pembangunan bidang kesehatan tersebut oleh puskesmas terus
diperluas dan ditingkatkan sehingga seluruh masyarakat diwilayah kerjanya mampu
secara terorganisasi melaksanakan upaya untuk memelihara kesehatan mereka
sendiri, baik dalam bidang pengobatan ringan maupun dalam bidang pencegahan dan
peningkatan.
Obat tradisional dan
cara pengobatan tradisional yang terbukti berhasil guna dianjurkan untuk di
pergunakan oleh kader pembangunan bidang kesehatan, pembinaan teknis dalam hal
ini di lakukan oleh tenaga puskesmas.
Kerjasama lintas
sektoral dalm rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan sosial budaya
masyarakat terus dikembangkan melalui
lembaga ketahanan masyarakat desa. Sesuai dengan tahap-tahap laju pembangunan
ekonomi dan sosial budaya masyarakat, maka pelayanan oleh kader pembangunan
bidang kesehatan akan berkembang kearah pelayanan yang lebih banyak dilakukan
oleh tenaga profesi. Jenis pelayanan dapat berkembang menjadi pelayanan
perwatan dan atau pelayanan persalinan di rumah oleh tenaga perawatan
kesehatan, yang pembiayaannya dpat berasal dari organisasi kemasyarakatan
setempat.
b. Peran
serta masyarakat
1) Masyarakat,termasuk
swasta mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang
mencangkup upaya peningkatan,pencegahan,penyembuhan maupun pemulihan seacara
tersendiri maupun menyeluruh
Cara-cara peran serta masyarakat ini di
cerminkan dalam 3 bentuk yaitu:
a. Ikut
dalm penelaahan situasi masalah.
b. Ikut
terlibat dalam menyusun perencanaan pelaksanaan termasuk penentuan prioritas
c. Menjalankan
kebiasaan hidup sehat dan atau berperan serta secara aktif dalam megembangkan
ketenagaan dana dan sarana.
Dengan
demikian masyarakat makin mampu untuk menyelenggarakan berbagai bentuk upaya
kesehatan,baik yang di lakukan di antara masyarakat sendiri maupun dalam
rangkah membantu pemerintah.
2) Upaya
melalui pembangunan kesehatan masyarakat desa
Kegiatan
upaya kesehatan dalam ruang lingkup PKMD di selenggarakan oleh kader atau tenga
kerja yang di pilih dan di biaya oleh masyarakat serta diberi latihan-latihan
yang memadai agar mampu melakukan hal-hal yang sederhana tapi bermanfaan
seperti proritas dan kondisi masyarakat. Upaya kesehatan tersebut antara lain
adalah upaya kesehatan sederhana kesehatan perorangan dan keluarga serta
kegiatan-kegiatan lain seperti yang di sebut sebagai kegiatan minimal dalam
pengertian primary health care.
Kegiatan-kegiatan
ini di selenggarakan melalui kader pembangunan bidang kesehatan wadah dari PKMD
adalah lembaga kesehatan masyarakat desa.
3) Upaya
kesehatan swasta
Upaya kesehatan swasta dalam bentuk
a. Uasaha
penghimpunan dana gotong royong yang di pergunakan baik untuk upaya kesehatan oleh
masyarakat mau pun pemerintah.
b. Penyelenggaraan
pendidikan dan latihan tenaga kesehatan
c. Balai
pengobatan(BP),balai kesejahteran ibu dan anak (BKIA)dan klinik swasta lainnya.
d. Praktek
dokter umu,,spesialis dan praktek kelompok terutama di tujukan untuk pelayanan
kesehatan perorangan dan keluarga.
e. Rumah
bersalin terutama untuk rawat tinggal ibu melahirkan normal.
f. Rumah
sakit umum dan rumah sakit khusus terutama untuk rawat tinggal.jumlahnya dapt
di ukur menrut rasio dan kebutuhan di daerah-daerah di mana masyarakat mampu
menyelenggarakan.
g. Laboraturium
klinik dan mikrobiologi.
h. Apotek
dan saran distribusi obat,alt kesehatan dan kosmetika.
i.
Upaya yang memberikan jasa konsultasi
dan bantuan dalam rangka pelaksanaan upaya kesehatan.
j.
Pengobatan tradisional.
k. Uasaha-usaha
lain berhubungan dengan kesehatan.
c. Rujukan
upaya kesehatan
Rujukan upaya kesehatan
ini pada dasarnya meliputi rujukan kesehatan(health referral)serta rujukan
medik(medical referral) yang dapat bersifat vertikal atau horizontal atau
timbal balik.untuk dapat terlaksanakannnya rujukan ini di perlukan adanya
peningkatan etik petugas kesehatan yang bersangkutan.
1) Rujukan
kesehatan
Rujukan kesehatan
terutama terkaitan dengan upaya peningkatan dan pencegahan. Permintaan bantuan
dapat di ajukan dari tingkat bawah termasuk masyarakat kepada puskesmas
pembantu. Jika puskesmas pembantu tidak dapat memenuhinya,maka ia akan
melanjutkan kepada puskesmas dan seterusny. Untuk rujukan tertentu yang berkaitan
dengan kesehatan permintaan bantuan juga di ajukan oleh puskesmas kepada
sektor-sektor teknis lain diluar kesehatan,seperti pekerjaan umum,pembangunan
desa,pertanian,pertekankan dan swasta. Rujukan horizontal dapat di lakukan
melalui wadah-wadah koordinasi yang ada pada tiap tingkatan upaya kesehatan
seperti lembaga kesehatan masyarakat desa di tingkat desa baha-bahan kosdinasi
lintas sektroral yang ada di tingkatan kecamatan,kabupaten,dan kotamadya
propinsi atau tingkat nasional.
Rujukan kesehatan tersebut di atas pada
dasarnya mencangkup sebagai berikut ini
a) Bantuan
teknologi
Rujukan ini dapat berupa permintaan
bantuan teknologi tertentu baik dallam bidang kesehatan maupun yang berkaitan
dengan kesehatan,dimana eselon-eselon yang mampu dapat memberikan teknologi
tersebut. Teknologi yang di berikan harus tepat guna dan cukup sederhana,dapat
di kuasai dan di laksanakan serta dapat di di biayai oleh masyarakat yng
bersangkutan. Bantuan teknologi lain dapat berupa antara lain:pembuatan jamban
keluarga dan sarana air minum,pembugaran rumah, pembuangan airlimbah,penimbaan
bayi untuk pengisian kartu menuju sehat,pemeliharaan,perbaikan dan kalibrasi
peralatan kesehatan.
b) Bantuan
sarana
Rujukan ini dapat berupa permintaan
bantuan baik sarana tertentu dalam bidang kesehatan maupun sarana yang terdapat
pada sektor-sektor teknis lain. Bantuan sarana tersebut dapat berupa
antaralain:obat,peralatan,biaya,bibit tanaman,ikan dan ternak,pangan untuk
usaha padat karya,badan pembangunan dan tenaga.
c) Bantuan
oprasional
Rujukan ini dapat berupa permintaan
bantuaan kepada eselon atasan ntuk menyelesaikan suatu masalah tertentu yang
dapat di atasi oleh masyarakat sendiri.dalam hal ini masalah tersebut harus dia
atasi sepenuhnya oleh eselon yang mampu.
Bantuan tersebu dapat berupa anatara
lain:
(1) Survai
epidemiologik untuk menentukan besarnya permasalahan yang di hadapi serta
metoda penanggulangan yang penting sesuai dengan situasi dan kondisi daerah
(2) Mengatasi
wabah atau kejadian luar biasa di lapangan oleh tim gerak cepat tingkat
kabupaten dan kotamadya,propinsi atau pusat.
(3) Membangun
sarana komunikasi.
2) Rujuk medik.
Yang di maksud adalah
rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan.dalam
kaitan ini rumah sakit mempunyai fungsi utama menyelenggaraan upaya kesehatan
yang bersifat penyembuhan dan pemulihan
bagi penderita. Pelayanan rumah sakit perlu di atur sedemikian rupa
sehingga dapat memanfaatkan sumber-sumber yang ada dengan lebih berdaya guna
dan berhasil guna karna itu prlu di hindari adanya tumpah tindih antara
berbagai upaya yang di selenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Diwaktu yang
akan datang secara bertahap telah di tentukan bahwa pelayanan rumah sakit baik
untuk rawat jalan maupun rawat tinggal,hanya bersifat spesoalistik atau sub
spesialistik atau pelayanan dasar harus dapat di lakukan di puskesmas ditempat
praktek dokter dan unit upaya yang setingkat
Demikian pula rumah
sakit yang di manfaatkan untuk pendidikan clon dokter dan calon dokter
spesialis harus dapat di batasi dan mengkhususkan diri untuk menjadi pusat
pelayanan sub spesialistik tertentu dalam suatu wilayah sehingga tercapai
efesien pemanfaatan sumber daya yang terbatas. Sehingga itu masing-masing pusat
harus dapat melakkan uji cob terhadap teknologi mutahir secara lebih berhasil
guna dan berdaya guna. Dalam kaitan ini perlu di tetapkan penggolongan penyakit
menjadi 3 golongan yaitu:
a) Penyakit
yang bersifat darurat yaitu:penyakit yang harus di tanggulangin karena bila
terlambat akan menyebabkan kematian.
b) Penyakit
yang bersifat menahun yang menyembuhkan dan pemulihan memerlukan waktu yang
lama dan dapat menimbulkan beban pembiyayaan yang tidak adapat di pikul oleh
penderita dan keluarganya.
c) Penyakit
yang bersifat akut tetapi tidak gawat.
Semua rumah sakit harus dapat melayani
penderita golongan penyakit 1) dan sedangkan penderita golongan penyakit 2)
terutama menjadi tanggung jawab pemerintah tanpa mengurangi kewajiban pihak swasta yang mampu untuk juga
melayaninya. Rehabilits sosial bagi penderita yang telah sembuh dari penyakit
menahun seperti kusta dan jiwa tidak dapat di kembalikan kepada masyarakat
serta,perawatan kesehatan bagi orang jompo,terutama menjadi tanggung jawab
pemerintah dalam waktu dekat harus di tetapkan cara-cara akreditas pelayanan
rumah sakit. Dengan demikian dapat di lakukan penilaian terhadap mutu dan
jangkauan pelayanan rumah sakit secara berkala yang dapat di pergunakan untuk
menetapkan kebijaksanaan pengembangan dan peningkatan mutu rumah sakit.
Perubahan kelas suatu rumah sakit atas dasar daya guna dapat membawa
konsekuensi perubahan biaya oprasional dan pemeliharaan rumah sakit yang
bersangkutan.
Pelayanan medik beserta rujukan di bagi
menjadi 3 tingkatan yaitu:
a) Tingkatan
pelayanan dasar.
b) Tingkatan
pelayanan spesialistik.
c) Tingkatan
pelayanan sub spesialistik
Masing-masing tingkat pelayanan yang
baik di selengarakan oleh pemerintah maupun swasta melibatkan unit pelayanan
jenis tertentu yaitu:
a) Tingkat
pelayanan dasar antara lain terdiri dari unit pelayanan yaitu:
(1) Puskesmas,puskesmas
pembantu termasuk BP,BKIA,pos kesehatan.
(2) Rumah
bersalin.
(3) Praktek
dokter,praktek dokter gigi dan praktek berkelompok.
(4) Balai
laboratorium kesehatan,balai pemeriksaan obat dan makanan dan laboratorium
klinik.
(5) Apotik,toko
obat berizin,optik.
(6) Pengobatan
tradisional.
b) Tingkat
pelyanan spesialistik antara lain terdiri dari unit pelayanan:
(1) Rumah
sakit pemerintah
(2) Rumah
sakit khusus.
(3) Rumah
sakit swasta.
(4) Praktek
dokter umum,dokter gigi,spesialis dan praktek berkelompok.
(5) Balai
laboratorium kesehatan,balai pemeriksaan obat dan makanan dan laboratorium
klinik.
c) Tingkat
pelayanan sub spesialistik antara lain terdiri dari unit pelayanan yaitu:
(1) Rumh
sakit pendidikan pemerintah.
(2) Rumah
sakit pendidikan swasta.
Pelayanan
rujukan seperti telah di sebutkan terdahulu harus di kaitka dengn pelayanan
melalui dana upaya kesehatan yang sejauh mungkin mencangkup seluruh penduduk
indonesia. Pelayanan melalui dana tersebut perlu segera di tetapkan agar
pelaksanaan pelayanan rujukan tidak
terlambat sehingga pelayanan medik dapat menjangkau seluruh penduduk yang
memerlukannnya. Pelayanan melalui sistem dana upaya kesehatan ini harus di
tetapkan agar dapat menjadi dasar yang kuat bagi pelayanan rujukan wajib.
Dengan demikian hanya penduduk yang berobat melalui rujukan wajib, yang
mendapat biya pegobatan.
2.3.2
RENCANA POKOK PROGRAM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DI BIDANG KESEHATAN (RP3JPK)
Dalm
pemikiran Dasar Sistem Kesehatan Nasional telah dikemukakan tujuan pembangunan
kesehatan yang merupakan cita-cita bangsa, yaitu : tercapainya kemampuan hidup
sehat bagi setiap penduduk, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagai
bagian tujuan nasional. Dalam RPJPK tujuan ini di jabarkan menjadi lima tujuan utama pembangunan jangka
panjang bidang kesehatan. Selanjutnya, dalam RP3JPK kelima tujuan utama ini
dipertegas lagi sebagai cita-cita yang telah jelas arahnya sehingga merupakan
kemauan yang nyata atau karsa, yang disebut PANCAKARSA HUSADA yang terdiri dari
:
1. Peningkatan
kemampuan masyarakat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
2. Perbaikan
mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
3. Peningkatan
status gizi masyarakat.
4. Pengurangan
kesakitan dan kematian.
5. Pengembangan
keluarga sehat sejahtera dalam makin diterimanya norma kecil yang bahagia dan
sejahtera.
Apabila
di perhatikan arah dan kebijaksanaan nasional pembangunan bidang kesehatan dan
masalah pokok serta tantangan sampai tahun 2000, maka diperlukan kebijaksanaan
yang lebih mantap dalam pembangunan jangka panjang bidang kesehatan yang
disebut PANCAKARYA HUSADA yaitu :
1. Peningkatan
dan pemantapan upaya kesehatan.
2. Pengembangan
tenaga kesehatan.
3. Pengendalian,
pengadaan dan pengawasan obat, makanan, dan bahan berbahaya bagi kesehatan.
4. Perbaikan
gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan.
5. Peningkatan
dan pemantapan manajemen dan hukum.
Karya
pertama merupakan karya pokok yang didukung oleh empat karya lainnya. Untuk
melaksanakan pembangunan kesehatan didasarkan Pancakarya Husada itu telah ditetapkan pada pancakarya husada
selanjutnya dijabarkan menjadi lima belas pokok program, yaitu :
1. Pokok
Program Peningkatan Upaya Kesehatan Puskesmas
2. Pokok
Program Peningkatan Upaya Kesehatan Rujukan.
3. Pokok
Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
4. Pokok
Program Peningkatan Kesehatan Kerja.
5. Pokok
Program Penyuluhan Program Kesehatan Masyarakat.
6. Pokok
Program Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
7. Pokok
Program Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
8. Pokok
Program Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat Serta Makanan, Dan Alat
Kesehatan.
9. Pokok
Program Pengendalian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
10. Pokok
Program Perbaikan Gizi.
11. Pokok
Program Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
12. Pokok
Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Kesehatan.
13. Pokok
Program Penyempurnaan Prasarana Fisik Kesehatan.
14. Pokok
Program Peningkatan Informasi Kesehatan.
15. Pokok
Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Pokok
program dan program pembangunan kesehatan tersebut dapat digolongkan menurut
karya husada sebagai berikut :
Karya
Husada Pertama : Peningkatan dan Pemantapan Upaya Kesehatan.
1. Pokok
Program Peningkatan Upaya Kesehatan Puskesmas.
2. Pokok
Program Upaya Kesehatan Rujukan.
3. Pokok
Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
4. Pokok
Program Peningkatan Kesehatan Kerja.
5. Pokok
Program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
Karya
Husada Kedua : Pengembangan Tenaga Kesehatan
1. Pokok
Program Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
2. Pokok
Program Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Karya
Husada Ketiga : pengendalian, pengadaan, dan pengawasan obat. Serta makanan dan
bahan berbahaya bagi kesehatan.
1. Pokok
Program Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat, Alat Kesehatan, Makanan
Dan Kosmetik.
2. Pokok
Program Pengendalian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Karya
Husada Keempat : Perbaikan Gizi dan Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
1. Pokok
Program Perbaikan Gizi.
2. Pokok
Program Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
Karya
Husada Kelima : Peningkatan dan Pemantapan Manajemen dan Hukum.
1. Pokok
Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Kesehatan.
2. Pokok
Program Penyempurnaan Prasarana Fisik Kesehatan.
3. Pokok
Program Peningkatan Informasi Kesehatan.
4. Pokok
Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Program-Program
Dalam RP3JPK.
Pokok
Program Peningkatan Upaya Kesehatan Puskesmas.
1. Program
Peningkatan dan Pengembangan.
2. Program
Peningkatan dan Pengembangan Fisik Puskesmas.
Pokok
Program Peningkatan Upaya Kesehatan Rujukan.
1. Program
Rujukan Kesehatan.
2. Program
Rujukan Medik.
Pokok
Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
1. Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
2. Program
Kesehatan Gigi dan Mulut.
3. Program
Kesehatan Jiwa.
4. Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit tak Menular.
Pokok
Program Kerja Peningkatan Kesehatan Kerja.
1. Program
Pelayanan Kesehatan Kerja.
2. Program
Keselamatan Kerja.
3. Program
Kesehatan Lingkungan Kerja.
Pokok
Program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
1. Program
Komunikasi dan Informasi.
2. Program
Pembinaan dan Pengembangan Peran Serta Masyarkat.
3. Program
Pembinaan Penyelenggaraan Penyuluhan Kesehatan.
Pokok
Program Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
1. Program
Peningkatan Perencanaan, Pengawasan dan Penilaian Pengembangan Tenaga
Kesehatan.
2. Program
Pendidikan Tenaga Kesehatan.
3. Program
Latihan Tenaga Kesehatan.
Pokok
Program Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
1. Program
Pengembangan Karier Tenaga.
2. Program
Pengembangan Sistem Informasi Ketenagaan.
3. Program
Peningkatan Efisiensi Tenaga Pengelola dan Sarana Kerja.
Pokok
Program Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat, Alat Kesehatan, Makanan
Dan Kosmetik.
1. Program
Pengadaan dan Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan.
2. Program
Pengendalian dan Pengawasan Obat, Alat Kesehatan, Makanan dan Kosmetika.
3. Program
Pembinaan dan Penyuluhan Obat, Alat Kesehatan, Makanan dan Kosmetika.
Pokok
Program Penyempurnaan Pengendalian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Bagi
Kesehatan.
1. Program
Peningkatan Pengelolaan Bahan Berbahaya.
2. Program
Peningkatan Aparatur Pengelolaan Bahan Berbahaya.
3. Program
Peningkatan Prasarana dan Sarana.
Pengendalian
serta pengawasan bahan berbahaya.
Pokok
program perbaikan gizi
1. Program
usaha perbaikan gizi keluarga.
2. Program
pencegahan dan penanggulangan penyakit gizi.
3. Program
peningkatan gizi anak sekolah.
4. Program
pelayanan gizi institusi.
Pokok
program peningkatan kesehatan lingkungan
1. Program
penyediaan air bersih.
2. Program
penyehatan perumahan dan lingkungan.
3. Program
pengawasan kualitas lingkungan.
Pokok Program penyempurnaan efisiensi aparatur
kesehatan.
1. Program
pembinaan fungsi perencanaan dan penilaian pembangunan kesehatan.
2. Program
penyempurnaan administrasi keuangan dan perlengkapan.
3. Program
penyempurnaan organisasi dan tatalaksana.
4. Program
peningkatan fungsi pengawasan, pengendalian, penilaian dan penertiban.
5. Program
pembinaan dan pengembangan hukum bidang kesehatan.
Pokok
program penyempurnaan prasarana fisik kesehatan.
1. Program
peningkatan prasarana dan sarana kerja.
2. Program
peningktan sarana dan fasilitas pembinaan karyawan.
Pokok
Program peningkatan informasi Kesehatan
1. Program
Peningkatan Sistem Informasi manajemen Kesehatan.
2. Program
Peningkatan Sistem Informasi upaya teknis Kesehatan.
3. Program
Peningkatan Sistem Informasi Kesehatan untuk masyarakat.
4. Program
Peningkatan sistem Informasi Ilmu Pengetahuan.
Pokok Program
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
1. Program
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
2. Program
Pengembangan Intitusional Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
2.3.3
KEBIJAKSANAAN KESEHATAN DI INDONESIA
1. Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif),
dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan.
Masyarakat
diartikan perseorangan, keluarga, 1/kelompok masyarakat, dan masyarakat secara
keseluruhan. Dalam pengertian pencegahan penyakit sudah termasuk pemberantasan
penyakit, yang merupakan upaya untuk mnegurangi jumlah penderita atau kematian
akibat penyakit tertentu.
2. Penyelenggaraan
upaya kesehatan yang menyeluruh terpadu dan berkesinambungan yang dijabarkan
kedalam kegiatan pokok merupakan upaya untuk memecahkan permasalahan kesehatan
yang dihadapi.
Penyelenggaraan
upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Kesehatan
keluarga
b. Perbaikan
gizi
c. Pengamanan
makanan dan minuman
d. Kesehatan
lingkungan
e. Kesehatan
kerja
f. Kesehatan
jiwa
g. Pemberantasan
penyakit
h. Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
i.
Penyuluhan kesehatan masyarakat
j.
Pengamanan sediaan farmasi dan alat
kesehatan
k. Pengamanan
zat adiktif
l.
Kesehatan sekolah
m. Kesehatan
olahraga
n. Pengobatan
tradisional
o. Kesehatan
matra.
Dari 15 kegiatan pokok
tersebut ada beberapa kegiatan pokok yang berkaitan erat dengan pelayanan
keperawatan sebagai berikut :
A. Kesehatan
Keluarga
a. Kesehatan
keluarga diselenggarakan untuk meweujudkan kelurga sehat, kecil, bahagia, dan
sejahtera.
Keluarga sehat, kecil,
bahagia, dan sejahtera adalah keluarga yang terbentuk berdasarkan atas
perkawinan yang sah, mampu memberikan kehidupan dan material yang layak,
bertaqwa kepada Tuhan YME, memilki hubungan yang serasi, selaras dans eimbang
antar anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya, dengan jumlah anak
yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin. Kesehatan keluarga
sebagaimana dimaksud meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga
lainnya.
Kesehatan keluarga dalm
pasal ini dimaksudkan bukan hanya ditujukan kepada kesehatan suami atau istri
saja, namun juga ditujukan kepada kesehatan pasangan suami istri agar tercipta
keluarga sehat dan harmonis.
Anggota keluarga
lainnya adalah setiap orang yang tinggal serumah dengan keluarga tersebut, baik
yang mempunyai hubungan darah maupun tidak.
b. Kesehatan
suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan
keluarga yang sehat dan harmonis. Pengaturan kelahiran merupakan suatu upaya
bagi pasangan suami istri untuk merencanakan jumlah ideal anak, jarak kelahiran
anak, dan usia ideal perkawinan, serta usia ideal untuk melahirkan anaknya agar
dapat hidup.
c. Kesehatan
istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, dan
masa diluar kehamilan, dan persalinan.
Istri sebagai ibu
mempunyai peranan yang besar dalam merawat, mendidik dan membesarkan anaknya.
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kesehatan ibu yang meliputi baik dalam
masa pra kehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, masa diluar kehamilan dan persalinan.
d. Kesehatan
anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan dalam kandungan, masa
bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah.
Upaya peningkatan
kesehatan anak diperlukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang khas pada
masa pertumbuhan dan perkembangan anak sejak masih dalam kandungan, masa bayi,
masa balita, usia prasekolah,dan usia sekolah.
Untuk mengatasi masalah
kesehatan anak dapat dilakukan upaya misalnya pencegahan penyakit dengan cara
pemberian pengebalan, upaya peningkatan gizi, dan upaya bimbingan lain.
e. Setiap
keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya.
Pemerintah membantu pelaksanaan dan pengembangan kesehtan keluarga melalui
penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang
pengingkatan kesehatan keluarga.
Bantuan pemerintah
berupaya penyediaan-penyediaan sarana dan prasarana antara lain dapat berupaya
penyediaan tempat atau peralatan serta tenaga kesehatan atau perangkat lain
yang dapat mendukung peningkatan
kesehatan keluarga misalnya dengan infroamasi dan edukasi.
f. Kesehatan
manusia usia lanjut diarahlan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan
kemampuannya agar tetap produktif.
Manusia usia lanjut
adalah seseorang yang karena usianya mengalami perubahan biologis, fisik,
kejiwaan dan sosial. Perubahan ini akan memnerikan pengaruh pada seluruh aspek
kehidupan termasuk kesehatannya. Oleh karena itu kesehatan manusia lanjut,
perlu mendapatkan perhatian khusus dengan tetap diperlihara dan ditingkatkan
agar sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat ikut serta berperan aktif dalam
pembangunan.
g. Pemerintah
membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan
kualitas hidupnya secara optimal. Bantuan untuk manusia usia lanjut berupaya
penyediaan tenaga, sarana, dan prasarana kesehtan yang dilakukan secara
terintegrasi melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi, pelatihan dan
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah.
B. Kesehatan
Kerja
a. Kesehatan
kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja kerja yang optimal,
kesehatan kerja diselenggarakan agar tetap pekerja dapat secara sehat tanpa
membahayakan diri dan masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktifitas
kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
b. Kesehatan
kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan
syarat kesehatan kerja.
Upaya kesehatan kerja
pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan sosial tenaga kerj dan mencakup
upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, dan pemulihan
kesehatan. Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik
fisik maupun psikis dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku, perlatan
dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
c. Setiap
tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Tempat kerja adalah
tempat terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak, yang dipergunakan
untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja.
Tempat kerja yang wajib menyelenggrakan kesehatan kerja adalah tempat yang
mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit, atau mempunyai
karyawan paling sedikit 10 orang.
C. Kesehatan
Jiwa
a. Kesehatan
jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik
intelektual maupun emosional.
Upaya peningkatkan
kesehatan jiwa dilakukan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal, baik
intelektual maupun emosional melalui pendekatan peningkatan kesehatan,
pencegahan dan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, agar seseorang
dapat tetap atau kembali hidup secara harmonis, baik dalam lingkungan keluarga,
leingkungan kerja dan atau dalam lingkungan masyarakat.
b. Kesehatan
jiwa meliputi pemeliaharaan dan pengingkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan
penganggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan
pemulihan penderita gangguan jiwa.
Masalah psikososial
adalah masalah psikososial atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya
perubahan sosial.
c. Kesehatan
jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan
kesehatan jiwa dan saran lainnya.
Sarana lainnya adalah
tempat tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa antara lain lembaga
sosial dan kegamaan.
d. Pemerintah
melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan penyaluran bekas penderita
gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke
dalam masyarakat.
e. Pemerintah
membangkitkan, membantu dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan
penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan
penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam
masyarakat.
f. Penderita
gangguan jiwa yang dapat menimbulkan
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat
disarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Penderita gangguan jiwa
karena keadaannya, mungkin saja melakukan perbuatan yang dapat mengganggu
keamanan, ketertiban umum, atau keselamatan dirinya. Oleh karena itu, wajib
dirawat dan ditempatkan disarana pelayanan kesehatan jiwa. Selain itu kewajiban
pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan jiwa dimaksudkan agar masyarakat
tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan cara pengobatan dan cara
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan. Yang dimaksudkan
dengan sarana kesehatan lainnya, antara lain, rumah sakit umum dan puskesmas.
g. Pengobatan
dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami
atau istri atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang
bertanggunga jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim
pengadilan bilamana dalam suatu prakara timbul persangkaan bahwa yang
bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa. Hakim pengadilan adalah hakim yang
sedang menangani prakara tersebut.
D. Pemberantasan
Penyakit
a. Pemberantasan
penyakit di selenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka
kematian.
Angka kesakitan adalah
angka penderita yang terjadi diantara penduduk dalam masa tertentu. Angka
kesakita dan angka kematian merupakan tolak ukur tinggi rendahnya derajat
kesehatan.
Upaya penurunan angka
kesakitan dan kematian dilakukan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan
penyakit, baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular yang dapat
menimbulkan kematian seperti malaria, TBC, kolera, gondok endemik, infeksi
saluran pernapasan akut, kardiovaskuler, dan penyakit lain yang sejenis.
b. Pemberantasan
penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
c. Pemberantasan
penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakita dan atau
angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
d. Pemberantasan
penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mnegurangi penyakit
dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain.
e. Pemberantasan
penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan,
pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina,
dan upaya yang diperlukan.
f. Pemberantasan
penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
E. Penyembuhan
Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
a. Penyembuhan
penyait dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status
kesehatan akiba penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau
menghilangkan cacat. Cacat meliputi cacat bawaan atau cacat yang diperoleh
sebagai dampak dari penyakit atau kecelakaan yang dapat bersifat sementara atau
menetap. Selain itu cacat dapat berupa cacat pada organ secara anatomis atau
secara fungsional seperti berkurangnya kemampuan mendengar atau melihat.
b. Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
c. Pengobatan
dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu
keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengobatan dan
atau perawatan denga cara lain adalah pengobatan atau perawatan yang dilakukan
di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan misalnya, melalui
pengobatan-pengobatan dan pengobatan tradisional yang diperoleh secara turun
temurun.
d. Pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat
dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
melakukan pengobatan dan atau perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan
atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari.
e. Pemerintah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan atau
perawatan berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintah terhadap pengobatan dan atau perwatan dengan cara
lain yang dipertanggung jawabkan ditujukan agar cara tersebut dapat digunakan
dengan baik untuk membantu terwujudnya derjat kesehatan yang optimal terhadap
pengobatan dan atau perawatan dengan cara lain yang belum terbukti manfaatnya.
Selain dilakukan pembinaan dan pengawasan dan juga dilakukan pengkajian dan
penelitian guna menentukan manfaat atau bahayanya terhadap kesehatan.
F. Penyuluhan
Kesehatan Masyarakat
Penyuluhan kesehatan
masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemuan dan
kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya
kesehatan.
Penyuluhan kesehatan
masyarakat merupakan kegiatan yang melekat pada setiap kegiatan upaya
kesehatan. Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan untuk mengubah
perilaku seseorang atau kelompok masyarakat agar hidup sehat melalui
komunikasi, informasi dan edukasi.
G. Kesehatan
Sekolah
Kesehatan
sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik
dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih
berkualitas.
Penyelenggaraan
kesehatan sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi
peserta didik untuk memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan
optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Disamping itu
kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar
memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup
sehat serta aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik
disekolah, rumah tangga, maupun dalam lingkungan masyarakat.
Kesehatan
sekolah sebagai mana dimaksudkan diselenggarakan melalui sekolah atau melalui
lembaga pendidikan lain. Lembaga pendidikan lain adalah tempat pendidikan luar
sekolah.
H. Kesehatan
Olah Raga
a. Kesehatan
olah raga diselenggrakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui
kegiatan olah raga. Kesehatan olah raga merupakan upaya kesehatan yang
memanfaatkan olah raga atau latihan fisik untuk meningkatkan derjat kesehatan.
Dengan olah raga atau latihan fisik yang benar akan dicapai tingkat kesegaran
jasmani yang baik dan merupakan modal penting dalam peningkatan prestasi.
b. Kesehatan
olah raga tersebut diselenggarakan melalui kegiatan sarana olah raga atau
sarana lain. Sarana olah raga adalah tempat yang secara khusus disediakan untuk
kegiatan olah raga, antara lain pusat olah raga, pusat kebugaran, dan tempat
tertentu seperti stadion, kolam renang, klun berlatih, kelompok latihan fisik,
dan kelompok senam. Sarana lain yang dimaksud adalah tempat yang menyembuhkan
atau memulihkan kesehatan akibat cedera olah raga, meningkatkan kesehatan
kelompok masyarakat tertentu misalnya kelompok ibu hamil, melauli latihan fisik
dan penyebarluasan cara olah raga yang benar.
I. Kesehatan
Matra
a. Kesehatan
matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derjat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.
b. Kesehatan
matra meliputi kesetan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta
kesehatan kedirgantaraan. Kesehatan lapangan adalah kesehatan matra yang
berhubungan dengan pekerjaan di darat yang temporer dan serba berubah,
misalnya: kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan dalam bencana alam
kesehatan di bumi perkemahan. Adapun sasaran pokonya adalah melakukan dukunga
kesehatan operasional dan pembinaan terhadap para personel yang secara langsung
maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan. Kesehatan kelautan
dan bawah air adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di laut
dan erhubungan dengan keadaan lingkungan.
2.3.4 MENURUT DEPARTEMEN KESEHATAN
UNTUK KURUN WAKTU 2005-2009
Yakni sebagai berikut:
A. Program Promosi
Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan program: memberdayakan
individu, keluarga, dan masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan
mengembangkan upaya kesehatan bersumber masyarakat.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif dari program ini meliputi:
1. Pengembangan
media promosi kesehatan dan teknologi komunikasi, informasi
dan edukasi (KIE):
a. Mengembangkan
media dan sarana promosi kesehatan
b. Mengembangkan
pendekatan dan teknologi promosi kesehatan
c. Mengembangkan
model promosi kesehatan melalui
pendekatan lokal spesifik.
2. Pengembangan
upaya kesehatan bersumber masyarakat, dan generasi muda:
a.
Pemberdayaan/penggerakan masyarakat
dalam upaya kesehatan
b.
Peningkatan kelembagaan upaya kesehatan
bersumber masyarakat.
3. Peningkatan
pendidikan kesehatan kepada masyarakat:
a.
Menyusun kerangka dan materi kebijakan
promosi kesehatan
b.
Meningkatkan kemampuan tenaga pengelola
program promosi kesehatan
c.
Mengembangkan kemitraan dengan lintas
program, sektor, LSM, dan swasta
d.
Menyelenggarakan penyebarluasan
informasi kesehatanmelalui berbagai saluran media
e.
Menyusun rencana dan pelaksanaan
evaluasi program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
f.
Menyusun dan mengembangkan petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis dan pedoman promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
g.
Pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat.
B. PROGRAM LINGKUNGAN
SEHAT
Tujuan program: mewujudkan
mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan
untuk menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Penyediaan
sarana air bersih dan sanitasi dasar:
a. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan
tentang penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar, dan diseminasinya
b. Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan
sanitasi dasar
c. Menyediakan
kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar sebagai stimulan
d. Menyiapkan
materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman penyediaan sarana air bersih dan
sanitasi dasar
e. Meningkatkan
kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan
penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
f. Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
g. Melakukan
kajian upaya penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
h. Mengembangkan
sistem informasi lingkungan sehat
i.
Meningkatkan dan mengembangkan klinik
sanitasi
j.
Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam
penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
k. Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penyediaan air bersih dan
sanitasi.
2. Pemeliharaan
dan pengawasan kualitas lingkungan:
a.
Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pemeliharaan dan pengawasan
kualitas lingkungan, dan diseminasinya
b.
Menyiapkan materi dan menyusun
perencanaan kebutuhan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.
Melakukan pemeliharaan dan pengawasan kualitas
lingkungan terutama dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiap-siagaan dan
penanggulangan serta pasca KLB/Bencana maupun kesehatan matra
d.
Menyiapkan materi dan menyusun
juklak/juknis/pedoman untuk pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
e.
Meningkatkan kemampuan tenaga, dan
melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemeliharaan dan
pengawasan kualitas lingkungan
f.
Membangun dan mengembangkan kemitraan
dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pemeliharaan dan pengawasan
kualitas lingkungan
g.
Melakukan kajian upaya pemeliharaan dan
pengawasan kualitas lingkungan
h.
Mengembangkan surveilans faktor risiko
lingkungan dan perilaku yang berhubungan dengan lingkungan sehat
i.
Mengembangkan upaya pengawasan
lingkungan dan kesehatan kerja
j.
Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam
pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
k.
Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional
pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
3. Pengendalian
dampak risiko pencemaran lingkungan:
a.
Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengendalian dampak risiko
pencemaran lingkungan, dan diseminasinya
b.
Menyiapkan materi dan menyusun
perencanaan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
c.
Menyediakan kebutuhan pengendalian dampak
risiko pencemaran lingkungan sebagai stimulan
d.
Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman
pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
e.
Meningkatkan kemampuan tenaga, dan
melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian dampak
risiko pencemaran lingkungan
f.
Membangun dan mengembangkan kemitraan
dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengendalian dampak risiko
pencemaran lingkungan
g.
Melakukan analisis dampak dan risiko
kesehatan terhadap rencana pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
dampak pembangunan
h.
Melakukan kajian upaya pengendalian
dampak risiko pencemaran lingkungan
i.
Menanggulangi Kejadian Luar Biasa yang
berhubungan dengan lingkungan dan keracunan
j.
Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam
pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
k.
Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan.
4. Pengembangan
wilayah sehat:
a. Menyiapkan
materi dan menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang
pengembangan wilayah sehat dan diseminasinya
b. Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengembangan wilayah sehat
c. Menyusun
perencanaan terpadu kawasan lingkungan spesifik dan menyediakan kebutuhan
pengembangan wilayah sehat sebagai stimulan
d. Menyiapkan
materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengembangan wilayah sehat
e. Meningkatkan
kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan
pengembangan wilayah sehat
f. Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
pengembangan wilayah sehat
g. Melakukan
kajian upaya pengembangan wilayah sehat
h. Meningkatkan
dan mengembangkan UPT dalam pengembangan wilayah sehat
i.
Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pengembangan wilayah sehat.
C. PROGRAM UPAYAKESEHAT
AN MASYARAKAT
Tujuan program: meningkatkan
jumlah, pemerataan, dan kualitas pelayanan kesehatan melalui Puskesmas dan jaringannya
meliputi Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan bidan di desa.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pelayanan
kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya;
a.
Menyusun kerangka kebijakan pelayanan
kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya
b.
Menyusun pedoman pelaksanaan dan
petunjuk teknis pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas
dan jaringannya
c.
Melakukan fasilitasi penyediaan
pembiayaan pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan
jaringannya
d.
Melakukan penggerakan, pemantauan, pengendalian
dan evaluasi, termasuk penanganan keluhan masyarakat.
2. Pengadaan,
peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas dan jaringannya:
a.
Menyusun kebijakan
peningkatan/pengadaan/perbaikan, standarisasi sarana/prasarana Puskesmas dan
jaringannya serta UPT Kesmas
b.
Melakukan fasilitasi penyediaan sarana
dan prasarana puskesmas dan jaringannya
c.
Melaksanakan fasilitasi pengadaan sarana
dan prasarana kesehatan dalam penanggulangan masalah kesehatan masyarakat
akibat bencana, terutama yang berskala nasional
d.
Melaksanakan pengadaan sarana dan
prasarana UPT Ditjen Bina Kesmas
e.
Melaksanakan fasilitasi pengadaan sarana
dan prasarana UPT Kesmas milik Dinas Kesehatan Provinsi.
3. Pengadaan
peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial:
a. Menyusun
standarisasi peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial
bagi Puskesmas dan jaringannya serta UPT Kesmas termasuk dalam keadaan bencana
b. Melakukan
fasilitasi pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik
esensial bagi Puskesmas dan jaringannya serta UPT Kesmas termasuk dalam keadaan
bencana.
4. Peningkatan
pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak,
keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan
penyakit menular, dan pengobatan dasar:
a.
Menyusun kerangka kebijakan pengembangan
upaya kesehatan keluarga (kesehatan ibu, bayi, anak, usia sekolah, remaja, usia
subur, dan usila), kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan masalah
kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat
b.
Menyiapkan materi dan menyusun peraturan
dan perundangan serta petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman upaya
kesehatan keluarga, kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan masalah
kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat
c.
Melakukan fasilitasi, pemantauan, dan
pembinaan upaya kesehatan keluarga, kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan
masalah kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat
d.
Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan
di bidang upaya kesehatan keluarga, kesehatan komunitas, kesehatan kerja,
penanggulangan masalah kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat.
5.
Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan:
a. Menyelenggarakan
administrasi dan operasional bina kesehatan masyarakat
b. Menyelenggarakan
administrasi dan operasional upaya penanggulangan masalah kesehatan.
D. PROGRAM
UPAYAKESEHATAN PERORANGAN
Tujuan program: meningkatkan
akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan perorangan.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pelayanan
kesehatan bagi penduduk miskin kelas III RS:
a.
Menyusun kerangka kebijakan dan standar
pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III RS
b.
Menyusun dan sosialisai standar,
pedoman, dan prosedur pentarifan bagi penduduk miskin di kelas III RS
c.
Bimbingan teknis dan penanganan kasus
dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien Gakin di kelas III RS
d.
Sosialisasi, monitoring dan evaluasi
pelayanan dan penanganan pasien Gakin, termasuk KLB dan kegawat daruratan
medik/bencana di RS
e.
Operasional Yankes Gakin di rawat jalan
& rawat inap kelas III RS.
2. Pembangunan Sarana
dan Prasarana RS di Daerah tertinggal secara selektif:
a.
Menyusun kerangka kebijakan sarana dan
prasarana kesehatan RS termasuk
SPGDT di daerah
terpencil, perbatasan, kepulauan dan pemekaran
b. Menyusun
kerangka kebijakan, standar dan pedoman pendirian RS di daerah terpencil,
perbatasan, kepulauan dan pemekaran
c. Sosialisasi
kebijakan, pedoman dan standar pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah
terpencil, perbatasan kepulauan dan pemekaran
d. Melakukan
bimbingan teknis dan monev pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah terpencil,
perbatasan kepulauan dan pemekaran
e. Fasilitasi
pembangunan sarana dan prasarana RS Daerah Tertinggal.
3. Perbaikan
Sarana dan Prasarana Rumah Sakit:
a. Menyusun kebijakan pemeliharaan dan perbaikan
peralatan kesehatan
b. Menyusun
standar dan pedoman mengenai sarana dan prasarana RS, termasuk SPGDT pra-RS
& RS
c. Pemutakhiran
data sarana, prasarana dan alat medik serta non medik di RS, SPGDT pra-RS &
RS
d. Perbaikan
sarana dan prasarana RS/UPT Vertikal
e. Fasilitasi
Perbaikan sarana dan prasarana RS Daerah khususnya RS Pendidikan termasuk RS
Pendidikan Afiliasi dan RS Pendidikan Satelit, RS Non Pendidikan dalam rangka
memenuhi standar kelas RS
f. Bimbingan
teknis mengenai sarana dan prasarana RS dan sarana Gawat Darurat Pra RS dan RS
g. Monitoring
dan evaluasi perbaikan sarana dan prasarana RS.
4. Pengadaan obat
dan perbekalan RS:
a. Menyusun
kriteria alat peraga/manikin untuk peningkatan keterampilan dokter dan awam
umum/khusus
b. Menyusun
pedoman dan standar peralatan di RS termasuk SPGDT Pra RS & RS serta
pelayanan dasar
c. Menyusun
Standar Nasional Indonesia (SNI) alat kesehatan
d. Pengadaan
peralatan kesehatan dan penunjang untuk RS Vertikal, serta labkes termasuk perangkat lunak dan perangkat keras
dan untuk operasional Dit Yanmed dan Gigi Dasar
e. Fasilitasi
pengadaan peralatan RS Daerah
f. Bimtek
pengadaan peralatan di RS.
5. Peningkatan
Pelayanan Kesehatan Rujukan:
a. Menyusun
kebijakan peningkatan pelayanan kesehatan rujukan Upaya Kesehatan Perorangan di
RS dan Labkes
b. Menyusun
standar, pedoman dan peta/pola pelayanan kesehatan rujukan
c. Menyusun
Grand Desain Safe Community (SC)
d. Meningkatkan
upaya jangkauan kwalitas dan citra pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan
e. Menyusun
sistem rujukan dalam peningkatan jejaring pelayanan medik termasuk jejaring rujukan
medik pada kegawatdaruratan
f. Peningkatan
pelayanan, kualitas dan jejaring labkes
g. Peningkatan
mutu pelayanan kesehatan rujukan melalui sosialisasi dan advokasi akreditasi RS
dan sarana kesehatan lainnya
h. Pengembangan
dan pemenuhan sumberdaya manusia termasuk pendidikan dokter spesialis berbasis
kompetensi Penapisan teknologi dan pengembangan pelayanan unggulan serta
pelayanan kedokteran komplementer dan alternatif
i.
Bimbingan teknis dan pelatihan tenaga kesehatan
di sarana kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan darah
j.
Bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi
pelayanan gawat darurat pra-RS dan RS, Pedoman kerja Brigade Siaga Bencana
(BSB) pengembangan model Safe Community, Disaster Victims
Identification (DVI), penatalaksanaan DBD, penyakit tropik dan infeksi
serta hospital disaster preparedness
k. Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan rencana induk rekam medis dan manajemen informasi
kesehatan di RS
l.
Bimbingan teknis, monitoring dan
evaluasi peningkatan pelayanan kesehatan rujukan termasuk pelayanan PONEK
m. Bimbingan
teknis, advokasi, sosialisasi, informasi kesehatan/RS, SPGDT/SC, Humas dan
pelaksanaan pelayanan medik dan Gigi Dasar
n. Pengembangan
sistem Informasi RS secara elektronik.
6. Pengembangan
pelayanan kedokteran keluarga:
a. Menyusun
kebijakan praktik kedokteran keluarga
b. Menyusun
pedoman pengembangan kedokteran keluarga
c. Menyusun
standar akreditasi kedokteran keluarga
d. Bimbingan
teknis, monitoring, dan evaluasi penerapan kebijakan praktik kedokteran
keluarga
e. Advokasi,
sosialisasi, dan uji coba pengembangan Pelayanan Dokter Keluarga.
7. Penyediaan
Biaya Operasional dan Pemeliharaan:
a. Menyusun
rencana jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja tahunan upaya
kesehatan perorangan/ pelayanan medik
b. Menyusun
dan sosialisasi kebijakan pemberlakuan perundang-undangan di bidang pelayanan medik
dan kegiatan penunjangnya/manajemen
c. Menyusun
perencanaan dan perhitungan anggaran UPT Pelayanan medik
d. Asistensi
pelaksanaan anggaran subsidi
e. Peningkatan
kemampuan tenaga di bidang manajemen pelayanan medik
f. Evaluasi
kinerja program dan keuangan upaya kesehatan perorangan/pelayanan medik
g. Implementasi
sistem akuntansi keuangan RS
h. Penyusunan
laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Ditjen Yan Medik
i.
Menyusun dan sosialisasi berbagai
pedoman manajemen upaya kesehatan perorangan/pelayanan medik
j.
Advokasi penyelenggaraan UKP
k. Penataan
organisasi RS dan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
l.
Perencanaan dan Monev PHLN
m. Biaya
operasional fungsional dan administrasi kantor pusat, serta RS dan UPT Vertikal
n. Operasional
dan dukungan program.
8. Peningkatan
Peran Serta Sektor Swasta dalam UKP:
a. Menyusun
kebijakan peningkatan peran serta sektor swasta dalam penyelenggaraan RS dan
sarana pelayanan medik dasar serta spesialistik
b. Menyusun
kebijakan dan bimbingan teknis serta sosialisasi peran serta swasta pada SPGDT/SC
dan kewaspadaan dini serta penanggulangan bencana
c. Menyusun
pedoman kerja sama perumahsakitan;
d. Sosialisasi,
monitoring dan evaluasi kebijakan liberalisasi perdagangan bebas bidang kesehatan;
e. Sosilisasi
pedoman kemitraan Humas di lingkungan Ditjen Bina Yanmed dengan LSM.
E. PROGRAM PENCEGAHAN
DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
Tujuan program: menurunkan
angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular dan penyakit
tidak menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah malaria,
demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta, tuberkulosis paru,
HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan
gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko:
a. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan
pencegahan dan penanggulangan faktor risiko dan diseminasinya
b. Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan
faktor risiko
c. Menyediakan
kebutuhan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko sebagai stimulan
d. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan
faktor risiko
e. Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko
f. Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan
faktor risiko
g. Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
h. Melakukan
kajian program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
i.
Membina dan mengembangkan UPT dalam
pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
j.
Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit.
2. Peningkatan
imunisasi:
a. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan
peningkatan imunisasi, dan diseminasinya
b. Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi
c. Menyediakan
kebutuhan peningkatan imunisasi sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk
masyarakat miskin dan kawasan khusus sesuai dengan skala prioritas
d. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/protap program imunisasi
e. Menyiapkan
dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi
f. Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
g. Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi
h. Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
peningkatan imunisasi
i.
Melakukan kajian upaya peningkatan
imunisasi
j.
Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
peningkatan imunisasi
k. Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi.
3. Penemuan dan
tatalaksana penderita:
a. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan
penemuan dan tatalaksana penderita dan diseminasinya
b. Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita
c. Menyediakan
kebutuhanpenemuan dan tatalaksana penderita sebagai stimula
d. Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan
tatalaksana penderita
e. Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan
tatalaksana penderita
f. Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita
g. Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
penemuan dan tatalaksana penderita
h. Melakukan
kajian upaya penemuan dan tatalaksana penderita
i.
Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
penemuan dan tatalaksana penderita
j.
Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana penderita.
4. Peningkatan
surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah:
a.
Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan diseminasinya
b.
Menyiapkan materi dan menyusun
perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
c.
Menyediakan kebutuhan peningkatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah sebagai stimulan
d.
Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
juklak/juknis/pedoman program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
e.
Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan
menanggulangi KLB/Wabah, termasuk dampak bencana
f.
Meningkatkan kemampuan tenaga
pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans epidemiologi dan penanggulangan
KLB/wabah
g.
Melakukan bimbingan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
h.
Membangun dan mengembangkan kemitraan
dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
i.
Melakukan kajian upaya peningkatan
surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
j.
Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.
k.
Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.
5. Peningkatan
komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit:
a.
Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan komunikasi
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit dan
diseminasinya
b.
Menyiapkan materi dan menyusun
perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan
dan pemberantasan penyakit
c.
Menyediakan kebutuhan peningkatan
komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
sebagai stimulan
d.
Menyiapkan materi dan menyusun rancangan
juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan
dan pemberantasan penyakit
e.
Meningkatkan kemampuan tenaga
pengendalian penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi dan edukasi
(KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
f.
Melakukan bimbingan, pemantauan, dan
evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit
g.
Membangun dan mengembangkan kemitraan
dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
h.
Melakukan kajian upaya peningkatan
komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
i.
Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit
j.
Melaksanakan dukungan administrasi dan
operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit.
F. PROGRAM PERBAIKAN
GIZI MASYARAKAT
Tujuan program: meningkatkan
kesadaran gizi keluarga dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat
terutama pada ibu hamil, bayi dan anak Balita.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Peningkatan
pendidikan gizi;
a. Menyiapkan
kerangka kebijakan dan menyusun strategi pendidikan gizi masyarakat
b. Mengembangkan
materi KIE gizi
c. Menyebarluaskan
materi pendidikan melalui institusi pendidikan formal, non formal, dan
institusi masyarakat
d. Menyelenggarakan
promosi secara berkelanjutan
e. Meningkatkan
kemampuan melalui pelatihan teknis dan manajemen
f. Pembinaan
dan peningkatan kemampuan petugas dalam program perbaikan gizi.
2. Penanggulangan
kurang energi protein (KEP), anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium
(GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro
lainnya;
a. Pemantauan
dan promosi pertumbuhan
b. Intervensi
gizi yang meliputi pemberian makanan tambahan, suplementasi obat program, dan fortifikasi
bahan makanan
c. Tatalaksana
kasus kelainan gizi
d. Pengembangan
teknologi pencegahan dan penanggulangan masalah gizi kurang
e. Melakukan
pendampingan.
3. Penanggulangan
gizi lebih;
a. Penyusunan
kebijakan penanggulangan gizi lebih
b. Konseling
gizi
c. Pengembangan
teknologi pencegahan dan penanggulangan masalah gizi lebih.
4. Peningkatan
surveilens gizi;
a. Melaksanakan
dan mengembangkan PSG, PKG, serta pemantauan status gizi lainnya
b. Meningkatkan
sistem kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB]
c. Meningkatkan
SKPG secara lintas sektor
d. Pemantauan
dan evaluasi program gizi
e. Mengembangkan
jejaring informasi gizi.
5. Pemberdayaan
masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi;
a.
Fasilitasi upaya pemberdayaan keluarga antara
lain melalui kader keluarga, positif deviant (pos gizi), kelas ibu
b.
Menjalin kemitraan dengan lintas sektor,
LSM, dunia usaha dan masyarakat;
c.
Mengembangkan upayaupaya pemberdayaan
ekonomi kader dan keluarga
d.
Fasilitasi revitalisasi Posyandu
e.
Advokasi program gizi
f.
Mengembangkan pemberdayaan masyarakat di
bidang gizi
G. PROGRAM SUMBER DAYAKESEHATAN
Tujuan program: meningkatkan
jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan, sesuai dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan;
a. Menyusun
petunjuk/pedoman penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan;
b. Melaksanakan
perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan
c. Pengembangan
dan pemanfaatan tenaga kesehatan
d. Melaksanakan
penyusunan perencanaan program, monitoring dan evaluasi, dan pengembangan
sistem informasi PPSDMK
e. Menyusun
kerangka kebijakan pengembangan SDM Kesehatan
f. Penyelenggaraan
administrasi dan dukungan operasional program pendayagunaan tenaga kesehatan.
2. Peningkatan
keterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan tenaga
kesehatan dan pelatihan tenaga kesehatan;
a.
Pengembangan SDM Kesehatan
b.
Pengembangan manajemen pelatihan
c.
Pengembangan metode dan teknologi
pelatihan
d.
Pengendalian mutu pelatihan
e.
Pengembangan sumberdaya pelatihan
f.
Penyelenggaraan pelatihan di Bapelkes
g.
Pengembangan manajemen pendidikan tenaga
kesehatan
h.
Pengembangan kurikulum dan sistem PBM
pendidikan tenaga kesehatan
i.
Peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan tenaga kesehatan
j.
Pengendalian mutu pendidikan tenaga kesehatan
k.
Penyelenggaraan pendidikan tenaga
kesehatan di institusi penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan
l.
Pengembangan dan pemberdayaan SDM
kesehatan provinsi
m.
Penyelenggaraan administrasi dan
dukungan operasional program pendidikan tenaga kesehatan, serta pelatihan.
3. Pembinaan
tenaga kesehatan termasuk pengembangan karir tenaga kesehatan;
a.
Pengendalian mutu dan standarisasi
kompetensi tenaga kesehatan
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan
sistem karir tenaga kesehatan
c.
Penyelenggaraan administrasi dan dukungan
operasional program PPSDM Kesehatan.
4. Penyusunan
standar kompetensi dan regulasi profesi kesehatan:
a.
Peningkatan kemadirian organisasi
profesi
b.
Pemberdayaan tenaga kesehatan Indonesia
ke luar negeri
c.
Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan konsil
d.
Penyelenggaraan administrasi dan
dukungan operasional program pemberdayaan profesi dan tenaga kesehatan luar
negeri.
H. PROGRAM OBAT DAN
PERBEKALAN KESEHATAN
Tujuan program: menjamin
ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan
termasuk obat tradisional, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kosmetika.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Peningkatan
ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan;
a.
Menyusun kerangka kebijakan peningkatan ketersediaan
obat dan perbekalan kesehatan di sektor publik
b.
Melaksanakan pengadaan buffer stock obat
dan perbekalan kesehatan essensial untuk pelayanan kesehatan dasar, obat-obatan
jangka panjang yang tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat dan orphan
drugs (obat-obatan langka) serta obat dan perbekalan kesehatan untuk keluarga
miskin
c.
Memfasilitasi daerah dalam penyediaan obat-obatan,
alat-alat medis, peralatan terapi medis dan perbekalan kesehatan
d.
Melaksanakan monitoring ketersediaan
obat dan perbekalan di sarana distribusi maupun di sarana pelayanan kesehatan
termasuk survei cepat ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam kerangka
kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan penanggulangan serta pasca KLB/bencana
e.
Penyelenggaraan administrasi dan
dukungan operasional program obat dan perbekalan kesehatan.
2.
Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
a.
Menyusun kerangka kebijakan peningkatan pemerataan
obat dan perbekalan kesehatan
b.
Meningkatkan kemampuan manajemen
pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar
c.
Membina dan mengembangkan serta mengoptimalkan
industri farmasi nasional berbasis keanekaragaman sumberdaya alam dan
keunggulan daya saing.
3.
Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan;
a.
Menyusun kerangka kebijakan pembinaan produksi
dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan
b.
Pengamanan bahaya penyalahgunaan dan
kesalahgunaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui kegiatan advokasi dengan
pemerintah daerah, lintas sektor terkait, LSM, perguruan tinggi dan ikatan
profesi
c.
Membina, mengembangkan dan penerapan
standar mutu obat dan perbekalan kesehatan
d.
Memberdayakan masyarakat dalam
penggunaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui komunikasi, informasi dan
edukasi terhadap risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan
e.
Membina dan mengembangkan sarana
produksi dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan.
4. Peningkatan
keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk
miskin;
a.
Menyusun kerangka kebijakan peningkatan
keterjangkauan serta pembinaan penggunaan obat rasional dan perbekalan kesehatan
b.
Menerapkan penggunaan obat esensial melalui
pengembangan monitoring dan evaluasi daftar obat esensial nasional secara
berkala
c.
Merevitalisasi pemasyarakatan konsepsi
obat esensial generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
d.
Meningkatkan penggunaan obat rasional
antara lain mencakup pengembangn dan penerapan pedoman pengobatan yang rasional
di berbagai tingkat pelayanan, pemberdayaan komite farmasi dan terapi di RS
serta pendidikan dan pelatihan
e.
Pengendalian terhadap promosi/iklan obat
dan perbekalan kesehatan serta pengembangan sistem monitoring efek samping
f.
Penyelenggaraan pembinaan, advokasi dan
promosi penggunaan obat rasional melalui mengembangkan sumberdaya kesehatan
yang tersedia.
5. Peningkatan
mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah sakit.
a.
Menyusun kerangka kebijakan peningkatan
mutu pelayanan kefarmasian di komunitas dan rumah sakit
b.
Meningkatkan profesionalisme tenaga farmasi
melalui pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker
c.
Membina dan meningkatkan kualitas sarana
pelayanan kefarmasian.
I. PROGRAM KEBIJAKAN
DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN
Tujuan program: mengembangkan
kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan guna mendukung penyelenggaraan sistem
kesehatan nasional.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pengkajian dan
penyusunan kebijakan:
a. Melaksanakan
pengkajian kebijakan dan pembangunan kesehatan
b. Merumuskan
kebijakan pembangunan kesehatan
c. Melaksanakan
advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan kesehatan;
d. Mengembangkan
metode dan teknik pengkajian dan pembangunan kesehatan;
e. Melakukan
pembinaan kajian kebijakan dan pembangunan kesehatan
f. Mengembangkan
sumberdaya kajian pembangunan kesehatan
g. Mengembangkan
jejaring kajian dan data based pembangunan kesehatan
h. Menyediakan
dukungan administrasi dan manajemen kajian pembangunan kesehatan.
2. Pengembangan
sistem perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan
dan penyempurnaan administrasi keuangan, serta hukum kesehatan:
a.
Menyusun rencana kinerja pembangunan kesehatan
b.
Menyusun standar pembiayaan pembangunan
kesehatan
c.
Menyusun indikator kinerja pembangunan
kesehatan
d.
Menyusun rencana kerja dan penganggaran
departemen
e.
Melakukan koordinasi dalam perencanaan
dan penganggaran
f.
Meningkatkan kemampuan tenaga dalam
manajemen perencanaan dan penganggaran
g.
Melaksanakan perencanaan kerjasama luar
negeri
h.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pembangunan
kesehatan
i.
Menyelenggarakan pembinaan hukum kesehatan
j.
Mengembangkan organisasi dan tatalaksana
kesehatan
k.
Mengembangkan sistem informasi keuangan
l.
Menyelenggarakan administrasi keuangan
dan perlengkapan departemen
m.
Melaksanakan pembinaan dan penatausahaan
BUMN/BLU.
3. Pengembangan
sistem informasi kesehatan:
a. Melaksanakan
penataan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
b. Memfasilitasi
Pengembangan SIK Daerah
c. Melaksanakan
pengelolaan Data/Informasi Kesehatan
d. Mengembangkan
Sumber Daya Informasi Kesehatan
e. Menyelenggarakan
administrasi dan operasional pengembangan sistem informasi kesehatan.
4. Pengembangan
sistem kesehatan daerah:
a. Melaksanakan
advokasi dan fasilitasi penyusunan Sistem Kesehatan Daerah (SKP dan SKK)
b. Melaksanakan
kajian pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah.
5. Peningkatan
jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi dan pra upaya terutama
bagi penduduk miskin yang berkelanjutan:
a.
Menyusun kerangka kebijakan pembiayaan
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
b.
Melaksanakan advokasi, sosialisasi dan
koordinasi kebijakan pembiayaan dan JPK
c.
Melakukan fasilitasi, monitoring dan
Evaluasi, dan SIM kegiatan pembiayaan dan JPK
d.
Melaksanakan pengembangan kendali biaya
dan kendali mutu JPK
e.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
dalam pengembangan pembiayaan, dan JPK
f.
Meningkatkan dukungan administrasi dan
operasional pengembangan JPK.
J. PROGRAM PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Tujuan program: meningkatkan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sebagai
masukan dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan kesehatan.
Kegiatan pokok dan
kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Penelitian dan
pengembangan:
a. Merumuskan
kebijakan litbangkes
b. Meningkatkan
manajemen litbangkes
c. Melaksanakan
penelitian kesehatan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan
farmasi termasuk tanaman obat bahan alam Indonesia, ekologi dan status kesehatan,
gizi dan makanan
d. Melaksanakan
studi strategi antara lain meliputi rapid assessment, survei cepat dan
studi kedaruratan
e. Melaksanakan
fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan litbangkes daerah antara lain meliputi
prioritas dan agenda litbangkes daerah, survei kesehatan daerah dan riset
pembinaan kesehatan
f. Meningkatkan
pemanfaatan hasil litbangkes dalam pembangunan kesehatan.
2. Pengembangan
tenaga, sarana dan prasarana penelitian:
a.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan
b.
Mengembangkan laboratorium litbangkes
c.
Meningkatkan jumlah, jenis dan
kompetensi tenaga peneliti dan penunjang;
d.
Meningkatkan jumlah dan mutu sarana dan
prasarana litbangkes dan penunjang
e.
Menyelenggarakan dukungan administrasi
dan operasional program litbangkes
3. Penyebarluasan
dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan:
a.
Meningkatkan promosi litbangkes
b.
Mengembangkan jaringan informasi Litbangkes
c.
Meningkatkan diseminasi, dokumentasi dan
publikasi hasil litbangkes
d.
Mengembangkan perpustakaan dan museum
litbangkes
e.
Mengembangkan wisata ilmiah litbangkes
f.
Mengembangkan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI).
2.4
STRATEGI PEMECAHAN MASALAH KESEHATAN KOMUNITAS
Menurut Elizabeth T
Anderson, terdapat 10 strategi pemecahan masalah kesehatan komunitas, yaitu :
1. Menetapkan
agenda
Meliputi
identifikasi masalah dan aset kesehatan komunitas yang memberi peluang untuk
melakukan sesuatu. Dalam kota dan komunitas sehat, aspek yang diperhatikan
adalah pemerataan dan akses persyaratan untuk hidup sehat serta pelayanan
kesehatan.
2. Menyaring
isu
Meliputi
seleksi isu kesehatan untuk tujuan analisis yang lebih luas dalam menemukan
masalah dan ciri masalah. Karena pemahaman yang sangat luas terhadap aset dan
masalah kesehatan komunitas, maka komite dan badan koordinasi kota serta
komunitas sehat berada pada posisi kunci dalam menyeleksi isu dan memberikan
informasi kepada pembuat kebijakan, misalnya bupati/wali kota dalam melakukan
seleksi ini.
3. Mendefinisikan
isu
Meliputi
pendefinisian masalah kesehatan secara lebih tepat serta faktor ekonomi dan
sosial yang terkait. Untuk memperoleh pengetahuan dan ketrampilan khusus, kota
dan komunitas sehat dapat berkolaborasi dengan ahli lulusan institusi yang ada
di masyarakat, misalnya universitas dan pendidikan tinggi lainnya atau
departemen kesehatan setempat serta kelompok masyarakat. Penting untuk
menghitung dan mendeskripsikan signifikansi masalah dan faktor-faktor yang
berpengaruh.
4. Meramalkan
masalah
Meliputi
proyeksi munculnya masalah dalam konteks masa mendatang. Kota dan komunita
sehat memerlukan pengetahuan mengenai rencana kebijakan administrator lokal
dalam meramalkan masalah.
5. Menetapkan
tujuan dan prioritas
Meliputi
penetapan hasil yang diharapkan dan indikator hasil yang diharpakan untuk
menyeleksi prioritas oelh pembuat kebijakan kota dan komunitas sehat setempat.
6. Menganalisis
pilihan
Meliputi
eksplorasi strategi untuk mencapai tujuan. Pendekatan multisektoral yang
dilakukan kota dan komunitas sehat peluang bagi organisasi yang berbeda untuk
mengembangkan pilihan. Setiap sektor dapat menghadapi isu kebijakan dengan cara
yang berbeda. Selain itu, berbagai contoh strategi yang telah digunakan oleh
kota dan komunitas sehat lainnya dapat menjadi model bagi kota setempat untuk menetapkan
pilihannya.
7. Mengadopsi
kebijakan
Meliputi
pembahasan dan pengambilan keputusan oleh pembuat kebijalan setempat misalnya
bupati/walikota. Badan atau komite koordinasi kota dan komunitas sehat
melakukan presentasi formal di hadapan pembuat kebijakan setempat untuk
menetaplan alokasi sumber putusan kebijakannya.
8. Mengimplementasikan,
memantau, dan mengontrol kebijakan
Meliputi
penerapan kebijakan dalam praktik. Setelah adanya persetujuan dari pembuat
kebijakan, impelemntasi kebijakan disusun oleh pelaksana di daerah dengan
organisasi lainnya, kemudian ditetapkan tanggung jawab dan sumber
masing-masing. Suatu sistem pemantauan kemajuan implementasi perlu ditetapkan
bersamaan dengan proses pembuatan keputusan, untuk mengkaji apakah kinerja
sesuai dengan harapan. Badan dan komite koordinasi kota dan komunitas sehat
dapat memebrikan atau membantu mengindentifikasi dukungan teknis untuk
mewujudkan suatu sistem pemantauan implementasi.
9. Evaluasi
dan peninjauan kembali
Meliputi
pengkajian tentang apakah kebijakan telah berhasil mencapai tujuan yang
ditetapkan dengan biaya yang terjangkau. Kota dan komunitas sehat dapat
menggunakan tenaga ahli untuk membantu: meningkatkan kesadaran akan pengaruh
kebijakan yang sedang berlangsung terhadap kesehatan, memberikan contoh-contoh
praktik yang inovatif dan komunitas lain dan saran mengenai pengkajian dampak
kesehatan.
10. Pemeliharaan
dan penghentian kebijakan
Meliputi
prose pengambilan keputusan terhadap kelangsungan kebijakahn, apakah kebijakan
akan diteruskan, dihentikan, atau dipindahtempatkan dan hal ini bergantung pada
dampaknya terhadapkesehatan. Kota dan komunitas sehat dapat membantu memberikan
dukungan pada keputusan kebijakan atau memeriksa kembali kebijakan tersebut.
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam upaya
meningkatkan status derajat kesehatan pada masyarakat Indonesia di masa
sekarang ini, perlu upaya untuk mengenal masalah kesehatan, mengenal
program-program kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan, dan
bagaimana pula strategi pemecahan masalah tersebut yang berlaku.
Dalam hal ini
pengertian penyakit menular dan cara pemberantasannya harus dipahami segenap
pihak untuk dapat mencegah angka kesakitan di Indonesia. Penyehatan lingkungan
tidak hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan namun pula peran serta masyarakat
sangatlah penting.
DAFTAR
PUSTAKA
Anderson, Elizabeth T.2001.”Buku
Ajar Keperawatan Komunitas Teori dan Praktik”.EGC:Jakarta
Ali, Zaidin.1999.”Pokok-pokok
Kebijaksanaan Kesehatan Nasional”.Depok
Western, J.1994. “Pengelolaan Sumber
Daya manusia”.Bumi AKsara : Jakarta
FKM-SURYA2.PDF : USU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar