PAGE

Selasa, 25 Juni 2013

PROGRAM KESEHATAN / KEBIJAKAN DALAM MENANGGULANGI MASALAH KESEHATAN UTAMA DI INDONESIA


MAKALAH KOMUNITAS 3
PROGRAM KESEHATAN / KEBIJAKAN DALAM MENANGGULANGI MASALAH KESEHATAN UTAMA DI INDONESIA






Kelompok 3 :
1.     Aruna Irani                           (101.0010)
2.     Lia Novita                              (101.0060)
3.     Nurul Fahmi R.L                  (101.0084)
4.     Rio Hudi                               (101.0096)





PROGRAM STUDI SI KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANGTUAH
SURABAYA
TA 2012/2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah sistem Komunitas 3 dengan pokoh bahasan Program Kesehatan / Kebijakan Dalam Menanggulangi Masalah Kesehatan Utama Di Indonesia
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha kita.


Surabaya , 26 Juni 2013


                Penyusun



 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan merata untuk seluruh masyarakat merupakan keinginan yang menjadi landasan pelaksanaan pembangunan kesehatan di Indonesia.
Pembangunan kesehatan di Indonesia selama beberapa dekade yang lalu harus diakui relatif berhasil, terutama pembangunan infra struktur pelayanan kesehatan yang telah menyentuh sebagian besar wilayah kecamatan dan pedesaan. Namun keberhasilan yang sudah dicapai belum dapat menuntaskan.problem kesehatan masyarakat secara menyeluruh, bahkan sebaliknya tantangan sektor kesehatan cenderung semakin meningkat.
Transisi epidemiologis, yang di tandai dengan semakin berkembangnya penyakit degeneratif dan penyakit tertentu yang belum dapat diatasi sepenuhnya (seperti TBC, DHF dan malaria); hal ini merupakan sebagian tantangan kesehatan di masa depan. Tantangan lainnya yang harus ditanggulangi antara lain adalah meningkatnya masalah kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, masalah obat- obatan; dan perubahan dalam bidang ekonomi, kependudukan, pendidikan, sosial budaya; dan dampak globalisasi yang akan memberikan pergaruh terhadap perkembangan keadaan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas sangat diperlukan upaya agar masalah kesehatan di masa depan dapat ditanggulangi sehingga mencapai kualitas kesehatan masyarakat yang diinginkan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan pemukiman ?
2.      Apa yang dimaksud dengan masalah kesehatan komunitas di Indonesia ?
3.      Bagaimanakah program pembinaan kesehatan di Indonesia ?
4.      Bagaimanakah strategi pemecahan masalah kesehatan komunitas ?

1.3 TUJUAN MASALAH
1.      Menjelaskan yang dimaksud dengan pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan pemukiman
2.      Menjelaskan yang dimaksud dengan masalah kesehatan komunitas di Indonesia
3.      Menjelaskan program pembinaan kesehatan di Indonesia
4.      Menjelaskan strategi pemecahan masalah kesehatan komunitas


BAB 2
ISI

2.1 PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN
     LINGKUNGAN PEMUKIMAN
2.1.1 Penyakit Menular
Yang dimaksud penyakit menular adalah penyakit yang dapat ditularkan (berpindah dari orang satu ke orang yang lain, baik secara langsung maupun melalui perantara). Penyakit menular ini ditandai dengan adanya (hadirnya) agen atau penyebab penyakit yang hidup dan dapat berpindah. 
Suatu penyakit dapat menular dari orang yang satu kepada yang lain ditentukan oleh 3 faktor tersebut diatas, yakni :
a.       Agen (penyebab penyakit)
b.      Host (induk semang)
c.       Route of transmission (jalannya penularan)
Apabila diumpamakan berkembangnya suatu tanaman, dapat diumpamakan sebagai biji (agen), tanah (host) dan iklim (route of transmission).
2.1.2 Agen-agen infeksi (penyebab infeksi)
Makhluk hidup sebagai pemegang peranan penting didalam epidemiologi yang merupakan penyebab penyakit dapat dikelompokan menjadi :
1)      Golongan virus , misalnya influenza, trachoma, cacar dan sebagainya.
2)      Golongan riketsia , misalnya typhus.
3)      Golongan bakteri, misalnya disentri
4)      Golongan protozoa, misalnya malaria, filarial, schistosoma, dsb.
5)      Golongan jamur, yakni bermacam-macam panu, kurap, dsb.
6)      Golongan cacing, yakni bermacam-macam cacing perut seperti ascaris (cacing gelang), cacing kremi, cacing pita, cacing tambang, dsb.
Agar supaya agen atau penyebab penyakit menular ini tetap hidup (survive) maka perlu persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1)      Berkembang biak
2)      Bergerak atau berpindah dari induk semang
3)      Mencapai induk semang baru
4)      Menginfeksi induk semang baru tersebut.
Kemampuan agen penyakit ini agar penyakit ini tetap hidup pada lingkungan manusia adalah suatu factor penting didalam epidemologi infeksi. Setiap bibit penyakit (penyebab penyakit) mempunyai habitat sendiri-sendiri sehingga ia dapat tetap hidup.
Dari sini timbul istilah reservoir yang diartikan sebagai berikut 1) habitat dimana bibit penyakit tersebut hidup dan berkembang 2) survival dimana bibit penyakit tersebut hidup sangat tergantung pada habitat sehingga ia dapat tetap hidup. Reservoir tersebut dapat berupa manusia, binatang atau benda-benda mati.
Reservoir di dalam manusia
Penyakit-penyakit yang mempunyai reservoir didalam tubuh manusia antara lain campak (measles), cacar air (small pox), typhus (typoid), meningitis, gonorrhea dan syphilis. Manusia sebagai reservoir dapat menjadi kasus yang aktif dan carier.
Carrier
Carrier adalah orang yang mempunyai bibit penyakit didalam tubuhnya tanpa menunjukan adanya gejala penyakit tetapi orang tersebut dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain. Convalescent carriers adalah orang yang masih mengandung bibit penyakit setelah sembuh dari suatu penyakit.
Carriers adalah sangat penting dalam epidemologi penyakit-penyakit polio, typhoid, meningococcal meningitis dan amoebiasis. Hal ini disebabkan karena :
1)      Jumlah (banyaknya carriers jauh lebih banyak dari pada orang yang sakitnya sendiri).
2)      Carriers maupun orang yang ditulari sama sekali tidak tahu bahwa mereka menderita / kena penyakit.
3)      Carries tidak menurunkan kesehatannya karena masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari.
4)      Carriers mungkin sebagai sumber infeksi untuk jangka waktu yang relative lama.
Reservoir pada binatang
Penyakit-penyakit yang mempunyai reservoir pada binatang pada umumnya adalah penyakit zoonosis. Zoonosis adalah penyakit pada binatang vertebrata yang dapat menular pada manusia. Penularan penyakit-penyakit pada binatang ini melalui berbagai cara, yakni :
1)      Orang makan daging binatang yang menderita penyakit, misalnya cacing pita.
2)      Melalui gigitan binatang sebagai vektornya, misalnya pes melalui pinjal tikus, malaria, filariasis, demam berdarah melalui gigitan nyamuk.
3)      Binatang penderita penyakit langsung menggigit orang misalnya rabies.
Benda-benda Mati sebagai Reservoar
Penyakit-penyakit yang mempunyai reservoir pada benda-benda mati pada dasarnya adalah saprofit hidup didalam tanah. Pada umumnya bibit penyakit ini berkembang biak pada lingkungan yang cocok untuknya. Oleh karena itu bila terjadi perubahan temperature atau kelembapan dari kondisi dimana ia dapat hidup maka ia berkembang biak dan siap infektif. Contoh clostridium tetani penyebab tetanus, C. botulinum penyebab keracunan makanan dan sebagainya.
2.1.3 Sumber infeksi dan penyebaran penyakit
Yang dimaksud sumber infeksi adalah semua benda termasuk orang atau binatang  yang dapat melewatkan / menyebabkan penyakit pada orang. Sumber penyakit ini mencakup juga reservoir seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Macam-macam penularan (mode of transmission)
Mode penularan adalah suatu mekanisme dimana agen / penyebab penyakit tersebut ditularkan dari orang ke orng lain atau dari reservoir kepada induk semang baru. Penularan ini melalui berbagai cara antara lain :



1)      Kontak (contact)
Kontak disini dapat terjadi kontak langsung maupun kontak tidak langsung melalui benda-benda yang terkontaminasi. Penyakit-penyakit yang ditularkan melalui kontak langsung ini pada umumnya terjadi pada masyarakat yang hidup berjubel. Oleh karena itu lebih cenderung terjadi dikota dari pada di desa yang penduduknya masih jarang.
2)      Inhalasi (inhalation)
Yaitu penularan melalui udara / pernapasan. Oleh karena itu ventilasi rumah yang kurang, berjejelan (over crowding) dan tempat-tempat umum adalah factor yang sangat penting didalam epidemologi penyakit ini. Penyakit yang ditularkan melalui udara ini sering disebut air borne infection (penyakit yang ditularkan melalui udara).
3)      Infeksi
Penularan melalui tangan, makanan, dan minuman.
4)      Penetrasi pada kulit
Hal ini dapat langsung oleh organism itu sendiri. Penetrasi pada kulit misalnya cacing tambang, melalui gigitan vector misalnya malaria atau melalui luka, misalnya tetanus
5)      Infeksi melalui plasenta
Yakni infeksi yang diperoleh melalui plasenta dari ibu penderita penyakit pada waktu mengandung, misalnya syphilis dan toxoplasmosis.
2.1.4 Factor Induk Semang (Host)
Terjadinya suatu penyakit (infeksi) pada seseorang ditentukan pula oleh factor-faktor yang ada pada induk semang itu sendiri. Dengan perkataan lain penyakit-penyakit dapat terjadi pada seseorang tergantung / ditentukan oleh kekebalan / resistensi orang yang bersangkutan.
2.1.5 Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Untuk pencegahan dan penanggulangan ini ada 3 pendekatan atau cara yang dapat dilakukan :
1)      Eliminasi Reservoir ( Sumber Penyakit)
Eliminasi reservoir manusia sebagai sumber penyebaran penyakit dapat dilakukan dengan :
a)      Mengisolasi penderita (pasien), yaitu menempatkan pasien ditempat yang khusus untuk mengurangi kontak dengan orang lain.
b)      Karantina adalah membatasi ruang gerak penderita dan menempatkannya bersama-sama penderita lain yang sejenis pada tempat yang khusus didesain untuk itu. Biasanya dalam waktu yang lama, misalnya karantina untuk penderita kusta.
2)      Memutus Mata Rantai Penularan
Meningkatkan sanitasi lingkungan dan higiene perorangan adalah merupakan usaha yang penting untuk memutus hubungan atau mata rantai penularan penyakit menular.
3)      Melindungi Orang-Orang (Kelompok)
Bayi dan anak balita adalah merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penyakit menular. Kelompok usia yang rentan ini perlu lindungan khusus (specific protection) dengan imunisasi baik imunisasi aktif maupun pasif. Obat-obat prifilaksis tertentu juga dapat mencegah penyakit malaria, meningitis, dan disentri baksilus.
Pada anak usia muda, gizi yang kurang akan menyebabkan kerentanan pada anak tersebut. Oleh sebab itu, meningkatkan gizi anak adalah juga merupakan usaha pencegahan penyakit infeksi pada anak.
2.1.6 Penyehatan Lingkungan Pemukiman
A.    Pengertian Kesehatan Lingkungan
Ilmu kesehatan lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari diinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan , bahan, zat atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan.
Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia (Himpunan Ahli kesehatan Lingkungan)
Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia melalui pengelolahan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, kesehatan lingkungan adalah ilmu seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan keserasian lingkungan hisup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolahan lingkungan sehingga dicapi kondisi yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Kesehatan lingkungan adalah ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan meningkatkan / memulihkan fungsi lingkungan melalui pengelolahan unsur-unsur / factor-faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis, intervensi/rekayasa lingkungan, shingga tersedianya lingkungan yang menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.
Masalah kesehatan adalah masalah yang sangat kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain diluar kesehatan sendiri. Banyak factor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu ataupun kesehatan masyarakat.
Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya suatu status kesehatan yang optimal pula.
Usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hisup manusia agar dapat menyediakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimum bagi manusia yang hidup didalamnya.
B.     Dasar Hukum
Dasar Hukum Kesehatan Lingkungan terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, BAB XI Kesehatan Lingkungan.
Pasal 162 “Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun social yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”
Pasal 163
1)      Pemerintah , pemerintah daerah  dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
2)      Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
3)      Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain :
a.       Limbah cair
b.      Limbah padat
c.       Limbah gas
d.      Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratanyang ditetapkan pemerintah
e.       Binatang pembawa penyakit
f.       Zat kimia yang berbahaya
g.      Kebisingan yang melebihi ambang batas
h.      Radiasi sinar pengion dan non pengion
i.        Air yang tercemar
j.        Udara yang tercemar
k.      Makanan yang terkontaminasi
4)      Ketentuan Mengenai Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengelolahan limbah sebagaimana dimkasud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
C.     Ruang Lingkup
Ruang lingkup kesehatan lingkungan
Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Ruang lingkup :
1)       Penyediaan air minum
2)      Pengelolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
3)      Pengelolahan sampah padat
4)      Pengendalian vector
5)      Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia
6)      Hygiene makanan
7)      Pengendalian pencemaran udara
8)      Pengendalian radiasi
9)      Kesehatan kerja
10)  Pengendalian kebisingan
11)  Perumahan dan permukiman
12)  Perencanaan daerah perkotaan
13)  Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut, darat
14)  Pencegahan kecelakaan
15)  Reaksi umum dan pariwisata
16)  Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidermic , bencana, kedaruratan tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan kesehatan (WHO, 1979)
D.    Unsur Kesehatan Lingkungan
Unsur Kesehatan Lingkungan, meliputi :
1.      Perumahan
Rumah adalah salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. Rumah atau tempat tinggal manusia dari zaman ke zaman selalu mengalami perubahan perkembangan bentuk rumah. Misal   saja pada zaman purba manusia tinggal di gua-gua, kemudian berkembang mendirikan rumah di hutan-hutan dan dibawah pohon. Setelah manusia memasuki zaman modern ini meskipun rumah mereka dibangun dengan bukan bahan bahan setempat, tetapi kadang desainnya masih mewarisi kebudayaan sebelumnya. Sampai pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah bertingkat dan telah dilengkapi dengan peralatan yang serba modern.
(Gambar : Rumah sesuai perkembangan)
Factor yang perlu diperhatikan dalam membangun sebuah rumah :
a.       Factor lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis maupun lingkungan social.
Maksudnya membangun sebuah rumah harus memperhatikan tempat dimana rumah itu didirikan.
b.      Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat
Hal ini dimaksudkan rumah dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, untuk itu maka bahan-bahan setempat yang rumah kisanya dari bamboo, kayu atap rumbia, dsb, merupakan bahan-bahan pokok pembuatan rumah.

c.       Teknologi yang dimiliki masyarakat
Dewasa ini teknologi perumahan sudah begitu maju dan begitu modern. Rakyat pedesaan bagaimanapun sederhananya sudah memiliki teknologi perumahan sendiri yang dipunyai turun temurun. Dalam rangka penerapan teknologi tepat guna, maka teknologi yang sudah dipunyai oleh masyarakat tersebut dimodifikasi.
d.      Kebijakan (peraturan) pemerintah yang menyangkut tata guna tanah
Untuk hal ini, bagi perumahan masyarakat pedesaan belum merupakan problem, namun dikota sudah menjadi masalah besar.
Syarat-syarat rumah yang sehat
a.       Bahan bangunan
1)      Lantai
Ubin atau semen adalah baik, namun tidak cocok untuk kondisi ekonomi pedesaan. Syarat yang terpenting disini adalah lantai tidak berdebu pada musim kemarau dan tidak basah pada musim penghujan.
Iang , kaso, dan r(Gambar : Lantai)
2)      Dinding
Tembok adalah baik, namun disamping mahal, tembok sebenarnya kurang cocok untuk daerah tropis lebih-lebih ventilasinya kurang. Dinding rumah didaerah tropis khususnya pedesaan, lebih baik dinding atau papan, sebab meskipun jendela tidak cukup, maka lubang-lubang pada dinding atau papan tersebut merupakan ventilasi dan dapat menambah penerangan alamiah.
3)      Atap genteng
Adalah umum dipakai baik diperkotaan atau pedesaan. Disamping atap genteng cocok untuk daerah tropis juga dapat terjangkau oleh masyarakat dan bahkan masyarakat telah dapat membuatnya sendiri.
*gambar : Jenis dan Bentuk Genteng
4) Lain-lain (tiang , kaso, dan reng)
Kayu untuk tiang dan bambu untuk kaso dan reng adalah umum di pedesaan. Menurut pengalaman bahan-bahan tersebut tahan lama. Tetapi perlu diperhatikan bahwa lubang-lubang pada bambu merupakan sarang tikus yang baik. Untuk menghindari ini maka cara memotongnya harus disesuaikan menurut ruas-ruas bamboo tersebut, apabila tidak pada ruasnya, maka lubang pada ujung-ujung bamboo yang digunakan untuk kaso tersebut ditutup dengan kayu.
b.      Ventilasi
Ventilasi rumah mempunyai banyak fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjaga agar aliran udara dalam rumah tersebut tetap segar. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan kurangnya O2 didalam rumah yang kadar CO2 yang bersifat racun bagi penghuninya meningkat. Kurangnya ventilasi udara akan menyebabkan kelembapan udara dalam ruangan akan naik. Fungsi kedua dari ventilasi adalah untuk membebaskan udara ruangan dari bakteri-bakteri terutama bakteri pathogen.
c.Cahaya
Rumah yang sehat memerlukan pencahayaan yang cukup, tidak kurang dan tidak terlalu banyak. Cahaya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)        Cahaya alamiah yakni cahaya matahari. Cahaya ini sangat patogendalam rumah, misalnya basil TBC. Jalan maasuknya cahaya alamiah juga diusahakan dengan genteng kaca.
2)        Cahaya buatan, yakni menggunakan sumber cahaya yang bukan alamiah, seperti lampu minyak tanah, listrik dan sebagainya.
d.      Luas bangunan rumah
Luas lantai bangunan rumah sehat harus cukup untuk penghuni didalamnya, artinya luas lantai bangunan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penghuninya. Luas bangunan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuninya akan menyebabkan perjubelan (overcrowded). Hal ini tidak sehat, sebab disamping menyebabkan kurangnya konsumsi O2 juga bila salah satu anggota keluarga terkena penyakit infeksi, akan mudah menularkan penyakitnya ke anggota keluarga lain.
e.Fasilitas dalam rumah
Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebgai berikut :
1)      Penyediaan air bersih yang cukup
2)      Pembuangan tinja
3)      Pembuangan air limbah
4)      Pembuangan sampah
5)      Fasilitas dapur
6)      Ruang berkumpul keluarga
Untuk rumah dipedesaan lebih cocok adanya serambi (serambi muka atau belakang). Disamping fasilitas tersebut diatas ada fasilitas yang lain yang perlu diadakan tersendiri untuk rumah pedesaan antara lain yang perlu diadakan tersendiri untuk rumah pedesaan, yakni :
a)      Gudang merupakan tempat untuk menyimpan hasil panen.
b)      Kandang ternak, karena ternak adalah bagian dari para petani, maka kadang-kadang ternak tersebut ditaruh didalam rumah.
2.      Penyediaan Air Bersih
a.       Pengertian
Air bersih
Merupakan air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum setelah dimasak
Kebutuhan air bersih
Adalah banyaknya air yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan air dalam kegiatan sehari-hari misalnya mandi, mencuci, memasak, menyiram tanaman, mencuci mobil, dan lain sebagainya.
Kualitas air
Adalah standart kualitas yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 82/2001 yang digunakan sebagai parameter air yang meliputi aspek fisik, kimia, biologi
b.      Air minum
Air adalah sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia akan lebih cepat meninggal karena kekurangan air dari pada kekurangan makanan. Kebutuhan manusia sangat komplek antara lain untuk minum, mandi, masak, mencuci, dsb. Diantara kegunaan-kegunaan air tersebut yang sangat penting adalah kebutuhan untuk minum.
Syarat-syarat air minum yang sehat
1)      Syarat fisik
a)      Rasa
Kualitas air bersih yang baik adalah tidak berasa. Rasa dapat ditimbulkan karena adanya zat organic atau bakteri/unsur lain yang masuk ke badan air.
b)      Bau
Kualitas air bersih yang baik adalah tidak berbau karena bau ini dapat ditimbulkan oleh pembusukan zat organic seperti bakteri serta kemungkinan akibat tidak langsung dari pencemaran lingkungan, terutama system sanitasi.
c)      Suhu
Secara umum, kenaikan suhu perairan akan mengakibatkan kenaikan aktivitas biologi sehingga akan membentuk O2 lebih banyak lagi. Kenaikan suhu perairan secara alamiah biasnya disebabkan oleh aktivitas penebangan vegetasi air tersebut, sehingga menyebabkan banyaknya cahaya matahari yang masuk tersebut mempengaruhi akuifer yang ada secara langsung atau tidak langsung.
d)     Kekeruhan
Kekeruhan air dapat ditimbulkan oleh adanya bahan-bahan organic dan anorganik, kekeruhan juga dapat mewakili warna. Sedang dari segi estetika kekeruhan air dihubungkan dengan kemungkinan hadirnya pencemaran melalui buangan dan warnaair tergantung pada warna buangan yang memasui badan air.
e)      TDS atau jumlah zat padat terlarut
Bahan pada adalah bahan yang tertinggal sebagai residu pada penguapan dan pengeringan pada suhu 1030-105°C , dalam portable water kebanyakan bahan bakar terdapat dalam bentuk terlarut yang terdiri dari garam anorganik selain itu juga gas-gas yang terlarut. Kandungan total solids pada portable water biasanya berkisar antara 20 sampai dengan 1000 mg/l dan sebgai satu pedoman kekerasan dari air akan meningkatnya total solids, disamping itu pada semua bahan cair jumlah koloid yang tidak terlarut dan bahan yang tersuspensi akan meningkat sesuai derajat dari pencemaran.
2)      Syarat bakteriologis
Syarat air untuk keperluan minum yang sehat harus bebas dari segala bakteri, terutama bakteri pathogen.
3)      Syarat kimia
Kandungan zat atau mineral yang bermanfaat dan tidak mengandung zat beracun.
a)      pH (derajat keasaaman)
penting dalam proses penjernihan air karena keasaaman air pada umumnya disebabkan gas oksida yang larut dalam air terutama karbondioksida. Pengaruh yang menyangkut aspek kesehatan dari pada penyimpangan standar kualitas air minum dalam hal pH yang lebih kecil 6,5 dan lebih besar dari 9,2 akan tetapi dapat menyebabkan beberapa senyawa kimia berubah menjadi racun yang sangat mengganggu kesehatan.
b)      Kesadahan
Kesadahan ada dua macam yaitu kesadahan sementara dan kesadahan nonkarbonat (permanen).  Kesadahan sementara akibat keberadaan kalsium dan magnesium bikarbonat yang dihilangkan dengan memanaskan air hingga mendidih atau menambahkan kapur dalam air. Kesadahan nonkarbonat (permanen) disebabkan oleh sulfat dan karbonat, chloride dan nitrat dari magnesium dan kalsium disamping Besi dan Aluminuium.
c)      Besi
Air yang mengandung banyak besi akan berwarna kuning dan menyebabkan rasa logam besi dalam air, serta menimbulkan korosi pada bahan yang terbuat dari mental. Besi merupakan salah satu unsure yang merupakan hasil pelapukan batuan induk yang banyak ditemukan diperairan umum. Batas maksimal yang terkandung didalam air adalah 1,0 mg/l.
d)     Alumunium
Batas maksimal yang terkandung didalam air  menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 82/2001 yaitu 0,2mg/l. Air yang mengandung banyak alumunium menyebabkan rasa yang tidak enak apabila dikonsumsi.
e)      Zat organic
Larutan zat organic yang bersifat kompleks ini dapat berupa unsure hara makanan maupun sumber energi lainnya bagi flora dan fauna yang hidup diperairan.
f)       Sulfat
Kandungan sulfat yang berlebihan dalam air dapat mengakibatkan kerak air yang keras pada alat merebus air (panic/ketel) selain mengakibatkan baud an korosi pada pipa. Sering dihubungkan dengan penanganan dan pengelolahan air bekas.
g)      Nitrat dan nitrit
Pencemaran air dari nitrat dan nitrit bersumber dari tanah dan tanaman. Nitrat dapat terjadi baik dari NO2 atmosfer maupun dari pupuk-pupuk yang digunankan dan dari oksidasi NO2 oleh bakteri dari kelompok Nitrobacter. Jumlah nitrat yang lebih besar dalam usus cenderung untuk berubah menjadi nitrit yang dapat bereaksi langsung dengan hemoglobin dalam daerah membentuk methaemoglobin yang dapat menghalang perjalanan oksigen didalam tubuh.
h)      Chloride
Dalam konsentrasi yang layak, tidak berbahaya bagi manusia. Chloride dalam jumlah kecil dibutuhkan untuk desinfektan namun apabila berlebihan dan berinteraksi dengan ion Na+ dapat menyebabkan rasa asin  dan korosi pada pipa air.
i)        Zink atau Zn
Batas maksimal zink yang terkandung dalam  air adalah 15 mg/l. penyimpangan terhadap standar kualitas ini menimbulkan rasa pahit, sepet, dan rasa mual. Dalam jumlah kecil, zink merupakan unsure yang penting untuk metabolisme, karena kekurangan zink dapat menyebabkan hambatan pada pertumbuhan anak.
c.       Sumber air minum, yaitu :
1)      Air hujan : Air hujan dapat ditampung kemudian dijadikan air minum, tetapi air hujan tidak mengandung kalsium, sehingga perlu ditambahkan kalsium.
2)      Air sungai dan danau : Menurut asalnya sebagian dari air sungai dan air danau ini juga dari air hujan yang mengalir melalui saluran-saluran ke dalam sungai atau danau tersebut. Kedua sumber air tersebut mudah mengalami pencemaran sehingga harus diolah terlebih dahulu sebelum dijadikan air minum.
3)      Mata air : Air yang keluar dari mata air ini biasanya berasal dari air tanah yang muncul secara alamiah. Sehingga air dari mata air bila belum tercemar sudah dapat dijadikan air minum langsung.
4)      Air sumur dangkal : Air ini keluar dari dalam tanah yang berasal dari lapisan air dalam tanah  yang dangkal. Dalamnya lapisan air ini dari permukaan tanah berbeda-beda, biasanya berkisar antara 5 sampai 15 meter  dari permukaan tanah. Air sumur dangkal belum terlalu sehat, karena kontaminasi kotoran dari permukaan tanah masih ada.
5)      Air sumur dalam : Air ini berasal dari lapisan kedua air didalam tanah. Dalamnya biasanya 15 meter dari permukaan tanah. Sehingga air sumur dalam ini sudah cukup sehat untuk dijadikan air minum langsung (tanpa melalui proses pengolahan).
3.      Pembuangan Kotoran Manusia
   Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan oleh tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh ini berupa tinja (feses), air seni (urine), dan CO2.
    Dengan bertambahnya penduduk yang tidak sebanding dengan area pemukiman, masalah pembuangan kotoran manusia meningkat. Dilihat dari segi kesehatan masyarakat, masalah pembuangan kotoran manusia menjadi masalah pokok, sehingga perlu diatasi sedini mungkin. Karena kotoran manusia merupakan sumber penyebaran penyakit yang multikompleks. Kurangnya perhatian terhadap pengelolahan tinja disertai dengan cepatnya pertambahan penduduk, jelas akan mempercepat penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui tinja.
   Beberapa penyakit yang dapat disebarkan oleh tinja manusia antara lain : tifus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang, pita), dan sebagainya.

Pengelolahan tempat pembuangan kotoran manusia
Jamban ; jamban yang sehat apabila memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Tidak mengotori permukaan tanah disekeliling jamban tersebut.
b.      Tidak mengotori air permukaan disekitar jamban tersebut.
c.       Tidak mengotori air tanah disekitar.
d.      Tidak terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa.
e.       Tidak menimbulkan bau.
f.       Mudah digunakan dan dipelihara.
g.      Sederhana desainya dan murah.
h.      Dapat diterima oleh pemakainya.
Hal-hal yang perlu untuk diperhatikan lagi yaitu :
a.       Sebaiknya jamban tertutup
b.      Bangunan jamban sebaiknya mempunyai lantai yang kuat, tempat berpijak yang kuat.
c.       Bangunan jamban sedapat mungkin ditempatkan pada lokasi yang tidak mengganggu pemandangan dan tidak menimbulkan bau.
d.      Sebaiknya jamban juga disediakan alat pembersih seperti air atau kertas pembersih.
Beberapa dibawah ini adalah tipe-tipe jamban yang sesuai dengan teknologi pedesaan antara lain :
a.       Jamban cemplung, kakus (pit latrine)
Jamban cemplung ini sering kita jumpai didaerah pedesaan jawa. Tetapi sering dijumpai jamban cemplung yang kurang sempurna, misalnya tanpa rumah jamban dan tutup jamban. Sehingga serangga dapat mudah masuk dan bau tidak dapat dihindari. Selain itu bila musim hujan jamban tersebut akan terisi air dengan penuh.
b.      Jamban cemplung berventilasi (ventilasi improvet pit latrine)
Jamban ini hamper mirip dengan jamban cemplung, bedanya lebih lengkap yaitu menggunakan ventilasi pipa. Ventilasi pipa ini dapat dibuat dengan bamboo.
c.       Jamban empang (fishpond latrine)
Jamban ini dibuat diatas empang ikan. Dalam system jamban ini disebut daur ulang (recycling), yakni tinja bisa langsung dimakan oleh ikan, ikan dimakan oleh manusia dan selanjutnya seterusnya. Jamban ini mempunyai fungsi yaitu disamping mencegah tercemarnya lingkungan oleh tinja, juga dapat menambah protein bagi masyarakat (menghasilkan ikan).

d.      Jamban pupuk (the compost privy)
Pada prinsipnya jamban ini seperti kakus cemplung, hanya lebih dangkal galiannya. Disamping itu jamban ini juga untuk mebuang kotoran binatang dan sampah juga daun-daunan.
e.       Septic tank
Latrin jenis merupakan cara yang paling memenuhi persyaratan, oleh sebab itu, cara pembuangan tinja yang semacam ini sangat dianjurkan.
Secara teknis desain atau konstruksi utama septic tank sebagai berikut :
1)      Pipa ventilasi
Pipa ventilasi secara fungsi dan teknis dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)      Mikroorganisme dapat terjamin kelangsungan hidupnya dengan adanya pipa ventilasi ini, karena oksigen yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya dapat masuk kedalam bak pembusuk , selain itu juga dapat berguna untuk mengalirkan gas yang terjadi karena adnya proses pembusukan. Untuk menghindari bau gas dari septic tank maka sebaiknya pipa pelepas dipasang lebih tinggi agar bau gas dapat langsung terlepas diudara bebas.
b)      Panjang pipa ventilasi 2 meter dengan diameter pipa 175 mm dan pada lubang hawanya diberi kawat kasa.
2)      Dinding septic tank
a)      Dinding septic tank dapat terbuat dari batu bata dengan plesteran semen.
b)      Dinding septic tank harus dibuat rapat air.
c)      Pelapis septic tank terbuat dari papan yang kuat dengan tebal yang sama.
3)      Pipa penguhubung
a)      Septic tank harus mempunyai pipa tempat masuk dan keluarnya air.
b)      Pipa penghubung terbuat dari pipa PVC dengan diameter 10 atau 15 cm.
4)      Tutup septic tank 
a)      Tepi atas dari septic tank harus terletak paling sedikit  0,3 meter dibawah permukaan tanah halaman, agar keadaan temperature di dalam septic tank selalu hangat dan konstan shingga kelangsungan hidup bakteri dapat lebih terjamin.
b)      Tutup septic tank harus terbuat dari beton (kedap air).

4.      Pengelolahan Sampah
      Sampah adalah sesuatu bahan atau benda yang sudah tidak dapat dipakai lagi oleh manusia atau benda padat yang sudah digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang.
a.Sumber-sumber sampah
1)      Sampah-sampah yang berasal dari pemukiman (domestic wastes)
2)      Sampah yang berasal dari tempat-tempat umum.
3)      Sampah dari perkantoran.
4)      Sampah yang berasal dari jalan raya.
5)      Sampah yang berasal dari industry.
6)      Sampah yang berasal dari pertanian / perkebunan.
7)      Sampah yang berasal dari pertambangan.
8)      Sampah yang berasal dari perternakan dan perikanan.
b.      Jenis-jenis sampah
Meliputi 3 jenis sampah, yaitu :
Sampah padat, sampah padat dapat dibagi menjadi berbagai jenis, antara lain :
1)      Berdasarkan zat kimia yang terkandung didalamnya
a)         Sampah an organic adalah sampah yang umumnya tidak dapat membusuk. Misalnya : logam/besi, pecahan gelas, plastic dan sebagainya.
b)        Sampah organic adalah sampah yang pada umumnya dapat membusuk. Misalnya : sisa-sisa makanan, daun-daunan, buah-buahan, dan sebagainya.
2)      Berdasarkan dapat dan tidaknya dibakar
a)      Sampah yang mudah terbakar, misalnya : kertas, karet, kayu, plastik, kain bekas, dan lain-lain.
b)      Sampah yang tidak dapat terbakar, misalnya : kaleng bekas, logam/besi, kaca, dan lain-lain.


3)      Berdasarkan karakteristik sampah
a)      Garbage yaitu jenis sampah hasil pengelolahan atau pembuatan makanan yang umumnya mudah membusuk dan berasal dari rumah tangga, restoran, hotel, dan sebagainya.
b)      Rabish yaitu sampah yang berasal dari perkantoran, perdagangan baik yang mudah terbakar maupun yang tidak mudah terbakar, seperti kertas, karton, plastic, kaleng bekas, klip, gelas dan lain-lain.
c)      Ashes (abu) yaitu sisa pembakaran dari bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk abu rokok.
d)     Sampah jalanan (street sweeping) yaitu sampah yang berasal  dari pembersihan jalan yang terdiri dari campuran bermacam-macam sampah, daun-daunan, kertas, plastic, pecahan kaca, besi, debu, dan lain sebagainya.
e)      Sampah industry yaitu sampah yang berasal dari industry atau pabrik-pabrik.
f)       Bangkai binatang (dead animal)  yaitu bangkai binatang yang telah mati karena alam, ditabrak kendaraan, atau dibuang oleh orang.
g)      Bangkai kendaraan (abandoned vehicle) yaitu bangkai mobil, sepeda, sepeda motor.
h)      Sampah pembangunan (construction waste), yaitu sampah dari proses pembangunan gedung, rumah dan sebagainya, yang berupa puing-puing, potongan kayu, besi beton, bambu, dan sebagainya.
c.Pengelolahan sampah
Sampah erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah tersebut akan hidup berbagai mikroorganisme penyebab penyakit (bakteri pathogen) , dan binatang serangga sebagai penyebar penyakit (vector). Oleh karena itu sampah harus dikelola dengan baik sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Cara-cara pengelolahan sampah antara lain :
1)      Pengumpulan dan pengelolahan sampah
Pengumpulan sampah adalah menjadi tanggung jawab dari masing-masing rumah tangga atau institusi yang menghasilkan sampah. Oleh sebab itu, mereka ini harus membangun atau mengadakan tempat khusus untuk mengumpulkan sampah. Mekanisme, system atau cara pengangkutan sampah diperkotaan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setepat yang didukung oleh partisipasi masyarakat setempat. Sedangkan pada daerah pedesaan pada umumnya sampah telah dikelola oleh masing-masing keluarga tanpa memerlukan TPA maupun TPS.
d.  Cara pengolahan air limbah secara sederhana
a.       Pengenceran
Air limbah direncanakan sampai mencapai konsentrasi yng cukup rendah, kemudian baru dibuang kebadan-badan air. Dengan makin bertambahnya penduduk yang berarti makin meningkatnya kegiatan manusia, maka jumlah air limbah yang harus dibuang terlalu banyak, dan diperlukan air pengenceran terlalu banyak pula, maka cara ini tidak dapat dipertahankan lagi. Disamping itu, cara ini meimbulkan kerugian lain yaitu : bahaya kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada., pengendapan akhrnya menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air, seperti selokan, sungai, danau, dan sebagianya. Selanjutnya dapat menimbulkan banjir.

b.      Kolam oksidasi
Pada prinsipnya cara pengolahan ini dalah pemanfaatan sinar matahari, ganggang, bakteri, dan oksigen dalam proses pembersihan alamiah. Air limbah dialirkan ke dalam kolam besar berbeentuk segi empat dengan kedalaman antara 1-2 meter.

c.       Irigasi
Air limbah dialirkan kedalam parit-parit terbuka yang digali, dan air akan merembes masuk kedalam tanah melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu air buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan sekaligus untuk pemupukan. Hal ini terutama dapat dilakukan untuk air limbah dari rumah tangga, perusahaan, susu sapi, rumah potong hewan, dan lain-lainnya dimana kandungan zat-zat organik dan protein cukup tinggi yang diperlukan oleh tanam-tanaman.

2.2 MASALAH KESEHATAN KOMUNITAS DI INDONESIA
Dewasa ini di Indonesia terdapat beberapa masalah kesehatan penduduk yang masih perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dari semua pihak antara lain: anemia pada ibu hamil, kekurangan kalori dan protein pada bayi dan anak-anak, terutama di daerah endemic, kekurangan vitamin A pada anak, anemia pada kelompok mahasiswa, anak-anak usia sekolah, serta bagaimana mempertahankan dan meningkatkan cakupan imunisasi. Permasalahan tersebut harus ditangani secara sungguh-sungguh karena dampaknya akan mempengaruhi kualitas bahan baku sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
Perubahan masalah kesehatan ditandai dengan terjadinya berbagai macam transisi kesehatan berupa transisi demografi, transisi epidemiologi, transisi gizi dan transisi perilaku. Transisi kesehatan ini pada dasarnya telah menciptakan beban ganda (double burden) masalah kesehatan.
1.    Transisi demografi, misalnya mendorong peningkatan usia harapan hidup yang meningkatkan proporsi kelompok usia lanjut sementara masalah bayi dan BALITA tetap menggantung.
2.    Transisi epidemiologi, menyebabkan beban ganda atas penyakit menular yang belum pupus ditambah dengan penyakit tidak menular yang meningkat dengan drastis.
3.    Transisi gizi, ditandai dengan gizi kurang dibarengi dengan gizi lebih.
4.    Transisi perilaku, membawa masyarakat beralih dari perilaku tradisional menjadi modern yang cenderung membawa resiko.
Masalah kesehatan tidak hanya ditandai dengan keberadaan penyakit, tetapi gangguan kesehatan yang ditandai dengan adanya perasaan terganggu fisik, mental dan spiritual. Gangguan pada lingkungan juga merupakan masalah kesehatan karena dapat memberikan gangguan kesehatan atau sakit. Di negara kita mereka yang mempunyai penyakit diperkirakan 15% sedangkan yang merasa sehat atau tidak sakit adalah selebihnya atau 85%. Selama ini nampak bahwa perhatian yang lebih besar ditujukan kepada mereka yang sakit. Sedangkan mereka yang berada di antara sehat dan sakit tidak banyak mendapat upaya promosi. Untuk itu, dalam penyusunan prioritas anggaran, peletakan perhatian dan biaya sebesar 85 % seharusnya diberikan kepada 85% masyarakat sehat yang perlu mendapatkan upaya promosi kesehatan.
Dengan adanya tantangan seperti tersebut di atas maka diperlukan suatu perubahan paradigma dan konsep pembangunan kesehatan. Beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan antara lain :
1.    Masih tingginya disparitas status kesehatan. Meskipun secara nasional kualitas kesehatan masyarakat telah meningkat, akan tetapi disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antar perkotaan-pedesaan masih cukup tinggi.
2.    Status kesehatan penduduk miskin masih rendah.
3.    Beban ganda penyakit. Dimana pola penyakit yang diderita oleh masyarakat adalah penyakit infeksi menular dan pada waktu yang bersamaan terjadi peningkatan penyakit tidak menular, sehingga Indonesia menghadapi beban ganda pada waktu yang bersamaan (double burden)
4.    Kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih rendah.
5.    Terbatasnya tenaga kesehatan dan distribusinya tidak merata.
6.    Perilaku masyarakat yang kurang mendukung pola hidup bersih dan sehat.
7.    Kinerja pelayanan kesehatan yang rendah.
8.    Rendahnya kondisi kesehatan lingkungan. Masih rendahnya kondisi kesehatan lingkungan juga berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat. Kesehatan lingkungan merupakan kegiatan lintas sektor belum dikelola dalam suatu sistem kesehatan kewilayahan.
9.    Lemahnya dukungan peraturan perundang-undangan, kemampuan sumber daya manusia, standarisasi, penilaian hasil penelitian produk, pengawasan obat tradisional, kosmetik, produk terapetik/obat, obat asli Indonesia, dan sistem informasi.
10.     Peran serta masyarakat dan kerja sama lintas sektor masih perlu ditingkatkan.

11.     Manajemen upaya kesehatan masih lemah.

12.     Hal-hal yang dapat menyebabkan cacat fisik dan gangguan jiwa masih tinggi.
2.3 PROGRAM PEMBINAAN KESEHATAN KOMUNITAS
2.3.1 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG BIDANG KESEHATAN
A.    Langkah-langkah RPJK
Untuk tercapainya tujuan dan sasaran  RPJK tersebut maka perlu di ambil langka-langkah sebagai berikut.


1.      Sektor di luar kesehatan
Sektor di luar kesehatan yang bukan menjadi kewernegaraan sektor kesehatan yang banyak berpengaruh pada sektor kesehatan. Untuk itu perlu di adakan pendekatan sehingga sektor luar kesehatan tersebut di harapkan dapat melaksanakaan/ membantu upaya-upaya yang berkaitan dengan kesehatan.
a.       Pengaruh-pengaruh sektor di luar kesehatan tersebut antara lain:
1)      Penyediaan dan distribusi pangan berpengaruh pada pengurangan masalah gizi.
2)      Pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik dapat menunjang perbaikan lingkungan pemukiman.
3)      Peningkatan pendidikan masyarakat dapat menunjang proses penyuluhan kesehatan masyarakat.
4)      Peningkatan jumlah dan mutu rumah yang sehat dapat menunjang peningkatan mutu kesehatan.
5)      Peningkatan mutu keagamaan, menunjang peningkatan mutu penyuluhan kesehatan melalui ajarn agama dan tokoh-tokoh agama.
6)      Peningkatan ekonomi  masyarakat akan menunjang proses pemeliharaan kesehatan baik promotif,preventif,kuratif,rehabilitatif.
7)      Peningkatan sektor industri akan menunjang industri kesehatan,antara lain farmasi,alat-alat kesehatan dan lain-lain.
8)      Peningakatan media masa sangat penting dalam hal meningkatkan kesadaran,kemauan dan kemampuan masyarakat melalui proses penyuluhan.
9)      Peningkatan prasarana trasportasi sangat membantu kelancaran masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
10)  Peningkatan riset dan teknologi akan sangat membantu riset dan teknologi kesehatan.

b.      Sektor kesehatan
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan,langkah-langkah yang khusus berhubungan dengan sektor kesehatan adalah sebagai berikut:
1)      Pengembangan peningkatan swadaya masyarakat dalam pembangunan kesehatan dengan pendedakat edukatif.
2)      Pengembangan puskesmas agar dapat mengatasi masalah kesehatan dan membina peran serta masyarakat dalam wilayah kerjanya.
3)      Pengembangan sistem rujukan agar dapat menampung permasalahan kesehatan yang ada.
4)      Peningkatkan upaya kesehatan,,perbaikan gizi pelayanan keluarga berencanaa di utamakan bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,kususnya kelompok bayi,anak-anak dan ibu serta angkatan kerja.
5)      Peningakatan kesehatan lingkungan khususnya peningkatan pengawasan kwalitas lingkungan yang berhubungan dengan manusia.
6)      Penggadaan obat-obatan dan alat kesehatan di tingkatkan agar dapat tersedia secara merata dengan harta yng terjangkau oleh masyarakat luas.kemampuan bangsa indonesia untuk memproduksi bahan bku obat-obatan dan alat kesehatan yang bermutu di tingkatkan secara bertahap.
7)      Pengembangan tenaga kerja kesehatan yang mencangkup perencanaan,pendidikan dan latihan secara pembinaan di arahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pembangunan kesehatan sepenuhnya.
8)      Peningkatan kemampuan manajemen kesehatan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan untuk menunjang pembangunan kesehatan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat
9)      Pengembangan cara-cara pembiayaan kesehatan atas adasar upaya bersama,kekeluargaan dan gotong royongan.penyediaan anggaran untuk pembangunan kesehatan dari pemerintah akan lebih di tingkatkan secara memadai sedangkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta di harapkan akan meningkatakan pula.
10)  Penelitian dan pengembangan di arahkan untuk pemecahan masalah kesehatan  evaluasi program kesehatan dan peningkatan daya guna serta hasil guna upaya kesehatan.

B.     Pokok-pokok upaya kesehatan
Berdasarkan permasalahan yang di hadapi serta kebjaksanaan dan langkah-langkah pembangunan kesehatan seperti yang di kemukakan di atas, maka di susun pokok-pokok upaya kesehatan yang meliputi peningkatan upaya kesehatan,perbaikan gizi,peningakatan kesehatan lingkungan,pencegahan dan pembrantasan penyakit, pengendalian pengadaan,pengaturan dan pengawasan obat,makanan dan sebagaiannya peningkatan kesehatan kerja, peningkatan manajemen hukum,pengembangan tenaga serta penelitian dan pengembangan kesehatan.
Upaya kesehatan ini dapat di selenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah,atau oleh sektor kesehatan maupun sektor-sektor lainya yang berkaitan dengan kesehatan. Upaya kesehatantersebut dapat bersifat langsung maupun menunjang. Upaya kesehatan langsung mencangkup peningkatan upaya kesehatan,perbaikan gizi,peningkatan kesehatan lingkungan,pencegahan dan pembrantasan penyakit,pengendalian pengadaan,pengaturan dan pengawasan obat, makanan dan sebagaian serta peningkatan kesehatan kerja upaya kesehatan penunjang mencangkup peningakatan manajemen dan hukum,pengembangan tenag kesehatan serta penelitian dan pengembangan kesehatan. Perlu di tekankan bahwa dalam semua upaya kesehatan tersebut telah mencangkup kegiatan penyuluhan kesehatan yang di selenggarakan sesuai keperluannya.
Uapaya tersebut merupakan inti dari rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan,seangkan pelaksanaanya secara bertahap dapat di ubah dan di sesuaikan dengan perkembangan setiap repelita selanjutnya.
Seluruh upaya kesehatan di laksanakan dan di kembangkan secara serasi dan menyeluruh.upaya kesehatan tersebut di selengarakan melalui upya kesehatan puskesmas peran serta masyarakat serta rujukan upaya kesehatan.
1.      Peningkatan upaya kesehatan
Tujuan peningakatan upaya kesehatan adalah untuk menyelenggarakan  upayakesehatan yang bermutu,mereta dan terjangkau oleh masyarakat terutama yang berpenghasiln rendah dengan peran serta masyarakat secara aktif.
Peningakatan upaya kesehatan ini di selenggarakan melalui pendekatan dan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Fungsi puskesmas sebagai pusat pengembangan pembinaan dan pelaaksanaan upaya kesehatan wilayah kerjanya. Secara bertahap puskesmas mengembangkan kesejahteraan ibu dan anak,keluarga berencana,perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pencegahan dan pembrantasan penyakit khususnya imunisasi penyuluhan kesehatan masyarakat, pengobatan termasuk pelayanan karena kecelakaan,kesehatan sekolah,perawatan kesehatan masyarakat,kesehatan gigi, kesehatan jiwa,laboraturium sederhana serta pencatatan dan laporan dalam rangka sistem informasi kesehatan.
b.      Untuk pemerataan upaya kesehatan sampai desa secara bertahap di bangun puskesmas termasuk puskesmas keliling puskesmas pembantu dan pos kesehatan atau bentuk sarana kesehatan lainya serta di kembangankan peran serta masyarakat dengan upaya pembangunan kesehatan masyarakat pada tingkat desa.
c.       Fungsi pelayanan rumah sakit dan laboraturium secara bertahap di tingkatkan supaya menjadi lebih efisien sehinga dapat menampung rujukan dari puskesmas sarana kesehatan lainnya.
d.      Pengobatan tradisional yang terbukti berhasilguna dan berdayaguna dibina,dibimbing dan di manfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Sedangkan pengawasan dan ketertiban terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,secara terhadap di tingkatkan.
e.       Penyuluhan kesehatana di tujukan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegitan di puskesmas dan sarana kesehatan lainnya,juga melalui pemanfaatan media masa baik yang moderen maupun tradisional untuk mengarahkan dan pengendalikan penyuluhan kesehatan tersebut prlu di adakan pembinaan yang seksama.sasaran penyuluhan adalah masyarakat dan tenaga kesehatan.



2.      Perbaikan gizi
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan rendah.sasaran utama upaya ini ialah anak-anak 0-6 tahun.wanita hamil dan menyusui golongan pekerja yang berpenghasilan rendah serta penduduk di daerah rawan pangan.
Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut perlu adanya upaya pangan dan gizi nasional yang menjamin ketertiban semua faktor,baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta.
Langkah-langkah dan kegiytan pokok yang di lakukan dalam rangka pelaksanaan upaya ini adalah sebagai berikut:
a.       Peningakatan dan perluasan upaya perbaikan gizi keluarga untuk mengembangkan kemampuan perorangan keluarga dan masyarakat dalam kegiatan peningkatan gizi dan mutu hidup.
b.      Peningkatan mutu gizi dan bahan pangan yang bnyak di konsumsi rakyat ntara lain dengan suplementasi dan fortifikasi bahan pangan sesuai dengan pola masalah gizi utama yang terhadap dalam masyarakat.
c.       Pemantapan upaya bantuan pangan dengan mengembangkan sistem kewaspadaan (surveillance)pangan dan gizi di daerah rawan pangan.
d.      Pengembngan pelayanan gizi di instansi khususnya rumah sakit dan pemberian makanan yang memenui syarat gizi bagi orang yang banyk seperti pabrik,perusahaan,asrama,panti asuhan,penitipan bayi,anak dan lanjut usia.
e.       Peningakatan upaya penganeragaman makanan pokok.

3.      Peningkatan kesehatan lingkungan
Upaya ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dalam rangka mencapai kualitas hidup yang optimal melalui upaya kesehatan lingkungan dan pelestarian lingkungan yang dinamis serta membangkitkan dan memupuk swasembada masyarakat dalam upaya kesehatan lingkungan.
Langkah-langkah untuk meningkatkan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan kesehatan lingkungan dengan pembangunan sarana yang di perlukan dan peningkatan pemanfaatan serta pemeliharaan sarana yang ada.
b.      Peningakatan pengawasan kualitas lingkungan .
c.       Pengelolahan lingkungan biologik dan pembinaan lingkungan sosial yang mendukung upaya penyehatan lingkungan
d.      Pembinaan upaya penganaan dan penanggulangan masalah kesehatan lingkungan sebagai akibat negatif pembangunan(tekanan pembangunan)




4.      Pencegahan dan pemberantasan  penyakit
Tujuan upaya ini adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian serta mencegah akibat buruk lebih lanjut dari penyakit.
Dalam menentukan penyakit mana yang diberantas di pertimbangan faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Angka kesakitan atu angka kematian yang tinggi
b.      Yang dapat menimbulkan wabah.
c.       Yang menyerang terutama bayi,anak-anak,ibu dan angkatan kerja
d.      Yang menyerang terutama daerah-daerah pembangunan sosial ekonomi.
e.       Adanya metoda teknologi efektif.
f.       Adanya ikatan internasional.
Langkah pelaksanaan pembrantasan penyakit di lakukan di antara lain dengan 1) pengebalan(imuniasi)2)pengobatan penderita, 3)menghilangkan sumber dan perantara penyakit, 4)karantina dan isolasi penderita, 5)perbaikan lingkungan, 6)pengamatan(surviellanc)penyakit
5.      Peningkatan kesehatan kerja
Tujuan upaya ini adalah meningkatkn produktifitas kerja melalui peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja.

Langkah-langkah untuk meningkatkan kesehatan kerja anatara lain mencangkup:
a.       Pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan .
b.      Pembinaan lingkungan kerja yang memenuhi syarat kesehatan.
c.       Penyelenggaraan upaya kesehatan tenaga kerja dan keluarganya secara menyeluruh.
d.      Pembinaan tenaga kesehatan untuk upaya peningkatan kesehatan kerja.
e.       Penyusunan,pembakuan dan peraturan syarat-syarat kesehatan bagi tenaga kerja.

6.      Pengengendalian pengandaan,pengaturan dan pengawasan obat,makanan dan sebagainya.
Upaya ini bertujuan untuk
a.       Memperluas,meratakan dan meningkatkan mutu upaya kesehatan dengan mencukupi persediaan obat dan alat-alat kesehatan yang bermutu baik dengan penyebaran yang makin merata dn harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat luas secara meningkatkan ketetapan,kerasionalan dan efisien penggunaan upaya ini makin di arahkan kepada peningkatan kemampuan bangsa indonesia.
b.      Melindungi masyarakat dari kerugian dan bahaya terhadap penggunaan obat,alat kesehatan,makanan dan minuman ,kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat kesehatan serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan bahan bahaya lainya.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas langkah pokok yang di ambil adalah sebagai berikut:
a.       Memperluas,meratakan dan meningkatkan mutu upaya kesehatan dengan mencukupi persediaan obat dan alat-alat kesehatan yang bermutu baik dengan penyebaran yang makin merata dn harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat luas secara meningkatkan ketetapan,kerasionalan dan efisien penggunaan upaya ini makin di arahkan kepada peningkatan kemampuan bangsa indonesia.
b.      Melindungi masyarakat dari kerugian dan bahaya terhadap penggunaan obat,alat kesehatan,makanan dan minuman ,kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat kesehatan serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan bahan bahaya lainya.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas langkah pokok yang di ambil adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan penerapan konsepsi daftar obat esensial nsional dan peningkatan produksi obat esensial oleh pemerintah.
b.      Penyempurnaan sistem distribusi obat sektor pemerintah antara lain  dengan pembangunan gudang obat dan alat kesehatan tingkat regionl,kabupaten dan rumah sakit.
c.       Peningkat produksi bahan baku obat dan simplisia di dalam negri.
d.      Peningkatan peran serta sektor swasta dalam pengadaan obat.
e.       Peningkatan kemampuan di pusat dan daerah untuk melakukan pemeriksaan dan pengujin terhadap semua obat,makanan,dan minuman,kosmetik dan alat kesehatan obt tradisional,narkotika dan bahan berbahaya lainnya yang beredar dalam masyarakat.
f.       Penyuluhan yang memadahi tentang obat,makanan,dan minuman,kosmetik,dan alat kesehatan,nakrotika serta bahan berbhaya lainya bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
g.      Pengembangan sistem pengendalian akibat sampingan,keracunan,dan akibat-akibat lain yang di sebabkan oleh obat makanan dan minuman kosmetik,alat kesehatan,narkotika dan bahan berbahya lainnya.
h.      Pengendalian,pembinaan,pengaturan dan pengawasan mutu produksi,distribusi,lalu lintas dan penggunan obat,makanan dan minuman konsmetik dan alat kesehatan obat tradisional,nakrotika dan bahan berbahaya lainnya.

7.      Peningkatan manajemen dan hukum
upaya peningkatan kemampuan manajemen dan pengembangan hukum di bidang kesehatan merupakan bagian dari program nasional untuk penyempurnaan administrasi pembangunan dan pembangunan bidang hukum.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna program bak yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Langkah-langkah yang di ambil dalam upaya ini meliputi antara lain adalah sebagai berikut:
a.       pembinaan fungsi perencanaan dan evaluasi pembangunan kesehatan.
b.      Penyempurnaan administrasi keuangan, perlengkpan, perkantoran, dan lain sebagainya.
c.       Penyempurnaan organisasi dan tata kerja untuk di sesuaikan  dengan fungsi dan beban kerja.
d.      Peningkatan fungsi pengawasan yang mencangkup pengendalian,penilaian dan penertiban.
e.       Pengembangan sisitem informasi kesehatan untuk perbaikan manajemen kesehatan di semua tingakat
f.       Peningkatan prasarana fisik dan fasilitas kerja.
g.      Pembinaan,pengembangan hukum di bidang kesehatan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan mempelancar pembangunan di bidang kesehatan.

8.      Pengembangan tenaga kesehatan
Tujuan upaya pengembangan tenaga kesehatan adalah:
a.       Meningkatkan penyediaan jumlah,jenis dan mutu tenaga kesehatan yang mampu mengemban tugas untuk mewujudkan perubahan,pertumbuhan dan pembaharuan dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
b.      Meningkatkan peranan institusi pendidikan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan teknologi tepat guna di bidang upaya kesehatan sesuai dengan pengembangan masyarakat,melalui proses pendidikan tenaga kesehatan.juga meningkatkan peran institusi  sebagai sumber informasi dan invasi bagi pengembangan program pendidikan tenaga kesehatan.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas di lakukan kegiatan pokok sebagai  berikut ini tersebut:
a.       Perencanaan tenaga kesehatan jangaka pendek,menegah dan panjang di lakukan secara menyeluruh dan  terpadu dalam kerja sama yang mantap antara bidang upaya kesehatan,pendidikan,dan pengelolahan tenaga kesehatan.
b.      Peningkatan pendidikan dan latihan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan program upaya kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
c.       Pengelolahan atau pembinaan tenaga kesehatan yang mencangkup administrasi pangkal tenaga kesehatan mulai dari pengangkatan, penyebaran sampai mengakhiri profesinya pendayagunaan kesahjetraan sosial,dan pengembangan karier serta keseragaman perlakuan dan perlindungan hukum di tingkatkan agar program kesehatan di lakukan secara berhasil guna dan berdayaguna.

9.      Penelitian dan pengembangan kesehatan
Tujuan upaya penelitian dan pengembangan kesehatan adalah memberikan sarana cipta ilmiah dan teknologi yang diperlukan  dalam pembanguan kesehatan. Oleh karena itu upaya ini di susun untuk membantu memecahkan masalah-masalah kesehatan dan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program kesehatan.

Langkah-langkah yang diambil antara lain :
a.       Pengembangan iklim yang mengggairahkan  penelitian dan pengembangan
b.      Peningkatan kemampuan penelitian dan pengembangan institusional lembaga penelitian.
c.       Peningktan kerja sama antara lembaga ilmiah, baik di dalam maupun luar negeri serta kerja sama antara para peneliti dan penyelenggara upaya kesehatan baik di pusat maupun daerah.
d.      Pengembangan sistem dokumentasi dan informasi ilmiah kesehatan dan penyebarluasan hasil penelitian.
e.       Mengembangkan  metodologi penelitian dan pendekatan interdisiplin yang sesuai dengankebutuhan.
B.     BENTUK POKOK PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL.
Agar dapat terarah berhasil guna dan berdaya guna tanpa mengabaikan fungsi sosial, penyelenggaraan upaya kesehatan perlu di lakukan melalui fungsi sosial, penyelenggaraan upaya kesehatan perlu dilakukan melalui bentuk pokok penyelenggaraan sistem kesehatan nasional. Bentuk pokok ini mencakup segi-segi pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan peraturan perundang-undangan.
1.         Pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan
Upaya kesehatan di laksanakan dan di kembangkan berdasarkan suatu bentuk atau  pola upaya kesehatan puskesmas, peran serta masyarakat dan rujukan upaya kesehatan.

a.    Upaya kesehatan puskesmas.
Upaya kesehatan melalui puskesmas di kecamatan merupakan upaya menyeluruh dan terpadu, yang paling dekat dengan masyarakat. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Di lapangan atau tingkat desa upaya ini merupakan suatu jaringan yang saling berkaitan dengan masyarakat dalam berbagai bentuk dalam koordinasi lembaga ketahanan masyarakat desa.

Dalam kaitan ini peranan puskesmas adalah sebagai suatu unit organisasi kesehatan yang merupakan pusat pengembangan yang melaksanakan pembinaan dan jug memberikan pelayanan kesehatan secara meyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya. Puskesmas harus dapat mengkoordinasikan atau mengatur upaya swasta dan perorangan dalam bidang kesehatan.

1)              Pelayanan upaya kesehatan
Pelayanan upaya kesehatan di puskesmas di laksanakan melalui berbagai kegiatan pkok, yaitu kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pencegahan dan pembernatasna penyakit khusunya imunisasi, penyuluhan kesehatan masyarakat pengobatan termasuk pelayanan karena kecelakaan, kesehatan sekolah, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, laboraturium sederhana serta pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan.

2)                  Pembinaan upaya kesehatan
Pelaksanaan pelayanan upaya kesehatan di wilayah perlu di bina atau dikelola oleh puskesmas, termasuk pembinaan peran masyarakat.
Puskesmas melakukan koordinasi terhadap semua upaya dan semua pelayanan yang ada di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya. Dari segi rujukan, puskesmas menerima rujukan dari masyarakat di sekitarnya yang dapat memanfaatkannya secara langsung atau melalui puskesmas pembantu.

3)                  Pengembangan upaya kesehatan
Disamping pelayanan dan pembinaan, dilaksanakan pula pengembangan upaya kesehatan. Upaya peningkatan dan pencegahan kan terus di kembangkan dan ditingkatkan dengan bantuan dari puskesmas pembantu dan unit pelayanan swasra serta kader pembangunan bidang kesehatan yang ada diwilayah kerjanya. Puskesmas memberikan bantuan sarana dan pembinaan teknis kepada staf puskesmas pembantu, staf unit pelayanan swasta dan kader pembangunan bidang kesehatan yang ada di wilayah kerjanya.
Pengembangan dan pembinaan kader pembangunan bidang kesehatan tersebut oleh puskesmas terus diperluas dan ditingkatkan sehingga seluruh masyarakat diwilayah kerjanya mampu secara terorganisasi melaksanakan upaya untuk memelihara kesehatan mereka sendiri, baik dalam bidang pengobatan ringan maupun dalam bidang pencegahan dan peningkatan.
Obat tradisional dan cara pengobatan tradisional yang terbukti berhasil guna dianjurkan untuk di pergunakan oleh kader pembangunan bidang kesehatan, pembinaan teknis dalam hal ini di lakukan oleh tenaga puskesmas.
Kerjasama lintas sektoral dalm rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan sosial budaya masyarakat  terus dikembangkan melalui lembaga ketahanan masyarakat desa. Sesuai dengan tahap-tahap laju pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat, maka pelayanan oleh kader pembangunan bidang kesehatan akan berkembang kearah pelayanan yang lebih banyak dilakukan oleh tenaga profesi. Jenis pelayanan dapat berkembang menjadi pelayanan perwatan dan atau pelayanan persalinan di rumah oleh tenaga perawatan kesehatan, yang pembiayaannya dpat berasal dari organisasi kemasyarakatan setempat.



b.      Peran serta masyarakat
1)      Masyarakat,termasuk swasta mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang mencangkup upaya peningkatan,pencegahan,penyembuhan maupun pemulihan seacara tersendiri maupun menyeluruh
Cara-cara peran serta masyarakat ini di cerminkan dalam 3 bentuk yaitu:
a.       Ikut dalm penelaahan situasi masalah.
b.      Ikut terlibat dalam menyusun perencanaan pelaksanaan termasuk penentuan prioritas
c.       Menjalankan kebiasaan hidup sehat dan atau berperan serta secara aktif dalam megembangkan ketenagaan dana dan sarana.
Dengan demikian masyarakat makin mampu untuk menyelenggarakan berbagai bentuk upaya kesehatan,baik yang di lakukan di antara masyarakat sendiri maupun dalam rangkah membantu pemerintah.
2)      Upaya melalui pembangunan kesehatan masyarakat desa
Kegiatan upaya kesehatan dalam ruang lingkup PKMD di selenggarakan oleh kader atau tenga kerja yang di pilih dan di biaya oleh masyarakat serta diberi latihan-latihan yang memadai agar mampu melakukan hal-hal yang sederhana tapi bermanfaan seperti proritas dan kondisi masyarakat. Upaya kesehatan tersebut antara lain adalah upaya kesehatan sederhana kesehatan perorangan dan keluarga serta kegiatan-kegiatan lain seperti yang di sebut sebagai kegiatan minimal dalam pengertian primary health care.
Kegiatan-kegiatan ini di selenggarakan melalui kader pembangunan bidang kesehatan wadah dari PKMD adalah lembaga kesehatan masyarakat desa.
3)      Upaya kesehatan swasta
Upaya kesehatan swasta dalam bentuk
a.       Uasaha penghimpunan dana gotong royong yang di pergunakan baik untuk upaya kesehatan oleh masyarakat mau pun pemerintah.
b.      Penyelenggaraan pendidikan dan latihan tenaga kesehatan
c.       Balai pengobatan(BP),balai kesejahteran ibu dan anak (BKIA)dan klinik swasta lainnya.
d.      Praktek dokter umu,,spesialis dan praktek kelompok terutama di tujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan dan keluarga.
e.       Rumah bersalin terutama untuk rawat tinggal ibu melahirkan normal.
f.       Rumah sakit umum dan rumah sakit khusus terutama untuk rawat tinggal.jumlahnya dapt di ukur menrut rasio dan kebutuhan di daerah-daerah di mana masyarakat mampu menyelenggarakan.
g.      Laboraturium klinik dan mikrobiologi.
h.      Apotek dan saran distribusi obat,alt kesehatan dan kosmetika.
i.        Upaya yang memberikan jasa konsultasi dan bantuan dalam rangka pelaksanaan upaya kesehatan.
j.        Pengobatan tradisional.
k.      Uasaha-usaha lain berhubungan dengan kesehatan.

c.       Rujukan upaya kesehatan
Rujukan upaya kesehatan ini pada dasarnya meliputi rujukan kesehatan(health referral)serta rujukan medik(medical referral) yang dapat bersifat vertikal atau horizontal atau timbal balik.untuk dapat terlaksanakannnya rujukan ini di perlukan adanya peningkatan etik petugas kesehatan yang bersangkutan.

1)      Rujukan kesehatan
Rujukan kesehatan terutama terkaitan dengan upaya peningkatan dan pencegahan. Permintaan bantuan dapat di ajukan dari tingkat bawah termasuk masyarakat kepada puskesmas pembantu. Jika puskesmas pembantu tidak dapat memenuhinya,maka ia akan melanjutkan kepada puskesmas dan seterusny. Untuk rujukan tertentu yang berkaitan dengan kesehatan permintaan bantuan juga di ajukan oleh puskesmas kepada sektor-sektor teknis lain diluar kesehatan,seperti pekerjaan umum,pembangunan desa,pertanian,pertekankan dan swasta. Rujukan horizontal dapat di lakukan melalui wadah-wadah koordinasi yang ada pada tiap tingkatan upaya kesehatan seperti lembaga kesehatan masyarakat desa di tingkat desa baha-bahan kosdinasi lintas sektroral yang ada di tingkatan kecamatan,kabupaten,dan kotamadya propinsi atau tingkat nasional.

Rujukan kesehatan tersebut di atas pada dasarnya mencangkup sebagai berikut ini
a)      Bantuan teknologi
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuan teknologi tertentu baik dallam bidang kesehatan maupun yang berkaitan dengan kesehatan,dimana eselon-eselon yang mampu dapat memberikan teknologi tersebut. Teknologi yang di berikan harus tepat guna dan cukup sederhana,dapat di kuasai dan di laksanakan serta dapat di di biayai oleh masyarakat yng bersangkutan. Bantuan teknologi lain dapat berupa antara lain:pembuatan jamban keluarga dan sarana air minum,pembugaran rumah, pembuangan airlimbah,penimbaan bayi untuk pengisian kartu menuju sehat,pemeliharaan,perbaikan dan kalibrasi peralatan kesehatan.

b)      Bantuan sarana
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuan baik sarana tertentu dalam bidang kesehatan maupun sarana yang terdapat pada sektor-sektor teknis lain. Bantuan sarana tersebut dapat berupa antaralain:obat,peralatan,biaya,bibit tanaman,ikan dan ternak,pangan untuk usaha padat karya,badan pembangunan dan tenaga.

c)      Bantuan oprasional
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuaan kepada eselon atasan ntuk menyelesaikan suatu masalah tertentu yang dapat di atasi oleh masyarakat sendiri.dalam hal ini masalah tersebut harus dia atasi sepenuhnya oleh eselon yang mampu.

Bantuan tersebu dapat berupa anatara lain:
(1)     Survai epidemiologik untuk menentukan besarnya permasalahan yang di hadapi serta metoda penanggulangan yang penting sesuai dengan situasi dan kondisi daerah
(2)     Mengatasi wabah atau kejadian luar biasa di lapangan oleh tim gerak cepat tingkat kabupaten dan kotamadya,propinsi atau pusat.
(3)     Membangun sarana komunikasi.

2)          Rujuk medik.
Yang di maksud adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan.dalam kaitan ini rumah sakit mempunyai fungsi utama menyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan  bagi penderita. Pelayanan rumah sakit perlu di atur sedemikian rupa sehingga dapat memanfaatkan sumber-sumber yang ada dengan lebih berdaya guna dan berhasil guna karna itu prlu di hindari adanya tumpah tindih antara berbagai upaya yang di selenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Diwaktu yang akan datang secara bertahap telah di tentukan bahwa pelayanan rumah sakit baik untuk rawat jalan maupun rawat tinggal,hanya bersifat spesoalistik atau sub spesialistik atau pelayanan dasar harus dapat di lakukan di puskesmas ditempat praktek dokter dan unit upaya yang setingkat

Demikian pula rumah sakit yang di manfaatkan untuk pendidikan clon dokter dan calon dokter spesialis harus dapat di batasi dan mengkhususkan diri untuk menjadi pusat pelayanan sub spesialistik tertentu dalam suatu wilayah sehingga tercapai efesien pemanfaatan sumber daya yang terbatas. Sehingga itu masing-masing pusat harus dapat melakkan uji cob terhadap teknologi mutahir secara lebih berhasil guna dan berdaya guna. Dalam kaitan ini perlu di tetapkan penggolongan penyakit menjadi 3 golongan yaitu:


a)      Penyakit yang bersifat darurat yaitu:penyakit yang harus di tanggulangin karena bila terlambat akan menyebabkan kematian.
b)      Penyakit yang bersifat menahun yang menyembuhkan dan pemulihan memerlukan waktu yang lama dan dapat menimbulkan beban pembiyayaan yang tidak adapat di pikul oleh penderita dan keluarganya.
c)      Penyakit yang bersifat akut tetapi tidak gawat.
Semua rumah sakit harus dapat melayani penderita golongan penyakit 1) dan sedangkan penderita golongan penyakit 2) terutama menjadi tanggung jawab pemerintah tanpa mengurangi kewajiban  pihak swasta yang mampu untuk juga melayaninya. Rehabilits sosial bagi penderita yang telah sembuh dari penyakit menahun seperti kusta dan jiwa tidak dapat di kembalikan kepada masyarakat serta,perawatan kesehatan bagi orang jompo,terutama menjadi tanggung jawab pemerintah dalam waktu dekat harus di tetapkan cara-cara akreditas pelayanan rumah sakit. Dengan demikian dapat di lakukan penilaian terhadap mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit secara berkala yang dapat di pergunakan untuk menetapkan kebijaksanaan pengembangan dan peningkatan mutu rumah sakit. Perubahan kelas suatu rumah sakit atas dasar daya guna dapat membawa konsekuensi perubahan biaya oprasional dan pemeliharaan rumah sakit yang bersangkutan.

Pelayanan medik beserta rujukan di bagi menjadi 3 tingkatan yaitu:
a)      Tingkatan pelayanan dasar.
b)      Tingkatan pelayanan spesialistik.
c)      Tingkatan pelayanan sub spesialistik
Masing-masing tingkat pelayanan yang baik di selengarakan oleh pemerintah maupun swasta melibatkan unit pelayanan jenis tertentu yaitu:
a)      Tingkat pelayanan dasar antara lain terdiri dari unit pelayanan yaitu:
(1)   Puskesmas,puskesmas pembantu termasuk BP,BKIA,pos kesehatan.
(2)   Rumah bersalin.
(3)   Praktek dokter,praktek dokter gigi dan praktek berkelompok.
(4)   Balai laboratorium kesehatan,balai pemeriksaan obat dan makanan dan laboratorium klinik.
(5)   Apotik,toko obat berizin,optik.
(6)   Pengobatan tradisional.
b)      Tingkat pelyanan spesialistik antara lain terdiri dari unit pelayanan:
(1)      Rumah sakit pemerintah
(2)      Rumah sakit khusus.
(3)      Rumah sakit swasta.
(4)      Praktek dokter umum,dokter gigi,spesialis dan praktek berkelompok.
(5)      Balai laboratorium kesehatan,balai pemeriksaan obat dan makanan dan laboratorium klinik.

c)      Tingkat pelayanan sub spesialistik antara lain terdiri dari unit pelayanan yaitu:
(1)   Rumh sakit pendidikan pemerintah.
(2)   Rumah sakit pendidikan swasta.
Pelayanan rujukan seperti telah di sebutkan terdahulu harus di kaitka dengn pelayanan melalui dana upaya kesehatan yang sejauh mungkin mencangkup seluruh penduduk indonesia. Pelayanan melalui dana tersebut perlu segera di tetapkan agar pelaksanaan pelayanan  rujukan tidak terlambat sehingga pelayanan medik dapat menjangkau seluruh penduduk yang memerlukannnya. Pelayanan melalui sistem dana upaya kesehatan ini harus di tetapkan agar dapat menjadi dasar yang kuat bagi pelayanan rujukan wajib. Dengan demikian hanya penduduk yang berobat melalui rujukan wajib, yang mendapat biya pegobatan.

2.3.2 RENCANA POKOK PROGRAM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DI BIDANG KESEHATAN (RP3JPK)
Dalm pemikiran Dasar Sistem Kesehatan Nasional telah dikemukakan tujuan pembangunan kesehatan yang merupakan cita-cita bangsa, yaitu : tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagai bagian tujuan nasional. Dalam RPJPK tujuan ini di jabarkan menjadi lima tujuan utama pembangunan jangka panjang bidang kesehatan. Selanjutnya, dalam RP3JPK kelima tujuan utama ini dipertegas lagi sebagai cita-cita yang telah jelas arahnya sehingga merupakan kemauan yang nyata atau karsa, yang disebut PANCAKARSA HUSADA yang terdiri dari :
1.      Peningkatan kemampuan masyarakat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
2.      Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
3.      Peningkatan status gizi masyarakat.
4.      Pengurangan kesakitan dan kematian.
5.      Pengembangan keluarga sehat sejahtera dalam makin diterimanya norma kecil yang bahagia dan sejahtera.
Apabila di perhatikan arah dan kebijaksanaan nasional pembangunan bidang kesehatan dan masalah pokok serta tantangan sampai tahun 2000, maka diperlukan kebijaksanaan yang lebih mantap dalam pembangunan jangka panjang bidang kesehatan yang disebut PANCAKARYA HUSADA yaitu :
1.      Peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan.
2.      Pengembangan tenaga kesehatan.
3.      Pengendalian, pengadaan dan pengawasan obat, makanan, dan bahan berbahaya bagi kesehatan.
4.      Perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan lingkungan.
5.      Peningkatan dan pemantapan manajemen dan hukum.
Karya pertama merupakan karya pokok yang didukung oleh empat karya lainnya. Untuk melaksanakan pembangunan kesehatan didasarkan Pancakarya Husada itu telah ditetapkan pada pancakarya husada selanjutnya dijabarkan menjadi lima belas pokok program, yaitu :
1.      Pokok Program Peningkatan Upaya Kesehatan Puskesmas
2.      Pokok Program Peningkatan Upaya Kesehatan Rujukan.
3.      Pokok Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
4.      Pokok Program Peningkatan Kesehatan Kerja.
5.      Pokok Program Penyuluhan Program Kesehatan Masyarakat.
6.      Pokok Program Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
7.      Pokok Program Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
8.      Pokok Program Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat Serta Makanan, Dan Alat Kesehatan.
9.      Pokok Program Pengendalian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
10.  Pokok Program Perbaikan Gizi.
11.  Pokok Program Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
12.  Pokok Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Kesehatan.
13.  Pokok Program Penyempurnaan Prasarana Fisik Kesehatan.
14.  Pokok Program Peningkatan Informasi Kesehatan.
15.  Pokok Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Pokok program dan program pembangunan kesehatan tersebut dapat digolongkan menurut karya husada sebagai berikut :
Karya Husada Pertama : Peningkatan dan Pemantapan Upaya Kesehatan.
1.      Pokok Program Peningkatan Upaya Kesehatan Puskesmas.
2.      Pokok Program Upaya Kesehatan Rujukan.
3.      Pokok Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
4.      Pokok Program Peningkatan Kesehatan Kerja.
5.      Pokok Program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
Karya Husada Kedua : Pengembangan Tenaga Kesehatan
1.      Pokok Program Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
2.      Pokok Program Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Karya Husada Ketiga : pengendalian, pengadaan, dan pengawasan obat. Serta makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan.
1.      Pokok Program Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat, Alat Kesehatan, Makanan Dan Kosmetik.
2.      Pokok Program Pengendalian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Karya Husada Keempat : Perbaikan Gizi dan Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
1.      Pokok Program Perbaikan Gizi.
2.      Pokok Program Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
Karya Husada Kelima : Peningkatan dan Pemantapan Manajemen dan Hukum.
1.      Pokok Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Kesehatan.
2.      Pokok Program Penyempurnaan Prasarana Fisik Kesehatan.
3.      Pokok Program Peningkatan Informasi Kesehatan.
4.      Pokok Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Program-Program Dalam RP3JPK.
Pokok Program Peningkatan Upaya Kesehatan Puskesmas.
1.      Program Peningkatan dan Pengembangan.
2.      Program Peningkatan dan Pengembangan Fisik Puskesmas.
Pokok Program Peningkatan Upaya Kesehatan Rujukan.
1.      Program Rujukan Kesehatan.
2.      Program Rujukan Medik.
Pokok Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
1.      Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
2.      Program Kesehatan Gigi dan Mulut.
3.      Program Kesehatan Jiwa.
4.      Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit tak Menular.
Pokok Program Kerja Peningkatan Kesehatan Kerja.
1.      Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
2.      Program Keselamatan Kerja.
3.      Program Kesehatan Lingkungan Kerja.
Pokok Program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
1.      Program Komunikasi dan Informasi.
2.      Program Pembinaan dan Pengembangan Peran Serta Masyarkat.
3.      Program Pembinaan Penyelenggaraan Penyuluhan Kesehatan.
Pokok Program Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
1.      Program Peningkatan Perencanaan, Pengawasan dan Penilaian Pengembangan Tenaga Kesehatan.
2.      Program Pendidikan Tenaga Kesehatan.
3.      Program Latihan Tenaga Kesehatan.
Pokok Program Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
1.      Program Pengembangan Karier Tenaga.
2.      Program Pengembangan Sistem Informasi Ketenagaan.
3.      Program Peningkatan Efisiensi Tenaga Pengelola dan Sarana Kerja.
Pokok Program Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat, Alat Kesehatan, Makanan Dan Kosmetik.
1.      Program Pengadaan dan Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan.
2.      Program Pengendalian dan Pengawasan Obat, Alat Kesehatan, Makanan dan Kosmetika.
3.      Program Pembinaan dan Penyuluhan Obat, Alat Kesehatan, Makanan dan Kosmetika.
Pokok Program Penyempurnaan Pengendalian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
1.      Program Peningkatan Pengelolaan Bahan Berbahaya.
2.      Program Peningkatan Aparatur Pengelolaan Bahan Berbahaya.
3.      Program Peningkatan Prasarana dan Sarana.
Pengendalian serta pengawasan bahan berbahaya.
Pokok program perbaikan gizi
1.      Program usaha perbaikan gizi keluarga.
2.      Program pencegahan dan penanggulangan penyakit gizi.
3.      Program peningkatan gizi anak sekolah.
4.      Program pelayanan gizi institusi.
Pokok program peningkatan kesehatan lingkungan
1.      Program penyediaan air bersih.
2.      Program penyehatan perumahan dan lingkungan.
3.      Program pengawasan kualitas lingkungan.
 Pokok Program penyempurnaan efisiensi aparatur kesehatan.
1.      Program pembinaan fungsi perencanaan dan penilaian pembangunan kesehatan.
2.      Program penyempurnaan administrasi keuangan dan perlengkapan.
3.      Program penyempurnaan organisasi dan tatalaksana.
4.      Program peningkatan fungsi pengawasan, pengendalian, penilaian dan penertiban.
5.      Program pembinaan dan pengembangan hukum bidang kesehatan.
Pokok program penyempurnaan prasarana fisik kesehatan.
1.      Program peningkatan prasarana dan sarana kerja.
2.      Program peningktan sarana dan fasilitas pembinaan karyawan.

Pokok Program peningkatan informasi Kesehatan
1.      Program Peningkatan Sistem Informasi manajemen Kesehatan.
2.      Program Peningkatan Sistem Informasi upaya teknis Kesehatan.
3.      Program Peningkatan Sistem Informasi Kesehatan untuk masyarakat.
4.      Program Peningkatan sistem Informasi Ilmu Pengetahuan.

Pokok Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
1.      Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
2.      Program Pengembangan Intitusional Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
2.3.3 KEBIJAKSANAAN KESEHATAN DI INDONESIA
1.      Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Masyarakat diartikan perseorangan, keluarga, 1/kelompok masyarakat, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pengertian pencegahan penyakit sudah termasuk pemberantasan penyakit, yang merupakan upaya untuk mnegurangi jumlah penderita atau kematian akibat penyakit tertentu.
2.      Penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh terpadu dan berkesinambungan yang dijabarkan kedalam kegiatan pokok merupakan upaya untuk memecahkan permasalahan kesehatan yang dihadapi.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a.       Kesehatan keluarga
b.      Perbaikan gizi
c.       Pengamanan makanan dan minuman
d.      Kesehatan lingkungan
e.       Kesehatan kerja
f.       Kesehatan jiwa
g.      Pemberantasan penyakit
h.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
i.        Penyuluhan kesehatan masyarakat
j.        Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
k.      Pengamanan zat adiktif
l.        Kesehatan sekolah
m.    Kesehatan olahraga
n.      Pengobatan tradisional
o.      Kesehatan matra.
Dari 15 kegiatan pokok tersebut ada beberapa kegiatan pokok yang berkaitan erat dengan pelayanan keperawatan sebagai berikut :
A.    Kesehatan Keluarga
a.       Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk meweujudkan kelurga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
Keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera adalah keluarga yang terbentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memberikan kehidupan dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan YME, memilki hubungan yang serasi, selaras dans eimbang antar anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya, dengan jumlah anak yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin. Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Kesehatan keluarga dalm pasal ini dimaksudkan bukan hanya ditujukan kepada kesehatan suami atau istri saja, namun juga ditujukan kepada kesehatan pasangan suami istri agar tercipta keluarga sehat dan harmonis.
Anggota keluarga lainnya adalah setiap orang yang tinggal serumah dengan keluarga tersebut, baik yang mempunyai hubungan darah maupun tidak.
b.      Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Pengaturan kelahiran merupakan suatu upaya bagi pasangan suami istri untuk merencanakan jumlah ideal anak, jarak kelahiran anak, dan usia ideal perkawinan, serta usia ideal untuk melahirkan anaknya agar dapat hidup.
c.       Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, dan masa diluar kehamilan, dan persalinan.
Istri sebagai ibu mempunyai peranan yang besar dalam merawat, mendidik dan membesarkan anaknya. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kesehatan ibu yang meliputi baik dalam masa pra kehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, masa  diluar kehamilan dan persalinan.
d.      Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah.
Upaya peningkatan kesehatan anak diperlukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang khas pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak sejak masih dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah,dan usia sekolah.
Untuk mengatasi masalah kesehatan anak dapat dilakukan upaya misalnya pencegahan penyakit dengan cara pemberian pengebalan, upaya peningkatan gizi, dan upaya bimbingan lain.
e.       Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya. Pemerintah membantu pelaksanaan dan pengembangan kesehtan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang pengingkatan kesehatan keluarga.
Bantuan pemerintah berupaya penyediaan-penyediaan sarana dan prasarana antara lain dapat berupaya penyediaan tempat atau peralatan serta tenaga kesehatan atau perangkat lain yang dapat  mendukung peningkatan kesehatan keluarga misalnya dengan infroamasi dan edukasi.
f.       Kesehatan manusia usia lanjut diarahlan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.
Manusia usia lanjut adalah seseorang yang karena usianya mengalami perubahan biologis, fisik, kejiwaan dan sosial. Perubahan ini akan memnerikan pengaruh pada seluruh aspek kehidupan termasuk kesehatannya. Oleh karena itu kesehatan manusia lanjut, perlu mendapatkan perhatian khusus dengan tetap diperlihara dan ditingkatkan agar sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat ikut serta berperan aktif dalam pembangunan.
g.      Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal. Bantuan untuk manusia usia lanjut berupaya penyediaan tenaga, sarana, dan prasarana kesehtan yang dilakukan secara terintegrasi melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi, pelatihan dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah.

B.     Kesehatan Kerja
a.       Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja kerja yang optimal, kesehatan kerja diselenggarakan agar tetap pekerja dapat secara sehat tanpa membahayakan diri dan masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktifitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
b.      Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan sosial tenaga kerj dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku, perlatan dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
c.       Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Tempat kerja adalah tempat terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak, yang dipergunakan untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja. Tempat kerja yang wajib menyelenggrakan kesehatan kerja adalah tempat yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit, atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.

C.     Kesehatan Jiwa
a.       Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik intelektual maupun emosional.
Upaya peningkatkan kesehatan jiwa dilakukan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal, baik intelektual maupun emosional melalui pendekatan peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, agar seseorang dapat tetap atau kembali hidup secara harmonis, baik dalam lingkungan keluarga, leingkungan kerja dan atau dalam lingkungan masyarakat.
b.      Kesehatan jiwa meliputi pemeliaharaan dan pengingkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penganggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
Masalah psikososial adalah masalah psikososial atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.
c.       Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan saran lainnya.
Sarana lainnya adalah tempat tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa antara lain lembaga sosial dan kegamaan.
d.      Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
e.       Pemerintah membangkitkan, membantu dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
f.       Penderita gangguan  jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat disarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Penderita gangguan jiwa karena keadaannya, mungkin saja melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau keselamatan dirinya. Oleh karena itu, wajib dirawat dan ditempatkan disarana pelayanan kesehatan jiwa. Selain itu kewajiban pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan jiwa dimaksudkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan cara pengobatan dan cara perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan. Yang dimaksudkan dengan sarana kesehatan lainnya, antara lain, rumah sakit umum dan puskesmas.
g.      Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggunga jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu prakara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa. Hakim pengadilan adalah hakim yang sedang menangani prakara tersebut.

D.    Pemberantasan Penyakit
a.       Pemberantasan penyakit di selenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.
Angka kesakitan adalah angka penderita yang terjadi diantara penduduk dalam masa tertentu. Angka kesakita dan angka kematian merupakan tolak ukur tinggi rendahnya derajat kesehatan.
Upaya penurunan angka kesakitan dan kematian dilakukan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit, baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular yang dapat menimbulkan kematian seperti malaria, TBC, kolera, gondok endemik, infeksi saluran pernapasan akut, kardiovaskuler, dan penyakit lain yang sejenis.
b.      Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
c.       Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakita dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
d.      Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mnegurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain.
e.       Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya yang diperlukan.
f.       Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

E.     Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
a.       Penyembuhan penyait dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akiba penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat. Cacat meliputi cacat bawaan atau cacat yang diperoleh sebagai dampak dari penyakit atau kecelakaan yang dapat bersifat sementara atau menetap. Selain itu cacat dapat berupa cacat pada organ secara anatomis atau secara fungsional seperti berkurangnya kemampuan mendengar atau melihat.
b.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
c.       Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengobatan dan atau perawatan denga cara lain adalah pengobatan atau perawatan yang dilakukan di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan misalnya, melalui pengobatan-pengobatan dan pengobatan tradisional yang diperoleh secara turun temurun.
d.      Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan dan atau perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari.
e.       Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap pengobatan dan atau perwatan dengan cara lain yang dipertanggung jawabkan ditujukan agar cara tersebut dapat digunakan dengan baik untuk membantu terwujudnya derjat kesehatan yang optimal terhadap pengobatan dan atau perawatan dengan cara lain yang belum terbukti manfaatnya. Selain dilakukan pembinaan dan pengawasan dan juga dilakukan pengkajian dan penelitian guna menentukan manfaat atau bahayanya terhadap kesehatan.

F.      Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemuan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan.
Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan kegiatan yang melekat pada setiap kegiatan upaya kesehatan. Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan untuk mengubah perilaku seseorang atau kelompok masyarakat agar hidup sehat melalui komunikasi, informasi dan edukasi.

G.    Kesehatan Sekolah
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Penyelenggaraan kesehatan sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik untuk memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Disamping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik disekolah, rumah tangga, maupun dalam lingkungan masyarakat.
Kesehatan sekolah sebagai mana dimaksudkan diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain. Lembaga pendidikan lain adalah tempat pendidikan luar sekolah.
H.    Kesehatan Olah Raga
a.       Kesehatan olah raga diselenggrakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olah raga. Kesehatan olah raga merupakan upaya kesehatan yang memanfaatkan olah raga atau latihan fisik untuk meningkatkan derjat kesehatan. Dengan olah raga atau latihan fisik yang benar akan dicapai tingkat kesegaran jasmani yang baik dan merupakan modal penting dalam peningkatan prestasi.
b.      Kesehatan olah raga tersebut diselenggarakan melalui kegiatan sarana olah raga atau sarana lain. Sarana olah raga adalah tempat yang secara khusus disediakan untuk kegiatan olah raga, antara lain pusat olah raga, pusat kebugaran, dan tempat tertentu seperti stadion, kolam renang, klun berlatih, kelompok latihan fisik, dan kelompok senam. Sarana lain yang dimaksud adalah tempat yang menyembuhkan atau memulihkan kesehatan akibat cedera olah raga, meningkatkan kesehatan kelompok masyarakat tertentu misalnya kelompok ibu hamil, melauli latihan fisik dan penyebarluasan cara olah raga yang benar.

I.       Kesehatan Matra
a.       Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derjat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.
b.      Kesehatan matra meliputi kesetan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan. Kesehatan lapangan adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di darat yang temporer dan serba berubah, misalnya: kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan dalam bencana alam kesehatan di bumi perkemahan. Adapun sasaran pokonya adalah melakukan dukunga kesehatan operasional dan pembinaan terhadap para personel yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan. Kesehatan kelautan dan bawah air adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di laut dan erhubungan dengan keadaan lingkungan.

2.3.4 MENURUT DEPARTEMEN KESEHATAN UNTUK KURUN WAKTU 2005-2009

Yakni sebagai berikut:
A. Program Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan program: memberdayakan individu, keluarga, dan masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber masyarakat.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif dari program ini meliputi:
1. Pengembangan media promosi kesehatan dan teknologi komunikasi, informasi
   dan edukasi (KIE):
a.       Mengembangkan media dan sarana promosi kesehatan
b.      Mengembangkan pendekatan dan teknologi promosi     kesehatan
c.       Mengembangkan model promosi kesehatan melalui    pendekatan lokal spesifik.
2. Pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat, dan generasi muda:
a.       Pemberdayaan/penggerakan masyarakat dalam upaya kesehatan
b.      Peningkatan kelembagaan upaya kesehatan bersumber masyarakat.
3. Peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat:
a.       Menyusun kerangka dan materi kebijakan promosi kesehatan
b.      Meningkatkan kemampuan tenaga pengelola program promosi kesehatan
c.       Mengembangkan kemitraan dengan lintas program, sektor, LSM, dan swasta
d.      Menyelenggarakan penyebarluasan informasi kesehatanmelalui berbagai saluran media
e.       Menyusun rencana dan pelaksanaan evaluasi program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
f.       Menyusun dan mengembangkan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan pedoman promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
g.      Pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
B. PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT
Tujuan program: mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan tentang penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar, dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
c.       Menyediakan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar sebagai stimulan
d.      Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
f.       Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
g.      Melakukan kajian upaya penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
h.      Mengembangkan sistem informasi lingkungan sehat
i.        Meningkatkan dan mengembangkan klinik sanitasi
j.        Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
k.      Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penyediaan air bersih dan sanitasi.
2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan, dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.       Melakukan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan terutama dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiap-siagaan dan penanggulangan serta pasca KLB/Bencana maupun kesehatan matra
d.      Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman untuk pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
f.       Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
g.      Melakukan kajian upaya pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
h.      Mengembangkan surveilans faktor risiko lingkungan dan perilaku yang berhubungan dengan lingkungan sehat
i.        Mengembangkan upaya pengawasan lingkungan dan kesehatan kerja
j.        Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
k.      Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
3. Pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan, dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
c.       Menyediakan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan sebagai stimulan
d.      Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
f.       Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
g.      Melakukan analisis dampak dan risiko kesehatan terhadap rencana pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak pembangunan
h.      Melakukan kajian upaya pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
i.        Menanggulangi Kejadian Luar Biasa yang berhubungan dengan lingkungan dan keracunan
j.        Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan
k.      Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan.
4. Pengembangan wilayah sehat:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengembangan wilayah sehat dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengembangan wilayah sehat
c.       Menyusun perencanaan terpadu kawasan lingkungan spesifik dan menyediakan kebutuhan pengembangan wilayah sehat sebagai stimulan
d.      Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengembangan wilayah sehat
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan wilayah sehat
f.       Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengembangan wilayah sehat
g.      Melakukan kajian upaya pengembangan wilayah sehat
h.      Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pengembangan wilayah sehat
i.        Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pengembangan wilayah sehat.
C. PROGRAM UPAYAKESEHAT AN MASYARAKAT
Tujuan program: meningkatkan jumlah, pemerataan, dan kualitas pelayanan kesehatan melalui Puskesmas dan jaringannya meliputi Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan bidan di desa.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya;
a.       Menyusun kerangka kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya
b.      Menyusun pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya
c.       Melakukan fasilitasi penyediaan pembiayaan pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya
d.      Melakukan penggerakan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, termasuk penanganan keluhan masyarakat.
2. Pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas dan jaringannya:
a.       Menyusun kebijakan peningkatan/pengadaan/perbaikan, standarisasi sarana/prasarana Puskesmas dan jaringannya serta UPT Kesmas
b.      Melakukan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya
c.       Melaksanakan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan dalam penanggulangan masalah kesehatan masyarakat akibat bencana, terutama yang berskala nasional
d.      Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana UPT Ditjen Bina Kesmas
e.       Melaksanakan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana UPT Kesmas milik Dinas Kesehatan Provinsi.
3. Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial:
a.       Menyusun standarisasi peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial bagi Puskesmas dan jaringannya serta UPT Kesmas termasuk dalam keadaan bencana
b.      Melakukan fasilitasi pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial bagi Puskesmas dan jaringannya serta UPT Kesmas termasuk dalam keadaan bencana.
4. Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya    promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar:
a.       Menyusun kerangka kebijakan pengembangan upaya kesehatan keluarga (kesehatan ibu, bayi, anak, usia sekolah, remaja, usia subur, dan usila), kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan masalah kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat
b.      Menyiapkan materi dan menyusun peraturan dan perundangan serta petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman upaya kesehatan keluarga, kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan masalah kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat
c.       Melakukan fasilitasi, pemantauan, dan pembinaan upaya kesehatan keluarga, kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan masalah kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat
d.      Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan di bidang upaya kesehatan keluarga, kesehatan komunitas, kesehatan kerja, penanggulangan masalah kesehatan dan kesehatan jiwa masyarakat.
5. Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan:
a.       Menyelenggarakan administrasi dan operasional bina kesehatan masyarakat
b.      Menyelenggarakan administrasi dan operasional upaya penanggulangan masalah kesehatan.
D. PROGRAM UPAYAKESEHATAN PERORANGAN
Tujuan program: meningkatkan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan perorangan.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin kelas III RS:
a.       Menyusun kerangka kebijakan dan standar pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III RS
b.      Menyusun dan sosialisai standar, pedoman, dan prosedur pentarifan bagi penduduk miskin di kelas III RS
c.       Bimbingan teknis dan penanganan kasus dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien Gakin di kelas III RS
d.      Sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelayanan dan penanganan pasien Gakin, termasuk KLB dan kegawat daruratan medik/bencana di RS
e.       Operasional Yankes Gakin di rawat jalan & rawat inap kelas III RS.
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana RS di Daerah tertinggal secara selektif:
a.       Menyusun kerangka kebijakan sarana dan prasarana kesehatan RS termasuk
SPGDT di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan dan pemekaran
b.      Menyusun kerangka kebijakan, standar dan pedoman pendirian RS di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan dan pemekaran
c.       Sosialisasi kebijakan, pedoman dan standar pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah terpencil, perbatasan kepulauan dan pemekaran
d.      Melakukan bimbingan teknis dan monev pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah terpencil, perbatasan kepulauan dan pemekaran
e.       Fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana RS Daerah Tertinggal.
3. Perbaikan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit:
a.        Menyusun kebijakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan
b.      Menyusun standar dan pedoman mengenai sarana dan prasarana RS, termasuk SPGDT pra-RS & RS
c.       Pemutakhiran data sarana, prasarana dan alat medik serta non medik di RS, SPGDT pra-RS & RS
d.      Perbaikan sarana dan prasarana RS/UPT Vertikal
e.       Fasilitasi Perbaikan sarana dan prasarana RS Daerah khususnya RS Pendidikan termasuk RS Pendidikan Afiliasi dan RS Pendidikan Satelit, RS Non Pendidikan dalam rangka memenuhi standar kelas RS
f.       Bimbingan teknis mengenai sarana dan prasarana RS dan sarana Gawat Darurat Pra RS dan RS
g.      Monitoring dan evaluasi perbaikan sarana dan prasarana RS.
4. Pengadaan obat dan perbekalan RS:
a.       Menyusun kriteria alat peraga/manikin untuk peningkatan keterampilan dokter dan awam umum/khusus
b.      Menyusun pedoman dan standar peralatan di RS termasuk SPGDT Pra RS & RS serta pelayanan dasar
c.       Menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) alat kesehatan
d.      Pengadaan peralatan kesehatan dan penunjang untuk RS Vertikal, serta labkes  termasuk perangkat lunak dan perangkat keras dan untuk operasional Dit Yanmed dan Gigi Dasar
e.       Fasilitasi pengadaan peralatan RS Daerah
f.       Bimtek pengadaan peralatan di RS.
5. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rujukan:
a.       Menyusun kebijakan peningkatan pelayanan kesehatan rujukan Upaya Kesehatan Perorangan di RS dan Labkes
b.      Menyusun standar, pedoman dan peta/pola pelayanan kesehatan rujukan
c.       Menyusun Grand Desain Safe Community (SC)
d.      Meningkatkan upaya jangkauan kwalitas dan citra pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
e.       Menyusun sistem rujukan dalam peningkatan jejaring pelayanan medik termasuk jejaring rujukan medik pada kegawatdaruratan
f.       Peningkatan pelayanan, kualitas dan jejaring labkes
g.      Peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan melalui sosialisasi dan advokasi akreditasi RS dan sarana kesehatan lainnya
h.      Pengembangan dan pemenuhan sumberdaya manusia termasuk pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi Penapisan teknologi dan pengembangan pelayanan unggulan serta pelayanan kedokteran komplementer dan alternatif
i.        Bimbingan teknis dan pelatihan tenaga kesehatan di sarana kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan darah
j.        Bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelayanan gawat darurat pra-RS dan RS, Pedoman kerja Brigade Siaga Bencana (BSB) pengembangan model Safe Community, Disaster Victims Identification (DVI), penatalaksanaan DBD, penyakit tropik dan infeksi serta hospital disaster preparedness
k.      Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana induk rekam medis dan manajemen informasi kesehatan di RS
l.        Bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan kesehatan rujukan termasuk pelayanan PONEK
m.    Bimbingan teknis, advokasi, sosialisasi, informasi kesehatan/RS, SPGDT/SC, Humas dan pelaksanaan pelayanan medik dan Gigi Dasar
n.      Pengembangan sistem Informasi RS secara elektronik.
6. Pengembangan pelayanan kedokteran keluarga:
a.       Menyusun kebijakan praktik kedokteran keluarga
b.      Menyusun pedoman pengembangan kedokteran keluarga
c.       Menyusun standar akreditasi kedokteran keluarga
d.      Bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi penerapan kebijakan praktik kedokteran keluarga
e.       Advokasi, sosialisasi, dan uji coba pengembangan Pelayanan Dokter Keluarga.
7. Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan:
a.       Menyusun rencana jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja tahunan upaya kesehatan perorangan/ pelayanan medik
b.      Menyusun dan sosialisasi kebijakan pemberlakuan perundang-undangan di bidang pelayanan medik dan kegiatan penunjangnya/manajemen
c.       Menyusun perencanaan dan perhitungan anggaran UPT Pelayanan medik
d.      Asistensi pelaksanaan anggaran subsidi
e.       Peningkatan kemampuan tenaga di bidang manajemen pelayanan medik
f.       Evaluasi kinerja program dan keuangan upaya kesehatan perorangan/pelayanan medik
g.      Implementasi sistem akuntansi keuangan RS
h.      Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Ditjen Yan Medik
i.        Menyusun dan sosialisasi berbagai pedoman manajemen upaya kesehatan perorangan/pelayanan medik
j.        Advokasi penyelenggaraan UKP
k.      Penataan organisasi RS dan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
l.        Perencanaan dan Monev PHLN
m.    Biaya operasional fungsional dan administrasi kantor pusat, serta RS dan UPT Vertikal
n.      Operasional dan dukungan program.
8. Peningkatan Peran Serta Sektor Swasta dalam UKP:
a.       Menyusun kebijakan peningkatan peran serta sektor swasta dalam penyelenggaraan RS dan sarana pelayanan medik dasar serta spesialistik
b.      Menyusun kebijakan dan bimbingan teknis serta sosialisasi peran serta swasta pada SPGDT/SC dan kewaspadaan dini serta penanggulangan bencana
c.       Menyusun pedoman kerja sama perumahsakitan;
d.      Sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan liberalisasi perdagangan bebas bidang kesehatan;
e.       Sosilisasi pedoman kemitraan Humas di lingkungan Ditjen Bina Yanmed dengan LSM.
E. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
Tujuan program: menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah malaria, demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta, tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
c.       Menyediakan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko sebagai stimulan
d.      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
f.       Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
g.      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
h.      Melakukan kajian program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
i.        Membina dan mengembangkan UPT dalam pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
j.        Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit.
2. Peningkatan imunisasi:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan imunisasi, dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi
c.       Menyediakan kebutuhan peningkatan imunisasi sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk masyarakat miskin dan kawasan khusus sesuai dengan skala prioritas
d.      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/protap program imunisasi
e.       Menyiapkan dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi
f.       Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
g.      Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi
h.      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan imunisasi
i.        Melakukan kajian upaya peningkatan imunisasi
j.        Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan imunisasi
k.      Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi.
3. Penemuan dan tatalaksana penderita:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan penemuan dan tatalaksana penderita dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita
c.       Menyediakan kebutuhanpenemuan dan tatalaksana penderita sebagai stimula
d.      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan tatalaksana penderita
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan tatalaksana penderita
f.       Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita
g.      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penemuan dan tatalaksana penderita
h.      Melakukan kajian upaya penemuan dan tatalaksana penderita
i.        Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya penemuan dan tatalaksana penderita
j.        Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana penderita.
4. Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
c.       Menyediakan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah sebagai stimulan
d.      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
e.       Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan menanggulangi KLB/Wabah, termasuk dampak bencana
f.       Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
g.      Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
h.      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
i.        Melakukan kajian upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
j.        Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.
k.      Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.
5. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit:
a.       Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit dan diseminasinya
b.      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
c.       Menyediakan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit sebagai stimulan
d.      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
e.       Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
f.       Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
g.      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
h.      Melakukan kajian upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
i.        Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
j.        Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
F. PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
Tujuan program: meningkatkan kesadaran gizi keluarga dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat terutama pada ibu hamil, bayi dan anak Balita.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Peningkatan pendidikan gizi;
a.       Menyiapkan kerangka kebijakan dan menyusun strategi pendidikan gizi masyarakat
b.      Mengembangkan materi KIE gizi
c.       Menyebarluaskan materi pendidikan melalui institusi pendidikan formal, non formal, dan institusi masyarakat
d.      Menyelenggarakan promosi secara berkelanjutan
e.       Meningkatkan kemampuan melalui pelatihan teknis dan manajemen
f.       Pembinaan dan peningkatan kemampuan petugas dalam program perbaikan gizi.
2. Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro
lainnya;
a.       Pemantauan dan promosi pertumbuhan
b.      Intervensi gizi yang meliputi pemberian makanan tambahan, suplementasi obat program, dan fortifikasi bahan makanan
c.       Tatalaksana kasus kelainan gizi
d.      Pengembangan teknologi pencegahan dan penanggulangan masalah gizi kurang
e.       Melakukan pendampingan.
3. Penanggulangan gizi lebih;
a.       Penyusunan kebijakan penanggulangan gizi lebih
b.      Konseling gizi
c.       Pengembangan teknologi pencegahan dan penanggulangan masalah gizi lebih.
4. Peningkatan surveilens gizi;
a.       Melaksanakan dan mengembangkan PSG, PKG, serta pemantauan status gizi lainnya
b.      Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB]
c.       Meningkatkan SKPG secara lintas sektor
d.      Pemantauan dan evaluasi program gizi
e.       Mengembangkan jejaring informasi gizi.
5. Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi;
a.       Fasilitasi upaya pemberdayaan keluarga antara lain melalui kader keluarga, positif deviant (pos gizi), kelas ibu
b.      Menjalin kemitraan dengan lintas sektor, LSM, dunia usaha dan masyarakat;
c.       Mengembangkan upayaupaya pemberdayaan ekonomi kader dan keluarga
d.      Fasilitasi revitalisasi Posyandu
e.       Advokasi program gizi
f.       Mengembangkan pemberdayaan masyarakat di bidang gizi
G. PROGRAM SUMBER DAYAKESEHATAN
Tujuan program: meningkatkan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan;
a.       Menyusun petunjuk/pedoman penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan;
b.      Melaksanakan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan
c.       Pengembangan dan pemanfaatan tenaga kesehatan
d.      Melaksanakan penyusunan perencanaan program, monitoring dan evaluasi, dan pengembangan sistem informasi PPSDMK
e.       Menyusun kerangka kebijakan pengembangan SDM Kesehatan
f.       Penyelenggaraan administrasi dan dukungan operasional program pendayagunaan tenaga kesehatan.
2. Peningkatan keterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan tenaga kesehatan;
a.       Pengembangan SDM Kesehatan
b.      Pengembangan manajemen pelatihan
c.       Pengembangan metode dan teknologi pelatihan
d.      Pengendalian mutu pelatihan
e.       Pengembangan sumberdaya pelatihan
f.       Penyelenggaraan pelatihan di Bapelkes
g.      Pengembangan manajemen pendidikan tenaga kesehatan
h.      Pengembangan kurikulum dan sistem PBM pendidikan tenaga kesehatan
i.        Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tenaga kesehatan
j.        Pengendalian mutu pendidikan tenaga kesehatan
k.      Penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan di institusi penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan
l.        Pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan provinsi
m.    Penyelenggaraan administrasi dan dukungan operasional program pendidikan tenaga kesehatan, serta pelatihan.
3. Pembinaan tenaga kesehatan termasuk pengembangan karir tenaga kesehatan;
a.       Pengendalian mutu dan standarisasi kompetensi tenaga kesehatan
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sistem karir tenaga kesehatan
c.       Penyelenggaraan administrasi dan dukungan operasional program PPSDM Kesehatan.
4. Penyusunan standar kompetensi dan regulasi profesi kesehatan:
a.       Peningkatan kemadirian organisasi profesi
b.      Pemberdayaan tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri
c.       Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan konsil
d.      Penyelenggaraan administrasi dan dukungan operasional program pemberdayaan profesi dan tenaga kesehatan luar negeri.
H. PROGRAM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Tujuan program: menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan termasuk obat tradisional, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kosmetika.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Peningkatan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan;
a.       Menyusun kerangka kebijakan peningkatan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di sektor publik
b.      Melaksanakan pengadaan buffer stock obat dan perbekalan kesehatan essensial untuk pelayanan kesehatan dasar, obat-obatan jangka panjang yang tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat dan orphan drugs (obat-obatan langka) serta obat dan perbekalan kesehatan untuk keluarga miskin
c.       Memfasilitasi daerah dalam penyediaan obat-obatan, alat-alat medis, peralatan terapi medis dan perbekalan kesehatan
d.      Melaksanakan monitoring ketersediaan obat dan perbekalan di sarana distribusi maupun di sarana pelayanan kesehatan termasuk survei cepat ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiapsiagaan dan penanggulangan serta pasca KLB/bencana
e.       Penyelenggaraan administrasi dan dukungan operasional program obat dan perbekalan kesehatan.
2. Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
a.       Menyusun kerangka kebijakan peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan
b.      Meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar
c.       Membina dan mengembangkan serta mengoptimalkan industri farmasi nasional berbasis keanekaragaman sumberdaya alam dan keunggulan daya saing.
3. Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan;
a.       Menyusun kerangka kebijakan pembinaan produksi dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan
b.      Pengamanan bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui kegiatan advokasi dengan pemerintah daerah, lintas sektor terkait, LSM, perguruan tinggi dan ikatan profesi
c.       Membina, mengembangkan dan penerapan standar mutu obat dan perbekalan kesehatan
d.      Memberdayakan masyarakat dalam penggunaan obat dan perbekalan kesehatan, melalui komunikasi, informasi dan edukasi terhadap risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan
e.       Membina dan mengembangkan sarana produksi dan distribusi obat dan perbekalan kesehatan.
4. Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin;
a.       Menyusun kerangka kebijakan peningkatan keterjangkauan serta pembinaan penggunaan obat rasional dan perbekalan kesehatan
b.      Menerapkan penggunaan obat esensial melalui pengembangan monitoring dan evaluasi daftar obat esensial nasional secara berkala
c.       Merevitalisasi pemasyarakatan konsepsi obat esensial generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
d.      Meningkatkan penggunaan obat rasional antara lain mencakup pengembangn dan penerapan pedoman pengobatan yang rasional di berbagai tingkat pelayanan, pemberdayaan komite farmasi dan terapi di RS serta pendidikan dan pelatihan
e.       Pengendalian terhadap promosi/iklan obat dan perbekalan kesehatan serta pengembangan sistem monitoring efek samping
f.       Penyelenggaraan pembinaan, advokasi dan promosi penggunaan obat rasional melalui mengembangkan sumberdaya kesehatan yang tersedia.
5. Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah sakit.
a.       Menyusun kerangka kebijakan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di komunitas dan rumah sakit
b.      Meningkatkan profesionalisme tenaga farmasi melalui pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker
c.       Membina dan meningkatkan kualitas sarana pelayanan kefarmasian.
I. PROGRAM KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN
Tujuan program: mengembangkan kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan guna mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan:
a.       Melaksanakan pengkajian kebijakan dan pembangunan kesehatan
b.      Merumuskan kebijakan pembangunan kesehatan
c.       Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan kesehatan;
d.      Mengembangkan metode dan teknik pengkajian dan pembangunan kesehatan;
e.       Melakukan pembinaan kajian kebijakan dan pembangunan kesehatan
f.       Mengembangkan sumberdaya kajian pembangunan kesehatan
g.      Mengembangkan jejaring kajian dan data based pembangunan kesehatan
h.      Menyediakan dukungan administrasi dan manajemen kajian pembangunan kesehatan.
2. Pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan dan penyempurnaan administrasi keuangan, serta hukum kesehatan:
a.       Menyusun rencana kinerja pembangunan kesehatan
b.      Menyusun standar pembiayaan pembangunan kesehatan
c.       Menyusun indikator kinerja pembangunan kesehatan
d.      Menyusun rencana kerja dan penganggaran departemen
e.       Melakukan koordinasi dalam perencanaan dan penganggaran
f.       Meningkatkan kemampuan tenaga dalam manajemen perencanaan dan penganggaran
g.      Melaksanakan perencanaan kerjasama luar negeri
h.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pembangunan kesehatan
i.        Menyelenggarakan pembinaan hukum kesehatan
j.        Mengembangkan organisasi dan tatalaksana kesehatan
k.      Mengembangkan sistem informasi keuangan
l.        Menyelenggarakan administrasi keuangan dan perlengkapan departemen
m.    Melaksanakan pembinaan dan penatausahaan BUMN/BLU.
3. Pengembangan sistem informasi kesehatan:
a.       Melaksanakan penataan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
b.      Memfasilitasi Pengembangan SIK Daerah
c.       Melaksanakan pengelolaan Data/Informasi Kesehatan
d.      Mengembangkan Sumber Daya Informasi Kesehatan
e.       Menyelenggarakan administrasi dan operasional pengembangan sistem informasi kesehatan.
4. Pengembangan sistem kesehatan daerah:
a.       Melaksanakan advokasi dan fasilitasi penyusunan Sistem Kesehatan Daerah (SKP dan SKK)
b.      Melaksanakan kajian pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah.
5. Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi dan pra upaya terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan:
a.       Menyusun kerangka kebijakan pembiayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
b.      Melaksanakan advokasi, sosialisasi dan koordinasi kebijakan pembiayaan dan JPK
c.       Melakukan fasilitasi, monitoring dan Evaluasi, dan SIM kegiatan pembiayaan dan JPK
d.      Melaksanakan pengembangan kendali biaya dan kendali mutu JPK
e.       Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan dalam pengembangan pembiayaan, dan JPK
f.       Meningkatkan dukungan administrasi dan operasional pengembangan JPK.
J. PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Tujuan program: meningkatkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sebagai masukan dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan kesehatan.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Penelitian dan pengembangan:
a.       Merumuskan kebijakan litbangkes
b.      Meningkatkan manajemen litbangkes
c.       Melaksanakan penelitian kesehatan di bidang sistem dan kebijakan kesehatan, biomedis dan farmasi termasuk tanaman obat bahan alam Indonesia, ekologi dan status kesehatan, gizi dan makanan
d.      Melaksanakan studi strategi antara lain meliputi rapid assessment, survei cepat dan studi kedaruratan
e.       Melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan litbangkes daerah antara lain meliputi prioritas dan agenda litbangkes daerah, survei kesehatan daerah dan riset pembinaan kesehatan
f.       Meningkatkan pemanfaatan hasil litbangkes dalam pembangunan kesehatan.
2. Pengembangan tenaga, sarana dan prasarana penelitian:
a.       Meningkatkan kapasitas kelembagaan
b.      Mengembangkan laboratorium litbangkes
c.       Meningkatkan jumlah, jenis dan kompetensi tenaga peneliti dan penunjang;
d.      Meningkatkan jumlah dan mutu sarana dan prasarana litbangkes dan penunjang
e.       Menyelenggarakan dukungan administrasi dan operasional program litbangkes
3. Penyebarluasan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan:
a.       Meningkatkan promosi litbangkes
b.      Mengembangkan jaringan informasi Litbangkes
c.       Meningkatkan diseminasi, dokumentasi dan publikasi hasil litbangkes
d.      Mengembangkan perpustakaan dan museum litbangkes
e.       Mengembangkan wisata ilmiah litbangkes
f.       Mengembangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
2.4 STRATEGI PEMECAHAN MASALAH KESEHATAN KOMUNITAS
Menurut Elizabeth T Anderson, terdapat 10 strategi pemecahan masalah kesehatan komunitas, yaitu :
1.      Menetapkan agenda
Meliputi identifikasi masalah dan aset kesehatan komunitas yang memberi peluang untuk melakukan sesuatu. Dalam kota dan komunitas sehat, aspek yang diperhatikan adalah pemerataan dan akses persyaratan untuk hidup sehat serta pelayanan kesehatan.
2.      Menyaring isu
Meliputi seleksi isu kesehatan untuk tujuan analisis yang lebih luas dalam menemukan masalah dan ciri masalah. Karena pemahaman yang sangat luas terhadap aset dan masalah kesehatan komunitas, maka komite dan badan koordinasi kota serta komunitas sehat berada pada posisi kunci dalam menyeleksi isu dan memberikan informasi kepada pembuat kebijakan, misalnya bupati/wali kota dalam melakukan seleksi ini.
3.      Mendefinisikan isu
Meliputi pendefinisian masalah kesehatan secara lebih tepat serta faktor ekonomi dan sosial yang terkait. Untuk memperoleh pengetahuan dan ketrampilan khusus, kota dan komunitas sehat dapat berkolaborasi dengan ahli lulusan institusi yang ada di masyarakat, misalnya universitas dan pendidikan tinggi lainnya atau departemen kesehatan setempat serta kelompok masyarakat. Penting untuk menghitung dan mendeskripsikan signifikansi masalah dan faktor-faktor yang berpengaruh.
4.      Meramalkan masalah
Meliputi proyeksi munculnya masalah dalam konteks masa mendatang. Kota dan komunita sehat memerlukan pengetahuan mengenai rencana kebijakan administrator lokal dalam meramalkan masalah.
5.      Menetapkan tujuan dan prioritas
Meliputi penetapan hasil yang diharapkan dan indikator hasil yang diharpakan untuk menyeleksi prioritas oelh pembuat kebijakan kota dan komunitas sehat setempat.
6.      Menganalisis pilihan
Meliputi eksplorasi strategi untuk mencapai tujuan. Pendekatan multisektoral yang dilakukan kota dan komunitas sehat peluang bagi organisasi yang berbeda untuk mengembangkan pilihan. Setiap sektor dapat menghadapi isu kebijakan dengan cara yang berbeda. Selain itu, berbagai contoh strategi yang telah digunakan oleh kota dan komunitas sehat lainnya dapat menjadi model bagi kota setempat untuk menetapkan pilihannya.
7.      Mengadopsi kebijakan
Meliputi pembahasan dan pengambilan keputusan oleh pembuat kebijalan setempat misalnya bupati/walikota. Badan atau komite koordinasi kota dan komunitas sehat melakukan presentasi formal di hadapan pembuat kebijakan setempat untuk menetaplan alokasi sumber putusan kebijakannya.
8.      Mengimplementasikan, memantau, dan mengontrol kebijakan
Meliputi penerapan kebijakan dalam praktik. Setelah adanya persetujuan dari pembuat kebijakan, impelemntasi kebijakan disusun oleh pelaksana di daerah dengan organisasi lainnya, kemudian ditetapkan tanggung jawab dan sumber masing-masing. Suatu sistem pemantauan kemajuan implementasi perlu ditetapkan bersamaan dengan proses pembuatan keputusan, untuk mengkaji apakah kinerja sesuai dengan harapan. Badan dan komite koordinasi kota dan komunitas sehat dapat memebrikan atau membantu mengindentifikasi dukungan teknis untuk mewujudkan suatu sistem pemantauan implementasi.
9.      Evaluasi dan peninjauan kembali
Meliputi pengkajian tentang apakah kebijakan telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan dengan biaya yang terjangkau. Kota dan komunitas sehat dapat menggunakan tenaga ahli untuk membantu: meningkatkan kesadaran akan pengaruh kebijakan yang sedang berlangsung terhadap kesehatan, memberikan contoh-contoh praktik yang inovatif dan komunitas lain dan saran mengenai pengkajian dampak kesehatan.
10.  Pemeliharaan dan penghentian kebijakan
Meliputi prose pengambilan keputusan terhadap kelangsungan kebijakahn, apakah kebijakan akan diteruskan, dihentikan, atau dipindahtempatkan dan hal ini bergantung pada dampaknya terhadapkesehatan. Kota dan komunitas sehat dapat membantu memberikan dukungan pada keputusan kebijakan atau memeriksa kembali kebijakan tersebut.



BAB 3
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dalam upaya meningkatkan status derajat kesehatan pada masyarakat Indonesia di masa sekarang ini, perlu upaya untuk mengenal masalah kesehatan, mengenal program-program kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan, dan bagaimana pula strategi pemecahan masalah tersebut yang berlaku.
Dalam hal ini pengertian penyakit menular dan cara pemberantasannya harus dipahami segenap pihak untuk dapat mencegah angka kesakitan di Indonesia. Penyehatan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan namun pula peran serta masyarakat sangatlah penting.


DAFTAR PUSTAKA

Anderson, Elizabeth T.2001.”Buku Ajar Keperawatan Komunitas Teori dan Praktik”.EGC:Jakarta
Ali, Zaidin.1999.”Pokok-pokok Kebijaksanaan Kesehatan Nasional”.Depok
Western, J.1994. “Pengelolaan Sumber Daya manusia”.Bumi AKsara : Jakarta
FKM-SURYA2.PDF : USU


Tidak ada komentar:

Posting Komentar